Lamongan, KabarOneNews.com-Pemerintah kabupaten di minta mengevaluasi kinerja Kepala pengadaan barang dan jasa Dandoko Hadi Susanto terkait laporan di kejaksaan negeri Lamongan.
Berdasarkan surat laporan nomor 0400/SP.NGO JALAK/08/2025 Tanggal 06 Agustus 2025 perihal dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam proses pengadaan barang dan Jasa di SETDA kabupaten Lamongan dan oleh pihak seksi pidana khusus kejaksaan negeri Lamongan di teruskan penanganan ke inspektorat kabupaten Lamongan sebagaimana surat nomor:B-2895A/M.5.36/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 proses masih berlanjut.
Adapun kronologis permasalahan yakni para kontraktor selesai mendapatkan hasil lelang, koordinasi dengan pihak PBJ LPSE ada oknum pegawai yang diduga meminta uang koordinasi satu paket senilai Rp 500 ribu per paket hasil lelang.
Sungguh jumlah yang sangat fantastis bilamana di kalkulasi setiap paket pertahun di Lamongan bila ada 1000 paket dikalikan Rp.500 ribu sungguh jumlah yang sangat fantastis.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kontraktor yang sudah di panggil oleh pihak kejaksaan Berinisial H mengatakan,” Permasalahan bukan cuma nominal Rp.500 ribu namun selama ini rekan para kontraktor sudah faham semua akibat ulah oknum LPSE.jumlah sangat fantastis bila di kalikan bola ada 1000 unit paket pengerjaan dalam lelang,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri Lamongan seksi pidana khusus penanganan masih ada di pihak inspektorat kabupaten Lamongan.namun hal tersebut diungkapkan oleh mantan kasi pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan,” untuk surat pengaduan di pidsus masih jalan terus dan bisa konfirmasi ke pihak inspektorat,” Ujarnya
Hal senada diungkapkan oleh kepala PBJ LPSE kabupaten Lamongan Dandoko Hadi Susanto mengatakan,” mohon maaf anak buah saya bukan minta dana.mereka bekerja sampai lembur malam dan bukan Rp.500 ribu nga sampai segitu nominalnya,” ungkapnya.
(****).



















