kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes
46
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Usai pembacaan putusan terhadap tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta, keluarga korban protes terhadap penegak hukum atas rendahnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada pelaku.

Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan korban Putu Satria Ananta Rustika, dinilai berpihak terhadap pelaku, pada hal sudah menghilangkan nyawa korban yang tidak bisa dikembalikan. Majelis Hakim menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Atmaja, 5 tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar yang dibacakan Melda Siagian selama 6 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sementara terhadap terdakwa I Kadek Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan sebab tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut I Kadek selama selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Sementara terhadap terdakwa Farhan, putusan Majelis Hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim bahwa pertimbangan hukum terhadap ketiga terdakwa sama dengan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah merupakan Penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal itu diatur sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat, ungkap Majelis dalam putusannya. Pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak di dekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis berpendapat, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ungkap Ibrahim Palino di PN Jakarta Utara 13/2/2025.

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja, dari LBH Mawar Saron, Sihombing, menyampaikan, “pihaknya pikir pikir dulu dan berkonsultasi sesama tim, untuk melakukan upaya hukum banding, ungkap PH Tegar, usai persidangan.

Usai pembacaan putusan keluarga korban penganiayaan memprotes karena pelaku hanya dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, bahkan ada yang hanya 3 dan 2 tahun penjara. Ada apa ini Majelis, mengapa pelaku pembunuhan hanya dihukum ringan. ‘semua pertimbangan majelis hanya kepada ketiga pelaku yang masih muda, lalu bagaimana pertimbangan terhadap korban kenapa tidak ada pertimbangannya. “Kami tidak terima dalam putusan ini, tunggu saja nanti pasti ada hukum karmanya, demikian juga terhadap para pembela pembelanya, pasti ada karmanya”, ungkap bapa yang mengaku keluarga korban Rustika.

Dalam perkara ini, masih ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat di Penyidikan. 4 tersangka yaitu Tegar, Farhan, I Kadek dan Willyam P. Namun yang disidangkan dan sudah divonis hanya tiga tersangka. Bahwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut bernama William P, namun hingga saat ini belum disidangkan. Entah apa kendalanya JPU sehingga berkas perkara atas nama William belum dibacakan di persidangan. Sebelumnya penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan nama William P sebagai tersangka masuk Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.

Baik dalam tuntutan JPU dan vonis hakim, peran tersangka William P diduga disembunyikan Jaksa dan Majelis Hakim. Apakah JPU masih menyidangkan perkara tersangka William atau di peti eskan, pada hal nama William P masih melekat status tersangkanya, walau masih mengikuti belajar di STIP Marunda, ungkap pengunjung sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
2
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
3
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
89
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
129
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
28
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
67
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
8
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
35
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
9
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPBD Kotabaru Terima Hibah 3 Unit Mobil TRC dan Peralatan Selam

BPBD Kotabaru Terima Hibah 3 Unit Mobil TRC dan Peralatan Selam

6 bulan yang lalu
15
Radio Gema Sa-Ijaan Antusias Sambut Kunjungan SMKN 1 Kotabaru

Radio Gema Sa-Ijaan Antusias Sambut Kunjungan SMKN 1 Kotabaru

1 tahun yang lalu
37
Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Hak Pekerja

Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Hak Pekerja

5 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA