Tangerang, KabarOneNews.com-GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi, kecepatan dan waktu secara akurat. Dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.
Intersepsi atau jika memasang GPS tanpa seijin pemilik kenderaan, maka bersiaplah untuk mendekam di balik jeruji besi.
Seperti saat ini. Hal itulah yang tengah dialami oleh terdakwa Jisman Hutapea (55). Ia diseret ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada pertengahan Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan. Jisman bersama wanita teman akrabnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa hak melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans (pelapor).
Terdakwa Jisman yang didampingi Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea itu, didakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Diduga Menjalin Hubungan Intim
Seusai sidang digelar, Selasa (19/5/’26). Frans, pemilik kenderaan yang disadap dan suami dari Runggu (teman wanita terdakwa Jisman), kepada sejumlah media mengemukakan. Bahwa sejak peristiwa tersebut, sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungannya (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.
“Mereka melakukan penyadapan terhadap mobil saya, dengan tujuan agar mengetahui dimana keberadaan posisi saya. Sehingga mereka bisa dengan leluasa memilih tempat untuk check-in di hotel yang dipastikan aman dan jauh dari posisi keberadaan saya. Maka kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans menduga duga.-
Penulis : Luster Siregar.



















