kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
44
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara pengedar Narkotika jenis tembakau Sintetis sehingga terpidana melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan PK demi kepastian hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan PK didaftarkan di PN Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Advokat Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.
PK dimohonkan karena pemohon merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP yang dituntut 11 tahun penjara denda 1 M. Dalam perkara tersebut barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto 121,60 gram daun tembakau sintetis.

Dalam dakwaan JPU dan dalam putusan Majelis Hakim tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis ada disemprotkan zat cair ke daun tembakau kering. Seharusnya zat kimia Narkotika yang disemprotkan ke daun tembakau itulah yang menjadi barang bukti dalam perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro.

“Tidak seharusnya daun tembakaunya yang ditimbang juga sebagai Narkotika golongan I, harus dipisahkan antara zat kimia Narkotikanya dengan daun tembakaunya. Oleh karena itulah, adanya kekhilafan JPU dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, ungkap Andro Manurung SH MH Kuasa Hukum pemohon PK”, 13/5/2026.

Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH, untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 ayat (2) terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya.

Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 ayat 2 tentang pengedar. Oleh sebab itu, ada kekhilafan dalam penerapan pasal yang dilakukan JPU dan Majelis Hakim terhadap perkara terpidana hingga divonis 9 tahun. ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.

Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0 koma menjadi 121,60 gram.
“Seharusnya barang buktinya terdakwa pada sidang pertama hanya zat Sintetis yang disemprotkan itulah tidak termasuk daun tembakaunya.

“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat kimia, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ujar Ahli.

Menyikapi pendapat Ahli mantan Kasi Rehabilitasi BNN itu, tim Kuasa Hukum menyampaikan, pendapat ahli telah membuat jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara, karena adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.

Karena pemohon telah dirugikan atas kekhilafan putusan Majelis Hakim permohonan meminta kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tapi apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya, ucap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
144
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
45
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
42
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

1 tahun yang lalu
57
Seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah Jadi Perda

Seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah Jadi Perda

12 bulan yang lalu
43
Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Pelatihan Metode Gasing Matematika 2025

Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Pelatihan Metode Gasing Matematika 2025

1 tahun yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA