Jakarta ,KabarOnenews.com,-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara pengedar Narkotika jenis tembakau Sintetis sehingga terpidana melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan PK demi kepastian hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan PK didaftarkan di PN Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Advokat Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.
Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.
PK dimohonkan karena pemohon merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP yang dituntut 11 tahun penjara denda 1 M. Dalam perkara tersebut barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto 121,60 gram daun tembakau sintetis.
Dalam dakwaan JPU dan dalam putusan Majelis Hakim tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis ada disemprotkan zat cair ke daun tembakau kering. Seharusnya zat kimia Narkotika yang disemprotkan ke daun tembakau itulah yang menjadi barang bukti dalam perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro.
“Tidak seharusnya daun tembakaunya yang ditimbang juga sebagai Narkotika golongan I, harus dipisahkan antara zat kimia Narkotikanya dengan daun tembakaunya. Oleh karena itulah, adanya kekhilafan JPU dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, ungkap Andro Manurung SH MH Kuasa Hukum pemohon PK”, 13/5/2026.
Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH, untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 ayat (2) terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya.
Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 ayat 2 tentang pengedar. Oleh sebab itu, ada kekhilafan dalam penerapan pasal yang dilakukan JPU dan Majelis Hakim terhadap perkara terpidana hingga divonis 9 tahun. ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.
Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0 koma menjadi 121,60 gram.
“Seharusnya barang buktinya terdakwa pada sidang pertama hanya zat Sintetis yang disemprotkan itulah tidak termasuk daun tembakaunya.
“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat kimia, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ujar Ahli.
Menyikapi pendapat Ahli mantan Kasi Rehabilitasi BNN itu, tim Kuasa Hukum menyampaikan, pendapat ahli telah membuat jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara, karena adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.
Karena pemohon telah dirugikan atas kekhilafan putusan Majelis Hakim permohonan meminta kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Tapi apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya, ucap Kuasa Hukum.
Penulis : P.Sianturi

















