kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Maruli Sembiring Gugat Mantan Dirjen AHU Cahyo RN dan Kemenkum HAM Lantaran Gunakan “Notula Fiktif” dalam sidang PTUN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Maruli Sembiring Gugat Mantan Dirjen AHU Cahyo RN dan Kemenkum HAM Lantaran Gunakan “Notula Fiktif” dalam sidang PTUN
37
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Nazhar, digugat lantaran menggunakan Notula Fiktif sebagai alat bukti dalam persidangan.

Perkara No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin, 29 September 2025, menghadirkan fakta yang kian menohok. Dua saksi kunci dari pihak Penggugat, yakni, Dr.Ir.Ahmad Rofi’i, M.T. dan Bambang Prabowo, SH, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim mengataksn, bahwa Penggugat Maruli Sembiring, SH, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi. Kesaksian itu sekaligus memukul balik narasi pihak Tergugat yang mencoba berlindung di balik alasan “salah identitas”.

Berita‎ Terkait

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Ahmad Rofi’i bersaksi bahwa ia mengenal langsung Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa. Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018.
“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas keduanya di ruang sidang.

Gugatan Maruli menyoroti Notula rapat 16 September 2019 yang disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, SH LL.M. menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum dan HAM (Tergugat II) dalam perkara PTUN. Notula yang disebut fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan eksekusi atas kehidupannya. “Cahyo dengan notula fiktif itu bukan hanya menyingkirkan saya dari organisasi, tapi mematikan mata pencaharian saya. “Itu kejam, itu zolim, dan melampaui batas kewenangan seorang pejabat negara,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat membacakan sikap kliennya, 29/2925.

Dalam gugatannya, Maruli menuntut ganti rugi materil Rp127.405.020 untuk kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta immateril Rp5 miliar atas penderitaan dan tercorengnya nama baik. Ia juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika Tergugat mangkir melaksanakan putusan.

Somasi telah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, tetapi menurut kuasa hukum, jawaban Tergugat nihil solusi. Diamnya KemenkumHAM dalam perkara ini justru dianggap bukti pembiaran terhadap tindakan “kejahatan dan penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Kesaksian dua saksi di persidangan menutup rapat kemungkinan dalih “identitas ganda”. Identitas Maruli jelas, otentik, dan tidak bisa dipalsukan. Jika terbukti benar, maka perkara ini berpotensi menyeret pejabat publik ke dalam jerat hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara sekaligus penyalahgunaan wewenang yang mencabut hak nafkah seorang warga.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari Turut Tergugat (YPT 17 Agustus 1945 Jakarta). Perkara ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan ujian serius: apakah pengadilan berani menindak tegas pejabat negara yang diduga menandatangani kematian profesi seorang warga sipil lewat sebuah Notula fiktif.

Berkaitan dengan penggunaan Notula rapat yang diduga palsu tersebut, selain digugat secara perdata, juga dilaporkan di Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
90
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
78
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
78
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
13
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
25
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
17
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
51

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

3 hari yang lalu
78
FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

FEB UNISLA Segarkan Pengelola Jurnal untuk Lonjakan Mutu Publikasi dan Pencapaian Akreditasi Internasional

9 bulan yang lalu
49
Benteng Teduh di Gerbang Nusantara: Dedikasi Tanpa Batas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo

Benteng Teduh di Gerbang Nusantara: Dedikasi Tanpa Batas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo

6 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA