kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto
201
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.IMG 20250724 WA0002 1

Kedua Ahli yaitu, Budi Saiful Haris Ahli dari PPATK dan Kristantono, Ahli Auditor. Kedua Ahli tercatat dalam Berita Acara Penyikan (BAP), berkas perkara atas nama terdakwa Firman Hertanto Komisaris PT.Arta Jaya Putra dan terdakwa Korporasi diwakili Ricco Hertanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Ahli PPATK dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Rinto Silalahi dan Yusty Cinianus menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa perkara TPPU tidak harus membuktikan perkara awal untuk pembuktian suatu perkara yang didakwakan kepada terdakwa TPPU.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak harus mendahului pembuktian tindak pidana asalnya. Artinya, dalam proses hukum, tindak pidana pencucian uang bisa diselidiki dan diadili tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana asalnya (predicate crime).

Ahli Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan, mengatakan, pasal yang dituangkan dalam undang undang TPPU, ada tujuan menyembunyikan dan menyamarkan objeknya harta dan kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Pelaku melakukan transaksi keuangan dengan tarik setor sehingga susah untuk dideteksi.

Pasal demi pasal UU TPPU, sangat jelas bahwa ada niat (mensrea), ada pasal aktif dan pasal pasif, namun transaksi keuangan tersebut bisa dideteksi bank yang melakukan transaksi, bukti pengiriman dari siapa ke siapa tanggal dan jam dapat diketahui dari pihak Bank. Modus perbuatan pelaku TPPU dilakukan dengan cara transaksi tarik tunai, ucap Ahli PPATK.

Sementara Kristantono Ahli Auditor menyampaikan, pihaknya melakukan audit terhadap transaksi antar rekening atas permintaan Penyidik. Pihaknya tidak boleh menyimpang dari apa apa saja yang haris diteliti dalam transaksi tarik tunai. Transferan tarik tunai biasanya menggunakan perusahaan menerima setoran untuk mengelabui transaksi.

Pihaknya mengaku pernah memeriksa nomor rekening atas anam Firman Hertanto yang mentransfer uang ke PT.Arta Jaya Putra. Ada transferan yang bisa dibuktikan dan tidak bisa dibuktikan.
Kalau perusahaan bisa membuktikan asal uang yang diterima itu darimana, maka tidak ada masalah, ada pembuktian terbalik sebagaimana pasal 77 UU TPPU.

Bahwa transferan uang yang berkaitan dengan TPPU dilihat dari kelajiman. Pembuktiannya bisa dwngan cara sampling dan melihat mutasi Bank ke mutasi Bank. Dalam pemeriksaan Ahli tersebut, tersangka sempat diingatkan Majelis Hakim sebab mengobrol dangan Penasehat Hukumnya saat sidang berlangsung.
“Saudara dangan ngobrol ya, dengarkan keterangan Ahli, dan Majelis juga mengingatkan Penasehat Hukum, silahkan nanti hadirkan Ahlimu sebagai pembanding terhadap keterangan Ahli JPU ini”, tegur Majelis Hakim.

Ahli mencontohkan kasus Kasus TPPU Bahasyim, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan berasal dari tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
Pembuktian dalam kasus TPPU, khususnya dalam kasus Bahasyim, tidak selalu mengharuskan pembuktian tindak pidana asal secara tuntas terlebih dahulu. Pembuktian awalnya hanya 1 m, namun dalam pembuktian akhir ternyata 60 m, dari sana dikihat ada mensrea untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurut Ahli auditor, ada transferan dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra yang diwakiki Ricco Hertanto 102 m,
Ddlata yang saya terima dari Penyidik adanya rek koran perusahaan terdakwa. Ada 6 transaksi Bank sekitar Januari 2023 hingga 2024, yang diperiksa terkait permohonan penyidik.
Pemeriksaan yang kami lakukan tidak boleh menyimpang dari permohonan pemeriksaan.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
139
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
62
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
85

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU

Ricco Hertanto dan Firman Hertanto Bos Judi Online Diadili Terancam 20 Tahun Penjara Pasal UU ITE dan TPPU

1 tahun yang lalu
59
Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?

Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?

1 minggu yang lalu
33
SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

11 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA