No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto
147
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.IMG 20250724 WA0002 1

Kedua Ahli yaitu, Budi Saiful Haris Ahli dari PPATK dan Kristantono, Ahli Auditor. Kedua Ahli tercatat dalam Berita Acara Penyikan (BAP), berkas perkara atas nama terdakwa Firman Hertanto Komisaris PT.Arta Jaya Putra dan terdakwa Korporasi diwakili Ricco Hertanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ahli PPATK dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Rinto Silalahi dan Yusty Cinianus menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa perkara TPPU tidak harus membuktikan perkara awal untuk pembuktian suatu perkara yang didakwakan kepada terdakwa TPPU.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak harus mendahului pembuktian tindak pidana asalnya. Artinya, dalam proses hukum, tindak pidana pencucian uang bisa diselidiki dan diadili tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana asalnya (predicate crime).

Ahli Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan, mengatakan, pasal yang dituangkan dalam undang undang TPPU, ada tujuan menyembunyikan dan menyamarkan objeknya harta dan kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Pelaku melakukan transaksi keuangan dengan tarik setor sehingga susah untuk dideteksi.

Pasal demi pasal UU TPPU, sangat jelas bahwa ada niat (mensrea), ada pasal aktif dan pasal pasif, namun transaksi keuangan tersebut bisa dideteksi bank yang melakukan transaksi, bukti pengiriman dari siapa ke siapa tanggal dan jam dapat diketahui dari pihak Bank. Modus perbuatan pelaku TPPU dilakukan dengan cara transaksi tarik tunai, ucap Ahli PPATK.

Sementara Kristantono Ahli Auditor menyampaikan, pihaknya melakukan audit terhadap transaksi antar rekening atas permintaan Penyidik. Pihaknya tidak boleh menyimpang dari apa apa saja yang haris diteliti dalam transaksi tarik tunai. Transferan tarik tunai biasanya menggunakan perusahaan menerima setoran untuk mengelabui transaksi.

Pihaknya mengaku pernah memeriksa nomor rekening atas anam Firman Hertanto yang mentransfer uang ke PT.Arta Jaya Putra. Ada transferan yang bisa dibuktikan dan tidak bisa dibuktikan.
Kalau perusahaan bisa membuktikan asal uang yang diterima itu darimana, maka tidak ada masalah, ada pembuktian terbalik sebagaimana pasal 77 UU TPPU.

Bahwa transferan uang yang berkaitan dengan TPPU dilihat dari kelajiman. Pembuktiannya bisa dwngan cara sampling dan melihat mutasi Bank ke mutasi Bank. Dalam pemeriksaan Ahli tersebut, tersangka sempat diingatkan Majelis Hakim sebab mengobrol dangan Penasehat Hukumnya saat sidang berlangsung.
“Saudara dangan ngobrol ya, dengarkan keterangan Ahli, dan Majelis juga mengingatkan Penasehat Hukum, silahkan nanti hadirkan Ahlimu sebagai pembanding terhadap keterangan Ahli JPU ini”, tegur Majelis Hakim.

Ahli mencontohkan kasus Kasus TPPU Bahasyim, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan berasal dari tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
Pembuktian dalam kasus TPPU, khususnya dalam kasus Bahasyim, tidak selalu mengharuskan pembuktian tindak pidana asal secara tuntas terlebih dahulu. Pembuktian awalnya hanya 1 m, namun dalam pembuktian akhir ternyata 60 m, dari sana dikihat ada mensrea untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurut Ahli auditor, ada transferan dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra yang diwakiki Ricco Hertanto 102 m,
Ddlata yang saya terima dari Penyidik adanya rek koran perusahaan terdakwa. Ada 6 transaksi Bank sekitar Januari 2023 hingga 2024, yang diperiksa terkait permohonan penyidik.
Pemeriksaan yang kami lakukan tidak boleh menyimpang dari permohonan pemeriksaan.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
11
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
107
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
88
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

8 bulan yang lalu
74
Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait  Kerjasama Pengolahan Sampah

Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait Kerjasama Pengolahan Sampah

11 bulan yang lalu
524
Peningkatan Jalan Siayuh-Sampanahan: Proyek Infrastruktur yang Mendongkrak Aksesibilitas dan Perekonomian Desa

Peningkatan Jalan Siayuh-Sampanahan: Proyek Infrastruktur yang Mendongkrak Aksesibilitas dan Perekonomian Desa

1 tahun yang lalu
81

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA