No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.
69
VIEWS

Berita‎ Terkait

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

Jakarta, kabarOneNews.com- Proyek pembangunan fasilitas olahraga, yang berlokasi di bilangan kantor Walikota Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian arus listrik milik Negara.
Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh CV. Ruangan Jaya Abadi (RJA) itu diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PJU, tanpa melalui sambungan resmi dari PLN. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PJU menuju lokasi proyek.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset yang memadai atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada proyek APBD dan APBN.
Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai “Bos”, sembari menunjuk ke salah satu wanita yang kebetulan ada dilokasi,kami pun wartawan mencoba menanyakan kepada bos wanita tersebut namun, wanita tersebut tidak berkenan menjawab dan langsung kabur terbirit-birit.
Ironisnya pelaksana proyek juga tidak mencantumkan  besaran anggaran dipapan proyek.
Hal ini diduga untuk mengelabui masyarakat.
Walau terkesan melanggar
undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek besaran anggarannya dan sumber pendanaanya, namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga tutup mata dan seolah-olah melindunginya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Sementara itu,
Khuzairi PPTK kegiatan Sudin Orda Jakpus justru berkelit ketayangan yang ada di RUPP, dan merasa tidak berdosa mengatakan pecurian listrik Negara yang dilakukan pelaksana proyek adalah resmi.
Menurut Khuzairi arus listrik milik Negara yang diambil dari tiang PJU untuk proyek APBD bukan pencurian melainkan legal dan di perbolehkan oleh Perpres.tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Menurut nya hal tersebut diperbolehkan sehingga pimpinan dan pejabat Sudin Orda resmi bersurat ke Sudin Mina Marga.
“Kami tidak nyuri bos kita minta ke PJU bersurat resmi dan menyambung listrik juga PJU resmi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana tidak terlihat adanya meteran resmi, justru kabel-kabel terlihat berantakan dan mencurigakan.
Lebih lanjut,Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Orda) Jakarta Pusat,belum berkenan dikonfirmasi dan masih memilih bungkam. Menanggapi informasi terkait,Ketua LSM/NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahroni, mengecam keras dugaan praktik curang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Sudin Orda membuka celah bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk melakukan pelanggaran.Janagan-jangan ini proyek dikerjakan sendiri oleh pejabat sudin Orda, hanya pinjam bendera, sehingga oknum pejabat sudin bela habis habisan pelaksana dan ikut serta memfasilitasi dugaan pencurian.
“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius.Jika terbukti mencuri listrik, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” tegas Syahroni.
Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada PLN, Kadis Bina Marga DKI dan aparat penegak hukum, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar hukum. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
5
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
49
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
39
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
21
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
81
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
56
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
40
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
93
Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .
Lipsus

Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

Januari 11, 2026
105
Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak
Lipsus

Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak

Januari 9, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA