kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
PPTK Sudin Orda Jak-pus,Diduga Lindungi,CV Riungan Jaya Abadi Curi Arus Listrik untuk Proyek APBD.
75
VIEWS

Berita‎ Terkait

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Jakarta, kabarOneNews.com- Proyek pembangunan fasilitas olahraga, yang berlokasi di bilangan kantor Walikota Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian arus listrik milik Negara.
Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh CV. Ruangan Jaya Abadi (RJA) itu diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PJU, tanpa melalui sambungan resmi dari PLN. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PJU menuju lokasi proyek.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset yang memadai atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada proyek APBD dan APBN.
Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai “Bos”, sembari menunjuk ke salah satu wanita yang kebetulan ada dilokasi,kami pun wartawan mencoba menanyakan kepada bos wanita tersebut namun, wanita tersebut tidak berkenan menjawab dan langsung kabur terbirit-birit.
Ironisnya pelaksana proyek juga tidak mencantumkan  besaran anggaran dipapan proyek.
Hal ini diduga untuk mengelabui masyarakat.
Walau terkesan melanggar
undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek besaran anggarannya dan sumber pendanaanya, namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga tutup mata dan seolah-olah melindunginya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Sementara itu,
Khuzairi PPTK kegiatan Sudin Orda Jakpus justru berkelit ketayangan yang ada di RUPP, dan merasa tidak berdosa mengatakan pecurian listrik Negara yang dilakukan pelaksana proyek adalah resmi.
Menurut Khuzairi arus listrik milik Negara yang diambil dari tiang PJU untuk proyek APBD bukan pencurian melainkan legal dan di perbolehkan oleh Perpres.tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Menurut nya hal tersebut diperbolehkan sehingga pimpinan dan pejabat Sudin Orda resmi bersurat ke Sudin Mina Marga.
“Kami tidak nyuri bos kita minta ke PJU bersurat resmi dan menyambung listrik juga PJU resmi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana tidak terlihat adanya meteran resmi, justru kabel-kabel terlihat berantakan dan mencurigakan.
Lebih lanjut,Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Orda) Jakarta Pusat,belum berkenan dikonfirmasi dan masih memilih bungkam. Menanggapi informasi terkait,Ketua LSM/NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahroni, mengecam keras dugaan praktik curang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Sudin Orda membuka celah bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk melakukan pelanggaran.Janagan-jangan ini proyek dikerjakan sendiri oleh pejabat sudin Orda, hanya pinjam bendera, sehingga oknum pejabat sudin bela habis habisan pelaksana dan ikut serta memfasilitasi dugaan pencurian.
“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius.Jika terbukti mencuri listrik, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” tegas Syahroni.
Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada PLN, Kadis Bina Marga DKI dan aparat penegak hukum, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar hukum. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
42
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
22
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
96
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
277
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
15
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
90
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
57
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
39
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
96
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Terkait Berita “Diduga LSM Lakukan Pemerasan,Pihak Korban Melaporkan ke Polres Lamongan” Mendapatkan Hak jawab Dari Ketua LSM HJM

Terkait Berita “Diduga LSM Lakukan Pemerasan,Pihak Korban Melaporkan ke Polres Lamongan” Mendapatkan Hak jawab Dari Ketua LSM HJM

1 tahun yang lalu
103
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Hari Buruh Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Hari Buruh Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

1 bulan yang lalu
20
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Atur Ritme Kerja Maret 2026, Libur Hari Besar Turut Ditata

4 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA