kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
65
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara tanah kurang lebih 11, 5 hektare, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, di gelar di lokasi objek perkara, Jumat 19/6/2026.IMG 20260619 WA0005

Glorious Anggundoro SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat, yang didelegasikan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat, sontak kaget mendengar keterangan warga (saksi) bahwa sebagian objek perkara di jual Tergugat.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Dalam sidang pemeriksaan objek perkara No.790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, hadir pihak Penggugat Yumianto didampingi Kuasa Hukumnya Ferdiansyah, Ricci dan Sasmita dari Advokat dan Konsultan hukum RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan. Sementara Kuasa Tergugat dihadiri Raisa Mbah, Hadi dari Advokat Abdul Malik dan Aluwi.

Hakim di dampingi Panitera Pengganti, membuka persidangan setempat dan melanjutkan pemeriksaan legalitas para pihak lalu memeriksa batas batas objek perkara yang dipersengketakan Penggugat terhadap pihak Tergugat.

Hakim meminta supaya para pihak menunjukkan bukti bukti batas batas kepemilikan hak yang diklaim masing masing pihak gambar lokasi dan batas-batas tanah yang dimiliki masing masing. Penggugat menyampaikan, batas batas keseluruhan tanah yang dibebaskannya, sebelah Barat batas Jalan Raya Dago, Selatan batas Kampung Cialiuk, Utara Kampung Rabak, Timur Kampung Cikuda.

Penggugat Yumianto melalui Kuasa Hukumnya, memberikan gambar dan peta lokasi tanah seluas 11,5 hektare. Dengan jelas menunjukkan batas batas wilayah sebelah Timur, Selatan, Barat dan batas sebelah Utara. Hakim juga memanggil warga setempat sebagai saksi untuk meyakinkan pemeriksaan batas wilayah tanah yang ditunjukkan pihak Penggugat dan Tergugat.

Namun, Hakim sempat kaget, saat bertanya kepada warga bernama Eka, batas sebelah sana milik siapa, warga Eka menjawab, sekitar 1 hektar tanah telah dijual Tergugat ke pihak luar, dimana menurut Penggugat tanah yang di jual Tergugat masih masuk dalam peta tanah yang diberikan ke Hakim merupakan tanah yang masih dipersengketakan dalam perkara aquo.

Menurut Penggugat “tanah yang di jual Tergugat itu merupakan tanah yang dipersengketakan dalam berkas perkara pemeriksaan setempat ini. “Itu merupakan pelanggaran hukum, sebab perkara masih proses persidangan tapi telah dijual dan hak atas tanah telah beralih ke atas nama orang lain. Terkait Perbuatan Melawan Hukum seperti ini kita serahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini”, ungkapnya.

Hakim Glorious Anggundoro, menyampaikan kepada para pihak, “Saya hanya diperintahkan sebagai Hakim delegasi perkara ini dari PN Barat ke PN Cibinong untuk melakukan pemeriksaan setempat. Hanya memeriksa kebenaran batas batas wilayah dari Penggugat dan Tergugat, bukan menyidangkan pokok perkara.

Apakah ada yang disampaikan para pihak dalam hal pemeriksaan setempat ini, tanya Hakim, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, bahwa dalam gugatan total tanah 11,5 hektar, tapi ada yang dijual Tergugat. Menurut Hakim, jika ada bantahan atas batas batas wilayah tanah tersebut silahkan sampaikan ke PN Jakarta Barat, saya tidak berwenang”, ujarnya sembari menutup sidang pemeriksaan setempat, 19/6/2026.

Dalam perkara ini, terungkap saat persidangan tanah yang dibeli atau dibebaskan Penggugat Yumianto dari warga Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, seluas 11,5 hektare. Namun dari tanah 11,5 hektare seluas 8 hektar lebih di klaim Tergugat I, PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) dan Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata sebagai tanahnya dibebaskan Tergugat.

Di lokasi tanah yang diperiksa Hakim terdapat plang kepemilikan tanah bertuliskan,” Tanah ini Milik Yumianto Berdasarkan Putusan MA No.1605/K/2021 sudah dipasang sejak tahun 2021, sesuai yang tertulis dalam Plang. Pengakuan Penggugat luas tanahnya 11,5 hektar.

Sementara dalam sidang setempat sebelumnya, Kuasa Hukum Tergugat Wendah sempat mengucapkan bahwa diatas tanah milik sengketa tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sekitar akhir tahun 2025 dari BPN Kabupaten Bogor, kata Wendah. Tapi dalam pemeriksaan setempat 19/6/2026, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan belum ada Sertifikatnya. Lantas siapa yang benar Kuasa Tergugat.

Terkait penerbitan Sertifikat, masyarakat bertanya, Apakah Sertifikat dapat diterbitkan instansi pemerintah apabila perkaranya masih proses persidangan, ucap warga Desa Cikuda.

Dalam gugatan perkara ini PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yumianto (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggugat meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini supaya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah, sebagai ganti rugi kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

11 bulan yang lalu
53
Peringati Hari Bumi, PPN Brondong bersama Stakeholder Pelabuhan Gencarkan Penghijauan Kawasan Pelabuhan

Peringati Hari Bumi, PPN Brondong bersama Stakeholder Pelabuhan Gencarkan Penghijauan Kawasan Pelabuhan

4 bulan yang lalu
29
Festival Pangan Lokal B2SA Kotabaru 2025 Dorong Pemanfaatan Pangan Non-Beras

Festival Pangan Lokal B2SA Kotabaru 2025 Dorong Pemanfaatan Pangan Non-Beras

1 tahun yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA