kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”
42
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia, suatu lembaga negara yang diatur dalam undang undang sebagai salah satu tombak penegakan hukum dan pelaksana eksekusi (eksekutor) terhadap putusan pengadilan, dinilai masyarakat “Tidak Becus Menegakkan Hukum”.

Pasalnya, banyak penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum, dinilai hanya keberpihakan terhadap pihak pihak yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam menuntut suatu perkara.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Penegak hukum seharusnya memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1). UU ini dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama dihadapan hukum. Artinya, tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, pengusaha, penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap masyarakat.

Namun, kenyataannya, lembaga Adhyaksa ini telah mempertontonkan “kebobrokan” penegakan hukum di mata masyarakat, hanya oleh karena melindungi terpidana yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Silfester Matituna, yang sudah terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, sejak tahun 2019 lalu, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Atas perkara tersebut Silfester divonis bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Belum dimasukkannya Silfester M ke terali besi untuk menjalani masa hukumannya, diduga kuat karena adanya penguasa di pemerintahan ini yang membekingi ketua tim relawan mantan Presiden Joko Widodo tersebut. Silfester Matutina juga merupakan tim pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Masyarakat menilai, pantesan Silfester Matutina belum dieksekusi hingga saat ini. Bahkan terpidana tersebut diangkat dan dipertahankan pemerintah sebagai Komisaris di salah satu badan usaha pemerintah (BUMN).

“Ini negara sudah aneh, seseorang terpidana masih dipertahankan sebagai Komisaris, di perusahaan plat merah yang seharusnya tidak relevan menduduki kursi Komisaris karena jeratan hukum yang menimpanya”.

Berdasarkan keterangan Pers dari pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari dan menangkap terpidana Silfester Matutina.

Menyikapi keberadaan Silfester Matutina yang diduga bersembunyi menghindari pengejaran eksekutor Kejaksaan, pihak Kuasa Hukum dan Silfester M sendiri belum dapat diminta tanggapannya.

“Jika terpidana Silfester Matutina tidak memenuhi panggilan pihak eksekutor Kejari Jakarta Selatan, maka biasanya akan diterbitkan Silfester Matutina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap masyarakat pemerhati hukum, pada media, 3/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
86
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

5 bulan yang lalu
25
KPI Gandeng IPNU dan IPPNU Kolaborasi Perkuat Media Penyiaran Sahabat Pelajar

KPI Gandeng IPNU dan IPPNU Kolaborasi Perkuat Media Penyiaran Sahabat Pelajar

10 bulan yang lalu
25
Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA