kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
217
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas tuduhan pemalsuan Surat Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban, bahwa Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Berita‎ Terkait

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yang dibacakan Ari Sulton diseburkan, pengacara Hendra dan Sopar Jepry ini bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (terdakwa berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu
memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Penjaga lahan di lokasi itu bernama Ardoyo, Yonas Dortheis, Antaribaba, tidak memperbolehkan Hendra Sopar Jefry masuk lahan tersebut.
Terdakwa memposisikan dirinya seolah olah sebagai Lukman Sakti Nagaria. Kemudian Hendra dan Sopar bersepakat membatalkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, dan membuat
Surat Kuasa tanggal 13 Januari 2024.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi.

Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual tersebut milik orang lain Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Lebih JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Fuji Astuti, dan Ngadino dan terdakwa Hendra, Sopar Jepry dan Edrus telah menguasai 2 (dua) SHM merupakan SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya terdakwa Fuji Astuti yakni Suratno alias Ratno Raharjo.

SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo tidak asli, karena terdapat
perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu dan saksi Hendra Sianipar, tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi HM No.5843/Rorotan.

Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan,
Sesuai dengan aslinya sekarang menjadi 1. HM No.5843/Rorotan, dengan luas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Atas perbuatan para terdakwa, korban telah dirugikan dan melaporkan para pelaku pemalsuan di Polda Metro Jaya, dengan ancaman pasal Pemalsuan, ucap JPU, 31/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
76
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
105
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
36
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
80
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
64

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

FEB UNISLA Apresiasi Pencapaian Akademik Dosen: Dr. Sabilar Rosyad Raih Gelar Doktor Lewat Riset Strategi Pemasaran Sosial dan Perilaku Santri

FEB UNISLA Apresiasi Pencapaian Akademik Dosen: Dr. Sabilar Rosyad Raih Gelar Doktor Lewat Riset Strategi Pemasaran Sosial dan Perilaku Santri

8 bulan yang lalu
43
Terobosan Pendidikan Tinggi Bupati Kotabaru Tuai Apresiasi Akademisi

Terobosan Pendidikan Tinggi Bupati Kotabaru Tuai Apresiasi Akademisi

5 bulan yang lalu
12
FEB UNISLA Perkuat Link and Match Dunia Usaha, Jalin Sinergi Strategis dengan Pemkab Lamongan

FEB UNISLA Perkuat Link and Match Dunia Usaha, Jalin Sinergi Strategis dengan Pemkab Lamongan

7 bulan yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA