No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
184
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas tuduhan pemalsuan Surat Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban, bahwa Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yang dibacakan Ari Sulton diseburkan, pengacara Hendra dan Sopar Jepry ini bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (terdakwa berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu
memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Penjaga lahan di lokasi itu bernama Ardoyo, Yonas Dortheis, Antaribaba, tidak memperbolehkan Hendra Sopar Jefry masuk lahan tersebut.
Terdakwa memposisikan dirinya seolah olah sebagai Lukman Sakti Nagaria. Kemudian Hendra dan Sopar bersepakat membatalkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, dan membuat
Surat Kuasa tanggal 13 Januari 2024.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi.

Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual tersebut milik orang lain Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Lebih JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Fuji Astuti, dan Ngadino dan terdakwa Hendra, Sopar Jepry dan Edrus telah menguasai 2 (dua) SHM merupakan SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya terdakwa Fuji Astuti yakni Suratno alias Ratno Raharjo.

SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo tidak asli, karena terdapat
perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu dan saksi Hendra Sianipar, tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi HM No.5843/Rorotan.

Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan,
Sesuai dengan aslinya sekarang menjadi 1. HM No.5843/Rorotan, dengan luas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Atas perbuatan para terdakwa, korban telah dirugikan dan melaporkan para pelaku pemalsuan di Polda Metro Jaya, dengan ancaman pasal Pemalsuan, ucap JPU, 31/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
10
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
86
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

2 bulan yang lalu
89
Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

2 bulan yang lalu
19
Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA