Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas tuduhan pemalsuan Surat Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban, bahwa Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yang dibacakan Ari Sulton diseburkan, pengacara Hendra dan Sopar Jepry ini bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (terdakwa berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.
Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu
memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.
Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.
Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.
Penjaga lahan di lokasi itu bernama Ardoyo, Yonas Dortheis, Antaribaba, tidak memperbolehkan Hendra Sopar Jefry masuk lahan tersebut.
Terdakwa memposisikan dirinya seolah olah sebagai Lukman Sakti Nagaria. Kemudian Hendra dan Sopar bersepakat membatalkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, dan membuat
Surat Kuasa tanggal 13 Januari 2024.
Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi.
Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual tersebut milik orang lain Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Lebih JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Fuji Astuti, dan Ngadino dan terdakwa Hendra, Sopar Jepry dan Edrus telah menguasai 2 (dua) SHM merupakan SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya terdakwa Fuji Astuti yakni Suratno alias Ratno Raharjo.
SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo tidak asli, karena terdapat
perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu dan saksi Hendra Sianipar, tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi HM No.5843/Rorotan.
Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan,
Sesuai dengan aslinya sekarang menjadi 1. HM No.5843/Rorotan, dengan luas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.
Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.
Atas perbuatan para terdakwa, korban telah dirugikan dan melaporkan para pelaku pemalsuan di Polda Metro Jaya, dengan ancaman pasal Pemalsuan, ucap JPU, 31/3/2026.
Penulis : P.Sianturi


















