kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong
278
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Kinerja Polres Lamongan di pertanyakan.terkait Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup,seperti kerusakan instruktur jalan desa yang menebal diakibatkan tanah tersebut berceceran di badan jalan.termasuk ada indikasi pendapatan asli daerah menguap ke kantong oknum perangkat desa.

Penelusuran Tim awak media investigasi pada Sabtu,(13/09/2025) terlihat jelas satu unit mesin excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi pengangkutan seperti mobil dump truck secara antrian,lokasi di Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Berita‎ Terkait

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan,hal ini kuat dugaan tidak mempunyai izin legalitas sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga penggunaan BBM,ketika dikonfirmasi salah satu petugas pelaksana pekerja yang ditemui di lokasi pertambangan galian C tanah urug terkait plank izin usaha salah satu ceker Udin (nama di Samarkan)mengatakan,” ini galian satu dum truck berkisar antara Rp.160 ribu-Rp 200 ribu.uangnya di setor ke pak karem dan Reno karena mereka adalah yang menerima order pesanan tanah”Ujarnya.

Hal senada di ungkapkan oleh  Rudi Hartono Ketua harian Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Seharusnya Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan aktivitas galian C dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Pengangkutan tanah urug yang menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi lingkungan hidup,kendaraan tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan atau berceceran di badan jalan sehingga sangat mengganggu para pengendara saat melintasi infrastruktur jalan desa.

Pertambangan Galian C tanah urug ,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami mohon aparat penegak hukum dari Unit 6 Polres Lamongan diminta segera tutup proyek galian C urukan.

Biar masyarakat tidak beranggapan tebang pilih APH polres Lamongan, terkait pelanggaran jelas masuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

“Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
” ungkapnya.( Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
22
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
94
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
270
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
14
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
86
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
56
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
35
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
94
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
50

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

4 bulan yang lalu
87
Gubernur Kalsel Resmi Buka Festival Golf 2025, Tandai Awal Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi

Gubernur Kalsel Resmi Buka Festival Golf 2025, Tandai Awal Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi

11 bulan yang lalu
26
Gubernur Kalsel H. Muhidin; Media Siber Memiliki Peran Kunci Dalam Membentuk Opini Publik

Gubernur Kalsel H. Muhidin; Media Siber Memiliki Peran Kunci Dalam Membentuk Opini Publik

1 tahun yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA