kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong
268
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Kinerja Polres Lamongan di pertanyakan.terkait Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup,seperti kerusakan instruktur jalan desa yang menebal diakibatkan tanah tersebut berceceran di badan jalan.termasuk ada indikasi pendapatan asli daerah menguap ke kantong oknum perangkat desa.

Penelusuran Tim awak media investigasi pada Sabtu,(13/09/2025) terlihat jelas satu unit mesin excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi pengangkutan seperti mobil dump truck secara antrian,lokasi di Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Berita‎ Terkait

Inspektorat Bakal Segera Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin Orda Jakpus

Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan,hal ini kuat dugaan tidak mempunyai izin legalitas sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga penggunaan BBM,ketika dikonfirmasi salah satu petugas pelaksana pekerja yang ditemui di lokasi pertambangan galian C tanah urug terkait plank izin usaha salah satu ceker Udin (nama di Samarkan)mengatakan,” ini galian satu dum truck berkisar antara Rp.160 ribu-Rp 200 ribu.uangnya di setor ke pak karem dan Reno karena mereka adalah yang menerima order pesanan tanah”Ujarnya.

Hal senada di ungkapkan oleh  Rudi Hartono Ketua harian Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Seharusnya Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan aktivitas galian C dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Pengangkutan tanah urug yang menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi lingkungan hidup,kendaraan tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan atau berceceran di badan jalan sehingga sangat mengganggu para pengendara saat melintasi infrastruktur jalan desa.

Pertambangan Galian C tanah urug ,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami mohon aparat penegak hukum dari Unit 6 Polres Lamongan diminta segera tutup proyek galian C urukan.

Biar masyarakat tidak beranggapan tebang pilih APH polres Lamongan, terkait pelanggaran jelas masuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

“Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
” ungkapnya.( Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Inspektorat Bakal Segera Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin Orda Jakpus
Lipsus

Inspektorat Bakal Segera Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin Orda Jakpus

November 6, 2025
18
Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis
Lipsus

Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

November 6, 2025
139
Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki
Lipsus

Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

Oktober 30, 2025
17
Warga Keluhkan Limbah Bau Tak Sedap Kandang Ayam di Bandungrejo Ngasem Bojonegoro.
Lipsus

Warga Keluhkan Limbah Bau Tak Sedap Kandang Ayam di Bandungrejo Ngasem Bojonegoro.

Oktober 30, 2025
39
Rp 28 Milyar Proyek Situ Konservasi Taman By Park Polda Babel Diduga ada Penyelewengan, Beton CCSP Miring Dan Tak Tertanam Penuh
Lipsus

Rp 28 Milyar Proyek Situ Konservasi Taman By Park Polda Babel Diduga ada Penyelewengan, Beton CCSP Miring Dan Tak Tertanam Penuh

Oktober 29, 2025
84
PT. Kharisma Juan Mandiri Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp19Miliar
Lipsus

PT. Kharisma Juan Mandiri Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp19Miliar

Oktober 24, 2025
70
Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus
Lipsus

Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

Oktober 24, 2025
140
HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,
Lipsus

HUT ke 26 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gelar di Area Tempat Pelelangan Ikan Brondong,

Oktober 24, 2025
11
Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka
Lipsus

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Oktober 22, 2025
37
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok
Lipsus

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Oktober 21, 2025
130

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Desa Karang Adakan Malam  Peringatan HUT RI Ke 80 Dan Haul Desa ke 16

Desa Karang Adakan Malam  Peringatan HUT RI Ke 80 Dan Haul Desa ke 16

3 bulan yang lalu
66
Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

2 bulan yang lalu
21
Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Jadi Pilot Project Pembelajaran Sansu di Indonesia

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Jadi Pilot Project Pembelajaran Sansu di Indonesia

4 minggu yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA