Lamongan, KabarOne News.com-Kinerja Polres Lamongan di pertanyakan.terkait Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup,seperti kerusakan instruktur jalan desa yang menebal diakibatkan tanah tersebut berceceran di badan jalan.termasuk ada indikasi pendapatan asli daerah menguap ke kantong oknum perangkat desa.
Penelusuran Tim awak media investigasi pada Sabtu,(13/09/2025) terlihat jelas satu unit mesin excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi pengangkutan seperti mobil dump truck secara antrian,lokasi di Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan,hal ini kuat dugaan tidak mempunyai izin legalitas sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga penggunaan BBM,ketika dikonfirmasi salah satu petugas pelaksana pekerja yang ditemui di lokasi pertambangan galian C tanah urug terkait plank izin usaha salah satu ceker Udin (nama di Samarkan)mengatakan,” ini galian satu dum truck berkisar antara Rp.160 ribu-Rp 200 ribu.uangnya di setor ke pak karem dan Reno karena mereka adalah yang menerima order pesanan tanah”Ujarnya.
Hal senada di ungkapkan oleh Rudi Hartono Ketua harian Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Seharusnya Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan aktivitas galian C dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Pengangkutan tanah urug yang menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi lingkungan hidup,kendaraan tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan atau berceceran di badan jalan sehingga sangat mengganggu para pengendara saat melintasi infrastruktur jalan desa.
Pertambangan Galian C tanah urug ,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami mohon aparat penegak hukum dari Unit 6 Polres Lamongan diminta segera tutup proyek galian C urukan.
Biar masyarakat tidak beranggapan tebang pilih APH polres Lamongan, terkait pelanggaran jelas masuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
“Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
” ungkapnya.( Yani).

















