No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong
278
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Kinerja Polres Lamongan di pertanyakan.terkait Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup,seperti kerusakan instruktur jalan desa yang menebal diakibatkan tanah tersebut berceceran di badan jalan.termasuk ada indikasi pendapatan asli daerah menguap ke kantong oknum perangkat desa.

Penelusuran Tim awak media investigasi pada Sabtu,(13/09/2025) terlihat jelas satu unit mesin excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi pengangkutan seperti mobil dump truck secara antrian,lokasi di Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Berita‎ Terkait

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan,hal ini kuat dugaan tidak mempunyai izin legalitas sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga penggunaan BBM,ketika dikonfirmasi salah satu petugas pelaksana pekerja yang ditemui di lokasi pertambangan galian C tanah urug terkait plank izin usaha salah satu ceker Udin (nama di Samarkan)mengatakan,” ini galian satu dum truck berkisar antara Rp.160 ribu-Rp 200 ribu.uangnya di setor ke pak karem dan Reno karena mereka adalah yang menerima order pesanan tanah”Ujarnya.

Hal senada di ungkapkan oleh  Rudi Hartono Ketua harian Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) mengatakan,” Seharusnya Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan aktivitas galian C dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Pengangkutan tanah urug yang menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi lingkungan hidup,kendaraan tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan atau berceceran di badan jalan sehingga sangat mengganggu para pengendara saat melintasi infrastruktur jalan desa.

Pertambangan Galian C tanah urug ,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami mohon aparat penegak hukum dari Unit 6 Polres Lamongan diminta segera tutup proyek galian C urukan.

Biar masyarakat tidak beranggapan tebang pilih APH polres Lamongan, terkait pelanggaran jelas masuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

“Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
” ungkapnya.( Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
85
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
261
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
11
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
75
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
50
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
26
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
89
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
58
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
43
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
103

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

1 tahun yang lalu
27
Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

9 bulan yang lalu
23
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jama’ah Haji 2025

Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jama’ah Haji 2025

1 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA