Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Suwanti tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun guna menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengupahan.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk meningkatkan tata kelola dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026, sebagai upaya memperkuat regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.



















