kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Nasional

Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan
22
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com -Menanggapi pemberitaan di media online Kabar One.com yang tayang pada tanggal 30 Mei 2025 sebagaimana judul di atas, dapat kami (Diskominfo Pangkalpinang,Red) jelaskan bahwa Pemberian Insentif Pajak dimaksud sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Pemberian insentif kepada kepala daerah dalam hal ini Wali Kota maupun Penjabat Wali Kota tidak akan diberikan setelah masa jabatannya berakhir, termasuk mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023. Terakhir pemberian insentif kepada mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 yaitu hanya bulan Oktober tahun anggaran 2023.

Berita‎ Terkait

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Hal tersebut sesuai dengan habis masa jabatannya terhitung bulan November 2023. Selanjutnya yang berhak memperoleh insentif kinerja tertentu ialah Penjabat (Pj) Wali Kota yang dilantik. Hal ini dapat kami buktikan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023.

Terkait realisasi Pajak Daerah dapat kami sampaikan bahwa untuk triwulan I capaian targetnya adalah 15 % (lima belas perseratus). Capaian realisasi Pajak Daerah sampai dengan 31 Maret 2025 secara keseluruhan ialah 18,15%, sehingga sudah melebihi target dan pemberian insentif triwulan I sudah dapat dilakukan.

Terkait pemberian insentif di tengah defisit dan efisiensi anggaran, dapat kami jelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Pangkalpinang setiap tahun menunjukkan pertumbuhan dari sisi pendapatan daerah. Peningkatan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah.

Kami perjelas lagi bahwa pemberian insentif pajak daerah (insentif pemungutan pajak daerah) memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sistem ini berlaku di seluruh Indonesia.

Apabila terdapat daerah yang mungkin tidak menerima insentif pada periode tertentu, hal tersebut disebabkan kinerja belum mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Terakhir Untuk sekedar diketahui bahwa, pembayaran insentif Pajak Daerah setiap tahunnya termasuk tahun 2023 maupun tahun 2024 sudah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah melalui tahapan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Kota Pangkalpinang serta pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung.

Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sampai dengan Tahun 2024 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bangka Belitung atas Laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Demikian sampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, mohon hak jawab dan klarifikasi kami ini segera dimuat di media saudara. (T9JK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian
Nasional

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Oktober 14, 2025
8
Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI
Nasional

Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI

Agustus 31, 2025
36
Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK
Nasional

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Juli 24, 2025
38
KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan
Nasional

KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan

Juli 11, 2025
4
Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas
Nasional

Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas

Juli 11, 2025
25
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran
Nasional

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran

Juni 19, 2025
21
Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com
Nasional

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

Juni 10, 2025
40
Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait  Kerjasama Pengolahan Sampah
Nasional

Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait Kerjasama Pengolahan Sampah

Juni 9, 2025
525
Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”
Nasional

Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

Juni 5, 2025
102
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal
Nasional

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Juni 2, 2025
157

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga BKKBN Lakukan Kunjungan Ke Pondok Pesantren Al Fattah Siman

Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga BKKBN Lakukan Kunjungan Ke Pondok Pesantren Al Fattah Siman

6 bulan yang lalu
91
Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Peredaran Narkoba

Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Peredaran Narkoba

3 bulan yang lalu
17
Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

9 bulan yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA