kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Nasional

Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI
48
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menandatangani surat penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI, berlaku sejak 1 September 2025.IMG 20250831 WA0002

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi “memecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi Nasdem dari DPRRI. Keputusan DPP tersebut ditandatangani 31/08/2025. Penonaktopan kedua anggota Dewan itu, dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Hermawi F Taslim dalam keterangan Pers tertulis yang diterima awak media, 31/8/2025.

Berita‎ Terkait

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan

H.F Taslim menegaskan bahwa aspirasi rakyat merupakan roh perjuangan Partai Nasdem, oleh karena itu setiap penyimpangan yang melukai hati rakyat dan tidak bisa ditoleransi sesuai prinsip Nasdem.

Saat perjalanan mengemban aspirasi rakyat ternyata, pernyataan wakil rakyat dari Fraksi Nasdem dan telah menyinggung, mencederai hati rakyat, dan telah bertentangan dengan perjuangan Partai Nasdem”, ungkapnya.

Untuk diketahui, anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya telah menanggapi desakan pembubaran DPR, namun Sahroni menyebut pandangan itu sebagai “mental orang tolol”. Pernyataan Sahroni memicu gelombang protes, hingga demonstran dimana dengan aksi pembakaran dan penjarahan.

Akibat pernyataan Sahroni, posisinya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR dipindahkan ke Komisi I, hingga saat ini Sahronipun di copot dari keanggotaan DPR RI.

Demikian juga anggota Dewan Nafa Urbach dari Partai Nasdem itu, juga “dipecat” bersamaan dengan Sahroni. Penonaktipan Nafa Urbach tersebut sehubungan dengan pernyataannya dalam unggahan videonya yang secara terbuka mendukung tunjangan rumah bagi anggota DPR yang sempat viral di media sosial.

Oleh karena ditengarai telah mempermalukan partai Nasdem sehingga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh langsung menerbitkan surat penonaktifan sebagai anggota DPR RI, terhadap Nafa Urbach.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian
Nasional

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Oktober 14, 2025
16
Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK
Nasional

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Juli 24, 2025
42
KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan
Nasional

KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan

Juli 11, 2025
11
Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas
Nasional

Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas

Juli 11, 2025
40
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran
Nasional

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran

Juni 19, 2025
26
Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com
Nasional

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

Juni 10, 2025
51
Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait  Kerjasama Pengolahan Sampah
Nasional

Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait Kerjasama Pengolahan Sampah

Juni 9, 2025
532
Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan
Nasional

Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

Juni 5, 2025
28
Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”
Nasional

Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

Juni 5, 2025
107
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal
Nasional

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Juni 2, 2025
173

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Program Makan Sehat Bergizi, DPRD Tanbu Anggarkan Puluhan Milyar

Dukung Program Makan Sehat Bergizi, DPRD Tanbu Anggarkan Puluhan Milyar

2 tahun yang lalu
34
Menko Airlangga di UNIBA: Kaltim Jadi Poros Hilirisasi Industri dan Penyangga Strategis IKN

Menko Airlangga di UNIBA: Kaltim Jadi Poros Hilirisasi Industri dan Penyangga Strategis IKN

8 bulan yang lalu
34
Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

9 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA