No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Dewan Pengupahan Lamongan Matangkan Usulan UMK 2026, Dorong Keadilan Upah dan Daya Saing Investasi Daerah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Dewan Pengupahan Lamongan Matangkan Usulan UMK 2026, Dorong Keadilan Upah dan Daya Saing Investasi Daerah
15
VIEWS

Pasuruan , KabarOne News.com— Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan pembahasan dan penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 22–23 Desember 2025. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Tanjung Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Wilis No. 7 Semeru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda tahunan yang krusial dalam menentukan arah kebijakan pengupahan daerah.

Forum ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan, di antaranya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja, Staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, perwakilan serikat pekerja yakni Ketua PUK SPSI RTMM PT BMI, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, rasional, dan berkelanjutan.

Berita‎ Terkait

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

Reses di Dapil III, Asri Noviandani DPRD Tanbu Terima Beragam Aspirasi Warga Sekapuk

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan UMK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses strategis yang menentukan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha di daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menjembatani berbagai kepentingan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan unsur akademisi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan diimplementasikan secara efektif.

Selama dua hari pembahasan, Dewan Pengupahan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai indikator ekonomi makro dan mikro yang relevan, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan argumentasi yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing unsur, mencerminkan semangat musyawarah dan kemitraan dalam hubungan industrial.

Salah satu pandangan akademis yang menjadi sorotan dalam forum ini disampaikan oleh Dr. H. Abid Muhtarom, S.E., M.SE., selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan dari unsur akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan (FEB UNISLA). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi daerah. Secara akademik, kebijakan pengupahan yang efektif harus mencerminkan kondisi riil perekonomian, khususnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, agar tidak menimbulkan tekanan biaya yang berlebihan bagi dunia usaha maupun penurunan daya beli pekerja.

Dr. Abid Muhtarom menjelaskan bahwa berdasarkan data terkini, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan berada di kisaran 4,8 persen, sementara inflasi Provinsi Jawa Timur tercatat sekitar 2,5 persen. Dengan mempertimbangkan dua indikator utama tersebut, pendekatan koefisien alfa menjadi variabel penting dalam menentukan besaran kenaikan UMK. Ia menilai bahwa koefisien alfa sebesar 0,7 merupakan pilihan paling rasional dan moderat, karena berada di titik tengah antara kepentingan pengusaha yang mengusulkan alfa 0,5 dan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan alfa 0,9.

Menurutnya, nilai alfa 0,7 mencerminkan prinsip keadilan distributif dan kebijakan yang berimbang. Pendekatan ini memungkinkan adanya kenaikan upah yang layak dan terukur tanpa menimbulkan lonjakan biaya produksi yang berpotensi menghambat investasi, mendorong relokasi usaha, atau bahkan mengurangi penyerapan tenaga kerja. Hal ini menjadi sangat relevan bagi Kabupaten Lamongan yang struktur ekonominya masih ditopang oleh sektor padat karya dan UMKM, yang relatif sensitif terhadap kenaikan biaya operasional.

Di sisi lain, kebijakan pengupahan dengan pendekatan moderat tersebut tetap memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh, sehingga memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, Dr. Abid menegaskan bahwa kebijakan upah tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang saling terkait.

Dari perspektif iklim investasi, ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan yang konsisten, moderat, dan berbasis data akan memberikan sinyal positif kepada investor. Kepastian usaha dan stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting dalam keputusan investasi jangka menengah dan panjang. Dengan demikian, penetapan UMK yang rasional tidak hanya berdampak pada pekerja dan pengusaha saat ini, tetapi juga menentukan daya saing Kabupaten Lamongan di masa depan.

Pandangan akademis tersebut mendapat perhatian serius dari peserta rapat dan menjadi salah satu referensi penting dalam perumusan rekomendasi Dewan Pengupahan. Diskusi kemudian diarahkan pada upaya menyelaraskan kepentingan seluruh pihak agar usulan UMK 2026 benar-benar mencerminkan keseimbangan antara aspek sosial dan ekonomi.

Di akhir kegiatan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menyepakati rekomendasi usulan UMK tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Lamongan. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi
Daerah

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

April 11, 2026
1
Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First
News

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

April 11, 2026
1
Reses di Dapil III, Asri Noviandani DPRD Tanbu Terima Beragam Aspirasi Warga Sekapuk
Daerah

Reses di Dapil III, Asri Noviandani DPRD Tanbu Terima Beragam Aspirasi Warga Sekapuk

April 10, 2026
4
Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi
Metropolitan

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

April 10, 2026
26
Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Sebesar 5,52%, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Sebesar 5,52%, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

April 10, 2026
10
Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur
Daerah

Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

April 9, 2026
67
Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia
News

Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

April 9, 2026
348
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sejumlah Capaian dan Prestasi di Peringatan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu
Daerah

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Sejumlah Capaian dan Prestasi di Peringatan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu

April 9, 2026
8
Suwanti Dorong 2.831 Aspirasi Warga Masuk RKPD 2027
Daerah

Suwanti Dorong 2.831 Aspirasi Warga Masuk RKPD 2027

April 9, 2026
9
Ketua DPRD Bacakan Sejarah Tanah Bumbu di HUT ke-23, Bupati Soroti Capaian Daerah
Daerah

Ketua DPRD Bacakan Sejarah Tanah Bumbu di HUT ke-23, Bupati Soroti Capaian Daerah

April 8, 2026
10

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA