kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Terlapor Angkat Bicara: Kasus Sudah Clear, Jangan Seret Keluarga Kami ke Polemik Organisasi Advokat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Terlapor Angkat Bicara: Kasus Sudah Clear, Jangan Seret Keluarga Kami ke Polemik Organisasi Advokat.
36
VIEWS

Surabaya, KabarOneNews.com– Seorang pelapor Ibu rumah tangga berinisial “TAS” secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya, atas pelaporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat tersebut, Pelapor menyampaikan keinginannya untuk menarik kembali laporan polisi dengan nomor LP/B/946/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, yang dilaporkan pada 4 Mei 2026.

Berita‎ Terkait

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Dalam keterangannya, Pelapor menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena antara pihak pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Menurutnya, permasalahan yang menjadi dasar laporan tersebut telah diselesaikan dengan baik, dan mengetahui bahwa hal itu adalah tidak benar adanya sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

“Atas permohonan yang saya ajukan dengan ini, saya selaku pelapor benar telah mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan, dikarenakan pihak terlapor suami saya dan saya telah melakukan komunikasi lebih detail dan penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya saya baru mengetahui bahwa hal itu dijadikan dasar oleh Organisasi Advokatnya untuk menjatuhkan Suaminya selaku terlapor, karena buntut Persoalan gejolak internal pasca Muswil Peradin Jawa Timur itu, tolong jangan dibuat gaduh, Politik dalam internal Peradin bukan urusan saya jangan jadikan persoalan keluarga kami jadi dasar alasan internal organisasi. Apalagi keluarga kami baik-baik saja,” ungkap Pelapor kepada awak media. Rabu, (3/06/2026).

Ia juga menyatakan bahwa telah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana rekan seprofesi suaminya yang memberitahu persoalan tersebut kepada dirinya, karena emosi sesaat dan merasa menyesal karena telah terprovokasi dan sampai melakukan pelaporan.

Selain itu, dalam surat pencabutan yang ditandatangani di Surabaya pada 11 Mei 2026 tersebut, Pelapor menegaskan bahwa dengan adanya pencabutan laporan itu perkara ini telah tuntas, selesai dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Selain itu Pelapor juga surat pencabutan itu telah dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelaporan tersebut merupakan Perselingkuhan termasuk dalam delik aduan absolut. Berdasarkan hukum di Indonesia, jika laporan sudah dicabut secara sah oleh pihak pelapor, maka proses hukum dihentikan demi hukum dan tidak bisa diajukan atau diproses kembali untuk peristiwa yang sama.

Sementara sebagai Terlapor inisial “H” menyampaikan kasus yang menimpa rumah tangganya sudah selesai. “Saya kira mereka semua sudah paham dengan aturan hukum, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai perselingkuhan dan perzinahan diatur dalam Pasal 411 dikategorikan sebagai delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang berhak) yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi saja tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan tersebut, case ini sudah clear dan selesai. Alhamdulillah, keluarga kami its fine,” Ujarnya

Terlapor menyayangkan Laporan yang telah menyudutkan keluarganya, “Berharap ada pendampingan dan solusi ternyata di BPW Peradin saat meminta keterangan istri saya malah banyak bercerita seputar Muswil BPW Peradin, ini apa kaitannya coba sampai ditanya soal parsel lebaran juga, ini jelas nampak ada dendam atau masalah pribadi kepada kami. Tolonglah jangan bawa keluarga saya dalam urusan internal Organisasi Peradin,” Tambahnya.

Lebih lanjut, “Selain itu juga dalam pelaporannya istri saya tanpa kuasa hukum saat diantar ke Polrestabes Surabaya, dan sempat kebingungan karena surat pelaporan di bawa sama Oknum BPW Peradin, saat ditanya dan diminta photo pelaporannya malah berkelit saat mau pencabutan Laporan, sehingga tidak diketahui Laporan nomer berapa dan jenisnya apa, ternyata Laporan di Kepolisian tersebut dijadikan dasar laporan ke BPP Peradin, nah coba sudah bisa ditebak kan mensreanya?,” Imbuh Terlapor

Saat pencabutan laporan akhirnya Pelapor dan Terlapor menyampaikan ke penyidik PPA Polrestabes Surabaya perihal Surat Laporan yang disembunyikan sama Oknun BPW Peradin Jatim tersebut, yang sempat ditanyakan dan akhirnya penyidik memberitahukan nomer pelaporan tersebut saat pembuatan pencabutan laporan, dan saya kira mereka juga tahu Laporan tersebut telah di cabut, namun entah mengapa di proses juga di BPP Peradin. Ini yang menyudutkan saya secara pribadi. Saya akan mengajukan keberatan, BPP Peradin saya kira cukup arif dan bijaksana dengan tanpa di tekan pihak manapun, karena 2 Laporan Pengaduan saya sampai hari ini saja belum di proses, tidak ada jawaban dan bahkan diabaikan padahal fakta sudah terkuak kebenarannya dalam 2 pengaduan yang sudah kami kirim sebelumnya ke BPP Peradin. Silahkan proses dulu lah pengaduan-pengaduan kami, dengan mengedepankan prinsip keadilan,” Pungkasnya. (Redaksi).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
8
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
14
Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia
News

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Juli 20, 2026
53
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
34
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
8
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”
Metropolitan

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Juli 19, 2026
19
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara
Metropolitan

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Juli 18, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dinsos Kalsel Bagikan 1.000 Porsi Nasi Samin untuk Jemaah 5 Rajab di Martapura

Dinsos Kalsel Bagikan 1.000 Porsi Nasi Samin untuk Jemaah 5 Rajab di Martapura

7 bulan yang lalu
39
Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

11 bulan yang lalu
72
Benteng Sinergi di Gerbang Lebaran: Kapolda Kaltim Pimpin Pasukan Gabungan Amankan Mudik 2026

Benteng Sinergi di Gerbang Lebaran: Kapolda Kaltim Pimpin Pasukan Gabungan Amankan Mudik 2026

4 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA