Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya mempermudah layanan perizinan usaha melalui penguatan pendampingan OSS-RBA dan pembentukan klinik perizinan di setiap kecamatan. Hal itu disampaikan dalam jawaban atas pemandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Kamis (04/06/2026).
Jawaban Pemerintah Daerah disampaikan oleh M. Putu Wisnu Wardhana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mewakili Bupati Tanah Bumbu. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem perizinan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ia menyebutkan, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memulai usaha secara legal.
Selanjutnya, penerapan sistem perizinan berbasis elektronik melalui OSS-RBA juga dinilai dapat meminimalisir praktik pungutan liar sekaligus memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya dianggap panjang dan berbelit. Pasalnya, seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi dalam sistem.
Menanggapi masukan Fraksi PKB terkait kendala yang dihadapi sebagian pelaku usaha dalam mengakses layanan digital, pemerintah daerah mengakui masih terdapat tantangan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pelosok dan pelaku UMKM senior dalam mengoperasikan sistem OSS.
Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memberikan pendampingan, sosialisasi, dan asistensi teknis agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan perizinan secara lebih mudah dan merata.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik pendamping maupun operator perangkat daerah, melalui berbagai pelatihan dan penguatan kompetensi teknis. Langkah tersebut dilakukan terutama untuk mendukung proses verifikasi perizinan usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi agar pelayanan berjalan lebih profesional, cepat, dan akurat.
Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk memperbanyak posko bantuan atau klinik perizinan dengan melibatkan kecamatan, minimal satu titik layanan di setiap kecamatan serta melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala kepada pelaku usaha guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, dan undangan terkait. (Oksa)



















