Kotabaru,KabarOnenews.com- DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Agenda rapat meliputi penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berlandaskan visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,96 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi pedoman dalam percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan memperkuat jati diri daerah melalui pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Adapun Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengembangkan sektor pariwisata berbasis potensi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pembahasan KUA-PPAS dan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Kotabaru.



















