Tangerang, KabarOnenews.com-
Meski sudah 6 (enam) kali mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi, tetapi hingga saat ini (2025), belum juga terwujud.
Bingung dan kecewa serta dongkol, perasaan berbaur menjadi satu dalam benak keluarga.
Padahal bukti kepemilikan atas objek tanah secara hukum, sah.
Tiga 3 (tiga) perkara pokok, telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Diantaranya : No. 29/Pdt.G/2018/PN.Tng., No.27/Pdt.G/2022/PN.Tng. dan No.1448/Pdt.G/2023/PN.Tng.
Adapun eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dimohonkan Sani, Mayangsari, Asep Supriyatna dan Dedy Irawan (Pemohon), yakni berupa : Sebidang tanah seluas 1.686 M².
Bukti kepemilikan itu berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan Penunggangan Timur No. 1333, Persil 92 Klas D III atas nama : Tjimah Tipis. Terletak di Kp. Kelapa Rt. 003/01 Kelurahan Penunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Murdipin Hadi dan Setia Dharma, kuasa hukum para pemohon, bahwa terhadap ketiga Gugatan Pokok itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Bahkan selain dinyatakan Inkrach, perkara tersebut juga memiliki kekuatan Eksekutorial/Condemnatoir.
Sekedar pencerahan : Putusan Eksekutorial/Condemnatoir adalah jenis putusan hakim yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk melakukan suatu prestasi (kewajiban). Seperti membayar ganti rugi atau menyerahkan sesuatu, setelah suatu keadaan hukum ditetapkan terlebih dahulu.
Ditegaskan Murdipin, penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut, dalihnya karena terhalang oleh upaya hukum Perlawanan pihak lain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.
Perlawanan pihak lain ini pun telah ditolak pengadilan dan sudah inkrach pula.
Menunggu dan Menanti
Kala itu : Pada 26 Juni 2020 Permohonan eksekusi Pertama. Ditunda atas arahan ketua Pengadilan Negeri setempat. Karena pihak Termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Permohonan eksekusi Kedua, pada 24 Oktober 2020. Juga ditunda, karena proses perkara Perlawan pihak lain : Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.
Permohonan eksekusi Ketiga, pada 13 Desember 2023. Lagi lagi ditunda, atas Surat Permohonan Kapolres Metro Tangerang. Diurungkan, guna menjaga kondusifitas suasana Pemilu serentak.
Tanpa bosan bosannya, pihak Pemohon pada tahun 2024 dan 2025 masih tetap melakukan permohonan pelaksanaan eksekusi (enam kali Pemohonan -red).
“Guna memperoleh kepastian hukum dan demi menjaga kewibawaan Badan Peradilan khususnya Mahkamah Agung RI. Kami akan tetap mengajukan dan berharap serta berdo’a, kiranya pelaksanaan eksekusi bisa terwujud sebagaimana mestinya,” ujar Murdipin Hadi kepada media di kantornya di ‘Gria Jakarta Pamulang’. Jl. Tanjung D5/25 Pamulang, Tangsel, Jumat (19/12/’25) penuh harap.
“Kami (PN. Tangerang), tengah menelaah permohonan Pemohon. Jika tidak ada kendala, maka kami akan segera melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya,” ujar M. Alfi Sahrin Usup, Ketua PN. Tangerang, menanggapi sekaligus menjawab konfirmasi awak media.-
Penulis : Luster Siregar.



















