NIAS UTARA, KabarOne News.com- Komisi III DPRD Nias Utara diduga berseteru dengan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu. Perseteruan tersebut dipicu lantaran bupati membela ketidakhadiran organisasi perangkat daerah (OPD) pada undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, yang berlangsung Selasa (28/4/2026)
Undangan Komisi III tersebut membahas sejumlah persoalan, seperti pengelolaan destinasi wisata Pantai Turedawola di Kecamatan Afulu, mangkraknya bangunan los pasar di Kecamatan Afulu dan Lahewa, serta terbengkalainya kolam ikan dan udang di Kecamatan Alasa dan Tuhemberua. Komisi III DPRD menilai bahwa tindakan Bupati Amizaro melecehkan fungsi pengawasan legislator terhadap kinerja eksekutif dan berupaya menghalang-halangi.
Terkait hal itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu membantah tudingan kalau dirinya mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD terhadap bawahannya dan atau melarang OPD hadiri rapat.
Secara tegas ia mengatakan, ketidakhadiran organisasi perangkat daerah (OPD) terjadi karena benturan agenda resmi pemerintah daerah yang sudah terjadwal sebelumnya. Kemudian,
bahwa sehari sebelum rapat undangan resmi dari Komisi III DPRD yang dijadwalkan Selasa lalu itu, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin dulu, pihaknya langsung menghubungi Ketua DPRD Nias Utara, Yaaman Telaumbanua, setelah menerima undangan RDP pada sore hari. Sebagai bentuk konfirmasi bahwa OPD terkait tidak dapat menghadiri rapat pada keesokan harinya karena telah memiliki agenda internal.
“Saat itu saya telepon ketua dprd, bahwa OPD saya itu tidak dapat hadir untuk rapat itu. Karena ada pertemuan kami (OPD-red),” jelas Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menilai undangan RDP bersifat mendadak dan tidak melalui mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, kondisi tersebut membuat jajaran pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan agenda.
Amizaro sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya berkilah dan atau berupaya menghalangi OPD-nya. Ia meminta pemberitaan yang muncul di sejumlah media tidak dibuat-buat. “Yang beritakan itu jangan mengada-ngadalah”.
Situasi bersitegang ini pun jadi sorotan, bahkan memanas dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa kemarin di Aula lantai III Kantor DPRD, Kecamatan Lotu. Sejumlah anggota dewan menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai meremehkan fungsi pengawasan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Itamari Lase menyesali sikap Bupati Amizaro, apalagi saat merespon pernyataan Ketua Komisi III.
Itamari membeberkan, dalam responnya itu beliau (bupati-red) mengatakan, kurang lebih ya, “…saya memang melarang OPD saya untuk menghadiri undangan itu karena mendadak dan tidak terjadwal…” kata Itamari menyitir pernyataan Amizaro.
Sambungnya, “Persisnya ada rekaman kayaknya kepada wartawannya. Nah, ketika beliau menyampaikan pernyataan melarang OPD, maka saya menyatakan bahwa statement beliau bisa diduga adalah Contempt of Parliament”.
Selain menyesali tindakan bupati, ia juga menegaskan seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran publik dan diharapkan dapat mendorong ekonomi masyarakat. Namun, hingga kini manfaatnya belum dirasakan.
(Edward Lahagu)


















