Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (15/04/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE, MH, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin, AM, S.Ag., M.A. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, jajaran SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani mempersilakan Sekretaris DPRD untuk membacakan rancangan keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris DPRD kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah TA 2025. Dalam keputusan tersebut, pada poin pertama ditetapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun pada poin kedua disebutkan bahwa rekomendasi LKPJ TA 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Selanjutnya, pada poin ketiga, dinyatakan bahwa keputusan DPRD mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni di Batulicin pada 15 April 2026.
Usai pembacaan, dilakukan penandatanganan keputusan oleh pimpinan DPRD yang disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ TA 2025.
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, untuk menyampaikan sambutan. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas rekomendasi terhadap LKPJ TA 2025.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bentuk perhatian, dukungan, serta harapan terhadap suksesnya pelaksanaan pembangunan di Bumi Bersujud ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai catatan strategis yang disampaikan DPRD akan menjadi rujukan dan referensi serta masukan yang bernilai untuk pembangunan daerah.
Menurutnya, pada TA 2025 Pemerintah daerah telah melaksanakan pembangunan berdasarkan skala prioritas yang selaras dengan visi dan misi dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029, yang selaras dengan Asta Cita, Tujuan Belas program prioritas dan delapan program terbaik cepat presiden Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa capaian pembangunan yang diraih tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen daerah, sehingga Kabupaten Tanah Bumbu mengalami pertumbuhan positif di segala bidang.
“Melalui Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2025 pada forum rapat paripurna ini, Kami berharap kita dapat terus menjaga kebersamaan dan kemitraan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui implementasi otonomi daerah dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kebersamaan dan semangat gotong royong dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah, demi terciptanya cita-cita dan terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada akhir rapat, pimpinan sidang meminta Bupati Tanah Bumbu untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ TA 2025. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin perwakilan Kementerian Agama Tanah Bumbu. (Oksa)



















