kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
13 detik yang lalu
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
1
VIEWS

JAKARTA, KabarOnenews,com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta berada “di luar materi yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi”.

Penilaian itu disampaikan JPU setelah penasihat hukum Bangun Paulus mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

JPU menjelaskan, materi eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan, bukan membuktikan substansi tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, ketentuan mengenai materi keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Intinya ada tiga materi, terkait kompetensi relatif atau kompetensi absolut, kemudian dakwaan itu tidak dapat diterima, dan ketiga masalah dakwaan tidak cermat,” kata JPU.

“JPU menjelaskan, keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima antara lain dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem maupun error in persona. Sementara, persoalan ketidakcermatan dakwaan dapat menyangkut identitas terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun uraian dakwaan yang tidak jelas.”

JPU Sebut Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat

JPU menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jaksa menyebut surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa, tempat kejadian, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas dan lengkap.

“Karena itu, JPU berpandangan keberatan penasihat hukum yang telah menyentuh substansi dugaan pemerasan semestinya tidak diperiksa dalam tahap eksepsi.”

“Kalau menurut saya, umumnya itu di luar batasan materi eksepsi. Kalau sudah menyentuh substansi perkara, masalah apakah dia melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya, itu nanti di persidangan,” ujar JPU.

“Jaksa menegaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan, harus diuji melalui proses pembuktian.”

Pembuktian tersebut nantinya dilakukan dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti lain yang relevan di persidangan.

Tanggapan JPU Disampaikan Pekan Depan

JPU Andri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara lebih rinci materi perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus.

Tanggapan resmi JPU terhadap eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

“Kami akan pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan hari Rabu kami sampaikan tanggapan penuntut umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” ujar Andri.

“Menurut JPU, pemeriksaan eksepsi pada tahap ini bertujuan menguji aspek formil surat dakwaan. Misalnya, apakah identitas terdakwa telah benar, tanggal dan tempat kejadian telah dicantumkan secara tepat, serta apakah uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan telah jelas.”

“Ini sebenarnya yang menguji formil dakwaan, apakah dakwaan sudah benar, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar, error in persona, uraian tidak jelas, pasalnya berbeda, uraiannya berbeda,” kata JPU.

“Bangun Paulus Didakwa Memeras Pengusaha”

“Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.”

“Bangun Paulus disebut merupakan advokat magang yang didakwa melakukan pemerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp60,75 juta.”

“Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.”

JPU selanjutnya akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya keberatan penasihat hukum sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
164
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

1 tahun yang lalu
33
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

2 bulan yang lalu
43
Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat

Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat

6 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA