kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
15
VIEWS

JAKARTA, KabarOnenews,com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta berada “di luar materi yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi”.

Penilaian itu disampaikan JPU setelah penasihat hukum Bangun Paulus mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

JPU menjelaskan, materi eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan, bukan membuktikan substansi tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, ketentuan mengenai materi keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Intinya ada tiga materi, terkait kompetensi relatif atau kompetensi absolut, kemudian dakwaan itu tidak dapat diterima, dan ketiga masalah dakwaan tidak cermat,” kata JPU.

“JPU menjelaskan, keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima antara lain dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem maupun error in persona. Sementara, persoalan ketidakcermatan dakwaan dapat menyangkut identitas terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun uraian dakwaan yang tidak jelas.”

JPU Sebut Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat

JPU menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jaksa menyebut surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa, tempat kejadian, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas dan lengkap.

“Karena itu, JPU berpandangan keberatan penasihat hukum yang telah menyentuh substansi dugaan pemerasan semestinya tidak diperiksa dalam tahap eksepsi.”

“Kalau menurut saya, umumnya itu di luar batasan materi eksepsi. Kalau sudah menyentuh substansi perkara, masalah apakah dia melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya, itu nanti di persidangan,” ujar JPU.

“Jaksa menegaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan, harus diuji melalui proses pembuktian.”

Pembuktian tersebut nantinya dilakukan dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti lain yang relevan di persidangan.

Tanggapan JPU Disampaikan Pekan Depan

JPU Andri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara lebih rinci materi perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus.

Tanggapan resmi JPU terhadap eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

“Kami akan pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan hari Rabu kami sampaikan tanggapan penuntut umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” ujar Andri.

“Menurut JPU, pemeriksaan eksepsi pada tahap ini bertujuan menguji aspek formil surat dakwaan. Misalnya, apakah identitas terdakwa telah benar, tanggal dan tempat kejadian telah dicantumkan secara tepat, serta apakah uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan telah jelas.”

“Ini sebenarnya yang menguji formil dakwaan, apakah dakwaan sudah benar, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar, error in persona, uraian tidak jelas, pasalnya berbeda, uraiannya berbeda,” kata JPU.

“Bangun Paulus Didakwa Memeras Pengusaha”

“Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.”

“Bangun Paulus disebut merupakan advokat magang yang didakwa melakukan pemerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp60,75 juta.”

“Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.”

JPU selanjutnya akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya keberatan penasihat hukum sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

1 tahun yang lalu
45
JPU Diminta Hadirkan Sarman Sinabutar Anggota Polres Jakut Jadi Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah

JPU Diminta Hadirkan Sarman Sinabutar Anggota Polres Jakut Jadi Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah

1 tahun yang lalu
36
HUT ke-129 Kota Balikpapan: DPRD Tekankan Refleksi Pembangunan dan Penguatan Kolaborasi

HUT ke-129 Kota Balikpapan: DPRD Tekankan Refleksi Pembangunan dan Penguatan Kolaborasi

7 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA