kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
27
VIEWS

JAKARTA, KabarOnenews,com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta berada “di luar materi yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi”.

Penilaian itu disampaikan JPU setelah penasihat hukum Bangun Paulus mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

JPU menjelaskan, materi eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan, bukan membuktikan substansi tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, ketentuan mengenai materi keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Intinya ada tiga materi, terkait kompetensi relatif atau kompetensi absolut, kemudian dakwaan itu tidak dapat diterima, dan ketiga masalah dakwaan tidak cermat,” kata JPU.

“JPU menjelaskan, keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima antara lain dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem maupun error in persona. Sementara, persoalan ketidakcermatan dakwaan dapat menyangkut identitas terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun uraian dakwaan yang tidak jelas.”

JPU Sebut Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat

JPU menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jaksa menyebut surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa, tempat kejadian, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas dan lengkap.

“Karena itu, JPU berpandangan keberatan penasihat hukum yang telah menyentuh substansi dugaan pemerasan semestinya tidak diperiksa dalam tahap eksepsi.”

“Kalau menurut saya, umumnya itu di luar batasan materi eksepsi. Kalau sudah menyentuh substansi perkara, masalah apakah dia melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya, itu nanti di persidangan,” ujar JPU.

“Jaksa menegaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan, harus diuji melalui proses pembuktian.”

Pembuktian tersebut nantinya dilakukan dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti lain yang relevan di persidangan.

Tanggapan JPU Disampaikan Pekan Depan

JPU Andri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara lebih rinci materi perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus.

Tanggapan resmi JPU terhadap eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

“Kami akan pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan hari Rabu kami sampaikan tanggapan penuntut umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” ujar Andri.

“Menurut JPU, pemeriksaan eksepsi pada tahap ini bertujuan menguji aspek formil surat dakwaan. Misalnya, apakah identitas terdakwa telah benar, tanggal dan tempat kejadian telah dicantumkan secara tepat, serta apakah uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan telah jelas.”

“Ini sebenarnya yang menguji formil dakwaan, apakah dakwaan sudah benar, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar, error in persona, uraian tidak jelas, pasalnya berbeda, uraiannya berbeda,” kata JPU.

“Bangun Paulus Didakwa Memeras Pengusaha”

“Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.”

“Bangun Paulus disebut merupakan advokat magang yang didakwa melakukan pemerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp60,75 juta.”

“Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.”

JPU selanjutnya akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya keberatan penasihat hukum sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
12
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
98
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
28
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
32
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
80
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
53

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

10 bulan yang lalu
53
DARURAT NARKOBA! Polda Kaltim “Sikat” Jaringan Besar Awal 2026: 6 Kg Sabu Disita, PNS hingga Pelajar Ikut Terseret

DARURAT NARKOBA! Polda Kaltim “Sikat” Jaringan Besar Awal 2026: 6 Kg Sabu Disita, PNS hingga Pelajar Ikut Terseret

8 bulan yang lalu
40
Kemenag Kotabaru Luncurkan Siaran Keagamaan Islam di Radio Gema Saijaan

Kemenag Kotabaru Luncurkan Siaran Keagamaan Islam di Radio Gema Saijaan

11 bulan yang lalu
42

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA