kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
40
VIEWS

SURABAYA, KabarOneNews.com— Polemik keberadaan menara BTS di tengah permukiman padat penduduk di Jl Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04 , Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang dinilai membahayakan dan meresahkan warga karena berdiri di tengah permukiman padat.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Warga yang hadir sebagai saksi yakni Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agus, dan Asikin.

Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, posisi tower dinilai terlalu dekat dengan rumah-rumah warga sehingga tidak terdapat jarak aman.

“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).

Menurut O’od, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku mengalami keresahan, salah satunya akibat material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.

 

Persoalan tower ini sebelumnya telah berulang kali disampaikan warga kepada DPRD Lamongan. Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Lamongan berlangsung sejak April hingga Juli 2024 dan kembali dilakukan pada Juni 2025.

Dalam sejumlah RDP tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu bersama PT EMA dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lamongan membahas solusi atas polemik menara BTS tersebut.

DPRD Lamongan juga meminta dilakukan audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower. Dari proses tersebut di temukan kondisi berdinya tower sudah ada kemiringan menurut pihak penggugat, muncul rekomendasi agar menara BTS direlokasi dari tengah permukiman warga.

Komisi A DPRD Lamongan bahkan disebut telah memberikan waktu kepada PT EMA untuk menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian persoalan, termasuk kemungkinan relokasi tower. Namun, hingga gugatan diajukan, warga menilai rekomendasi tersebut belum dilaksanakan.

“Sudah ada rekomendasi relokasi dari Komisi A DPRD Lamongan. Tetapi sampai sekarang tower itu masih berada di tengah permukiman yang padat. Karena itu warga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata O’od.

 

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, warga juga telah menempuh sejumlah upaya administratif. Warga mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan tower di Jalan Andansari RT 02/RW 04 tersebut ditinjau serta dilakukan pencabutan ijin atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tower.

Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.

Menurut O’od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut. Namun, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan tower di tengah permukiman belum juga terselesaikan.

Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga demi KESELAMATAN RATUSAN NYAWA WARGA dan memerintahkan adanya tindakan konkret terhadap keberadaan tower tersebut.

“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya.(****).

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

1 tahun yang lalu
48
Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

1 tahun yang lalu
34
DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

4 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA