Jakarta, Kabaronenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki SH MH, didampingi Plt Kepala Seksi Barang Bukti Wahyu SH MH, membantah adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan lelang barang bukti Timah dan Pasir Timah.
Kajari menyampaikan bantahannya itu atas tudingan pihak yang kurang paham tentang pelaksanaan lelang zaman digital saat ini. Memang benar telah melakukan lelang terhadap barang bukti pasir timah dan timah kurang lebih 17.000 Kg, dalam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan lelangnya pekan lalu 12/9/2026.
Sebelumnya ada tudingan adanya permainan menitipkan perusahaan sebagai pemenang lelang pasir timah dan balok timah di Kejari Jakut, yakni perusahaan PT.CPM milik orang China,Tjong Alex Leo Fensury dan Exsan Fensury, yang berdomisili di Batam.
PT.Cipta Persada Mulia (CPM) yang ikut lelang timah ditengarai secara specific tidak memiliki izin yang valid. Hanya memiliki ijin tambang, tapi tidak memiliki izin khusus terhadap timah sebagaimana dituangkan dalam peraturan perindustrian, sehingga diduga lelang tidak transparan.
Namun semua tudingan permainan lelang tersebut dibantah Kajari Jakut dan Plt Kasi barang bukti. Menurut Kajari, bagaimana bisa bermain dalam pelaksanaan lelang saat ini sebab, lelang bukan dilaksanakan secara manual tapi semua by sistem. Untuk menentukan pemenang lelang pun tidak ada hak Kajari atau Kasi Barang Bukti. Sistem digital lah yang menentukan pemenang lelang sesuai tinggi rendahnya penawaran harga lelang.
Oleh karena itu, kami selaku pemilik barang, sangat menyesalkan adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebutkan ada permainan saat pelaksanaan lelang timah dan pasir timah. Kami berharap, kalau masih ada tuduhan adanya permainan lelang tersebut silahkan dibuktikan saja, ujarnya.
Kajari menjelaskan, semua pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sementara nilai barang yang akan dilelang ditentukan Appraisal, sehingga tidak ada bisa campur tangan pihak Kejaksaan dalam lelang timah itu. Apalagi adanya tudingan perusahaan yang dititipkan pihak Kejaksaan, hal itu tidak mungkin terjadi saat ini. Semua pengumuman lelang terbuka dan transparan bagi para peserta yang mau ikut lelang dan peserta mengikuti lelang secara sistem online.
Menurut Kajari, pihaknya selaku penyedia barang lelang sangat bersyukur karena barang lelangnya sudah laku dengan nilai tertinggi, sehingga tanggung jawab kerja kami terkait lelang barang bukti ke negara telah selesai. Tagihan negara atas nilai barang yang sudah dilelang tersebut telah disetorkan dan terpenuhi sesuai Appraisal dan tidak ada merugikan negara.
“Dalam pelaksanaan lelang tidak mungkin pemenang yang nilai penawarannya lebih rendah, pasti penawaran yang lebih tinggi sebagai pemenang. Oleh sebab itu, lelang timah dan pasir timah tidak ada masalah di Kejari Jakut. Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil lelang tersebut diharapkan dapat membuktikan permainannya dimana dan dapat ditanyakan langsung ke pihak lembaga lelang KPKNL tentang seleksi dan proses lelangnya”, ucap Syahrul J Subuki pada Media ini, 21/9/2026.
Wahyu selaku Plt Kasi BB Kejari Jakut menambahkan, dalam pelaksanaan lelang timah dan pasir timah tersebut tidak ada masalah dan tidak merugikan negara. Lelang yang dilaksanakan 12/9/2026 itu sudah yang kedua kalinya, dan dilakukan kembali secara transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lelang, dimana saat pengumuman lelang pertama tidak ada peminatnya lalu di buat pengumuman ke dua dan pesertanya ada tiga perusahaan.
Berdasarkan hasil seleksi terhadap perusahaan yang dilakukan lembaga lelang KPKNL dan nilai penawaran lelang yang lebih tinggi lah yang merupakan pemenang lelangnya. Pihak Kejaksaan hanya menyediakan barang yang akan dilelang dan memonitor saja, semua urusan administrasi dilakukan lembaga lelang dan penilai harga Appraisal.
“Semua hasil lelang disetorkan ke negara oleh karena itu, jika kami dituding melakukan permainan lelang hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab penentu lelang bukan Kajari tapi by sistem dan ditentukan dengan nilai penawaran yang lebih tinggi. Dalam lelang timah dan pasir timah itu ada tiga perusahaan peserta, dimana salah satu perusahaan menawar nilai sekitar Rp 800 juta rupiah dan ada penawaran sekitar Rp 1,7 miliar.
Otomatis sistem yang menentukan pemenangnya adalah perusahaan yang penawarannya lebih tinggi, yakni penawaran Rp 1,7 m. Dalam lelang tersebut Kejari Jakut telah menyelesaikan tunggakan hasil lelang barang bukti, dengan menyetorkan uangnya ke kas negara”, ucap Wahyu, 21/9/2026.
Penulis : P.Sianturi



















