No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi
25
VIEWS

Kotabaru,KabsrOnenews.com- Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Pelaku berinisial SW (30), warga setempat, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian hanya dua jam setelah kejadian. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban diduga mengamuk, sehingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menaiki tubuh korban dan memukuli bagian kepala secara membabi buta dengan tangan mengepal,” jelas Wakapolres saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.

Pukulan tersebut mengenai bagian vital seperti wajah, kepala belakang, leher, hingga punggung dan dada korban. Selain dipukul, korban juga diduga ditampar serta dijambak rambutnya hingga akhirnya tidak bergerak.

Awalnya, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian dan memberi tahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya. Namun, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku, hingga akhirnya SW mengakui perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat. Tiga orang saksi, yakni ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru.(HRB)

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lamongan Siap Berkontribusi Wujudkan Jatim Tangguh Dan Bertumbuh

Lamongan Siap Berkontribusi Wujudkan Jatim Tangguh Dan Bertumbuh

5 bulan yang lalu
18
Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

11 bulan yang lalu
41
Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Semarang Utara Gelar Bazar Ramadan

Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Semarang Utara Gelar Bazar Ramadan

12 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA