kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi
40
VIEWS

Kotabaru,KabsrOnenews.com- Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Pelaku berinisial SW (30), warga setempat, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian hanya dua jam setelah kejadian. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban diduga mengamuk, sehingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menaiki tubuh korban dan memukuli bagian kepala secara membabi buta dengan tangan mengepal,” jelas Wakapolres saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.

Pukulan tersebut mengenai bagian vital seperti wajah, kepala belakang, leher, hingga punggung dan dada korban. Selain dipukul, korban juga diduga ditampar serta dijambak rambutnya hingga akhirnya tidak bergerak.

Awalnya, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian dan memberi tahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya. Namun, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku, hingga akhirnya SW mengakui perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat. Tiga orang saksi, yakni ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru.(HRB)

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

1 tahun yang lalu
12
Dukung 100 Hari Kerja, Pemkab Kotabaru Gelar Pelayanan KB Gratis

Dukung 100 Hari Kerja, Pemkab Kotabaru Gelar Pelayanan KB Gratis

1 tahun yang lalu
27
PN Jakarta Utara Rayakan HUT RI Ke 80 Dengan Mempertandingkan Berbagai Kegiatan Olah Raga

PN Jakarta Utara Rayakan HUT RI Ke 80 Dengan Mempertandingkan Berbagai Kegiatan Olah Raga

11 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA