kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi
60
VIEWS

Kotabaru,KabsrOnenews.com- Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Pelaku berinisial SW (30), warga setempat, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian hanya dua jam setelah kejadian. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban diduga mengamuk, sehingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menaiki tubuh korban dan memukuli bagian kepala secara membabi buta dengan tangan mengepal,” jelas Wakapolres saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.

Pukulan tersebut mengenai bagian vital seperti wajah, kepala belakang, leher, hingga punggung dan dada korban. Selain dipukul, korban juga diduga ditampar serta dijambak rambutnya hingga akhirnya tidak bergerak.

Awalnya, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian dan memberi tahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya. Namun, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku, hingga akhirnya SW mengakui perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat. Tiga orang saksi, yakni ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru.(HRB)

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
147
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
40
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

6 bulan yang lalu
72
Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2025

Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Intan 2025

2 tahun yang lalu
31
DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal

DR.Muzakir Ahli Hukum Pidana Berpendapat : Perkara TPPU Harus Dibuktikan Adanya Pidana Asal

1 tahun yang lalu
93

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA