Banjarbaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, Rospana Sofian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Bupati HST Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Batas Wilayah.
Menurut Rospana, penegasan batas wilayah merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan peran gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penegasan batas di tingkat provinsi.
“Sejak tahun 2004, Pemprov Kalsel telah melakukan serangkaian fasilitasi antara Kabupaten HST dan Kotabaru. Namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas pada waktu itu belum berhasil mencapai kesepakatan,” ujar Rospana di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, proses fasilitasi berlanjut hingga tahun 2021, ketika Pemprov Kalsel bersama Kementerian Dalam Negeri memediasi pertemuan kedua daerah dalam rangka mewujudkan kebijakan Satu Peta. Pada 17 Juni 2021, kedua daerah bersama Pemprov dan Kemendagri telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021, yang kemudian diperkuat melalui Berita Acara Nomor 115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021.
Kesepakatan tersebut mencakup penarikan garis batas administratif dan penetapan titik koordinat pilar batas yang disetujui bersama. Namun, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten HST kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kesepakatan batas tersebut melalui Surat Sekda HST Nomor 100/595/PEM/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan alasan adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses sosial, pendidikan, dan adat di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti hal itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menggelar rapat fasilitasi pada 10 Oktober 2025, yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan HST. Dari hasil rapat diketahui, Pemkab Kotabaru tetap berpegang pada kesepakatan tahun 2021, mengingat daerah tersebut telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.
Sementara itu, Pemkab HST mengusulkan perubahan tarikan garis batas dengan dukungan surat dari Pimpinan DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua pihak sepakat untuk melaporkan hasil rapat kepada kepala daerah masing-masing guna memperoleh arahan lanjutan.
Rospana menegaskan, setiap perubahan batas daerah harus mengacu pada Pasal 34 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa revisi batas hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan baru antar-daerah yang diusulkan bersama kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Hingga saat ini, kami belum menerima jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait usulan peninjauan kembali batas daerah sebagaimana dimohonkan oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rospana menegaskan bahwa Pemprov Kalsel siap memfasilitasi setiap proses lanjutan untuk memastikan penegasan batas daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
“Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga koordinasi dan keseimbangan antara kepastian hukum wilayah dengan kepentingan masyarakat di daerah perbatasan,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel



















