kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
171
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-RE korban Pengeroyokan yang tinggal di Perumahan Villa Japos Tangerang Selatan, Banten itu, bolehlah sedikit berlega hati. Karena tiga oknum polisi berinisial Bripda RA, Bharada ATZ dan Bharada MS yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap dirinya, oleh tim penyidik Resmob Polres Tangerang Selatan telah metetapkan ketiganya sebagai ‘Tersangka’ pasal 170 Kuhp (lama).

Meski sebelumnya keraguan itu sempat mengusiknya. Berbaur kesal karena proses penanganan kasus dimaksud lamban. Dalam benaknya sempat menggelayut, mungkin karena para pelaku adalah satu korps dengan penyidik kepolisian.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Jika diurai tentang tenggat waktu keterlambatan. Kasus Pengeroyokan dan Pelaporan dimaksud telah lama berlangsung, yakni pada 18 November 2023 lalu.
Tetapi pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka, baru pada 24 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan : LP/ B/2629/XI/2023/SPKT//Polres Tangerang Selatan.

Sama di Mata Hukum

Mengacu pada instruksi Kapolri, bahwa penindakan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh tak terkecuali dengan aparat penegak hukum termasuk oknum kepolisian. Harus diberlakukan sama.
Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi negara hukum bahwa ‘semua warga sama di mata hukum’.

Menurut kuasa hukum RE : Andri Yansyah, Chandra Winarno, Dedy Rosadi dan Suwandi, bahwa peristiwa Pengeroyokan diduga diperintahkan oleh MS (mantan istri pelapor). Selain tiga oknum Polisi tersebut, juga ikut melibatkan empat orang oknum sipil lainnya : HS (adik ipar MS) SS, O dan G. Dimana saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna diteliti menentukan tersangka lainnya.

Ditambahkan, selain kasus Pengeroyokan, RE juga telah melaporkan Bripda RA, dengan dugaan tindak pidana Pencurian atas barang pribadi, BPKB dan sejumlah uang miliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 (Kuhp lama). Bukti Laporan Polisi : TBL/435/II/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan.

Tidak hanya itu. Ada lagi laporan lainnya, yakni dugaan Perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS (mantan istri RE) sebelum resmi bercerai secara sah dengan MS.
Bahkan RE juga telah melaporkan MS (mantan istri) terkait tindak pidana dugaan Aborsi dengan bukti Laporan Polisi : STTLP/B/6232/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Semua Laporan Polisi (LP) tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan.
Kuasa Hukum RE menjelaskan, bahwa status MS sudah ditetapkan oleh tim penyidik PPA Polres Tangsel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kliennya, sesuai Laporan Polisi No : STTLPB/2160/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2023.

Ironisnya. Meski penyidik PPA sudah dua kali memanggil MS sebagai tersangka, tetapi MS tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ketika penyidik melakukan upaya jemput paksa di rumah kediaman orang tua Bripda RA, menjadi berbalik fakta. Diputar balikkan oleh MS dan adiknya berinisial M dengan mengatakan, bahwa penyidik arogan dan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Padahal langkah yang dilakukan, sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Guna menutupi tuduhan dugaan perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS, orang tua Bripda RA mengaku mereka adalah kerabat dari MS.
Tetapi kenyataan sebenarnya, orang tua Bripda RA adalah saudara dari RE. Yang tentu, anaknya Bripda RA adalah keponakan dari RE sendiri.

“Atas nama keluarga dan korban, kiranya aparat penegak hukum dan pimpinan Polri bertindak adil serta memberikan sanksi pemecatan (PTDH) terhadap ketiga oknum Polisi yang melakukan tindakan kekerasan. Karena dinilai telah mencoreng harkat dan martabat Polri selaku aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Kepada publik, agar bersama-sama mengawal peristiwa tindak pidana ini sampai selesai. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari oknum Polri,” ujar Kuasa Hukum RE mengakhiri perbincangan dengan sejumlah awak media, Senin (16/3/’26) di Polres Tangsel menutup perbincangan. Penuh harap.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Konsekuensi Berantas Narkoba Majelis Hakim PN Jakarta Utara Pimpinan Sorta Ria Neva Vonis Mati Dedi A Manik Cs Bandar Narkotika.

Konsekuensi Berantas Narkoba Majelis Hakim PN Jakarta Utara Pimpinan Sorta Ria Neva Vonis Mati Dedi A Manik Cs Bandar Narkotika.

1 tahun yang lalu
132
Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

1 tahun yang lalu
3.9k
Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

9 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA