No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
153
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-RE korban Pengeroyokan yang tinggal di Perumahan Villa Japos Tangerang Selatan, Banten itu, bolehlah sedikit berlega hati. Karena tiga oknum polisi berinisial Bripda RA, Bharada ATZ dan Bharada MS yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap dirinya, oleh tim penyidik Resmob Polres Tangerang Selatan telah metetapkan ketiganya sebagai ‘Tersangka’ pasal 170 Kuhp (lama).

Meski sebelumnya keraguan itu sempat mengusiknya. Berbaur kesal karena proses penanganan kasus dimaksud lamban. Dalam benaknya sempat menggelayut, mungkin karena para pelaku adalah satu korps dengan penyidik kepolisian.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Jika diurai tentang tenggat waktu keterlambatan. Kasus Pengeroyokan dan Pelaporan dimaksud telah lama berlangsung, yakni pada 18 November 2023 lalu.
Tetapi pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka, baru pada 24 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan : LP/ B/2629/XI/2023/SPKT//Polres Tangerang Selatan.

Sama di Mata Hukum

Mengacu pada instruksi Kapolri, bahwa penindakan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh tak terkecuali dengan aparat penegak hukum termasuk oknum kepolisian. Harus diberlakukan sama.
Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi negara hukum bahwa ‘semua warga sama di mata hukum’.

Menurut kuasa hukum RE : Andri Yansyah, Chandra Winarno, Dedy Rosadi dan Suwandi, bahwa peristiwa Pengeroyokan diduga diperintahkan oleh MS (mantan istri pelapor). Selain tiga oknum Polisi tersebut, juga ikut melibatkan empat orang oknum sipil lainnya : HS (adik ipar MS) SS, O dan G. Dimana saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna diteliti menentukan tersangka lainnya.

Ditambahkan, selain kasus Pengeroyokan, RE juga telah melaporkan Bripda RA, dengan dugaan tindak pidana Pencurian atas barang pribadi, BPKB dan sejumlah uang miliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 (Kuhp lama). Bukti Laporan Polisi : TBL/435/II/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan.

Tidak hanya itu. Ada lagi laporan lainnya, yakni dugaan Perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS (mantan istri RE) sebelum resmi bercerai secara sah dengan MS.
Bahkan RE juga telah melaporkan MS (mantan istri) terkait tindak pidana dugaan Aborsi dengan bukti Laporan Polisi : STTLP/B/6232/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Semua Laporan Polisi (LP) tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan.
Kuasa Hukum RE menjelaskan, bahwa status MS sudah ditetapkan oleh tim penyidik PPA Polres Tangsel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kliennya, sesuai Laporan Polisi No : STTLPB/2160/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2023.

Ironisnya. Meski penyidik PPA sudah dua kali memanggil MS sebagai tersangka, tetapi MS tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ketika penyidik melakukan upaya jemput paksa di rumah kediaman orang tua Bripda RA, menjadi berbalik fakta. Diputar balikkan oleh MS dan adiknya berinisial M dengan mengatakan, bahwa penyidik arogan dan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Padahal langkah yang dilakukan, sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Guna menutupi tuduhan dugaan perselingkuhan antara Bripda RA dengan MS, orang tua Bripda RA mengaku mereka adalah kerabat dari MS.
Tetapi kenyataan sebenarnya, orang tua Bripda RA adalah saudara dari RE. Yang tentu, anaknya Bripda RA adalah keponakan dari RE sendiri.

“Atas nama keluarga dan korban, kiranya aparat penegak hukum dan pimpinan Polri bertindak adil serta memberikan sanksi pemecatan (PTDH) terhadap ketiga oknum Polisi yang melakukan tindakan kekerasan. Karena dinilai telah mencoreng harkat dan martabat Polri selaku aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Kepada publik, agar bersama-sama mengawal peristiwa tindak pidana ini sampai selesai. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari oknum Polri,” ujar Kuasa Hukum RE mengakhiri perbincangan dengan sejumlah awak media, Senin (16/3/’26) di Polres Tangsel menutup perbincangan. Penuh harap.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

1 hari yang lalu
6
Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

4 bulan yang lalu
79
Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

2 minggu yang lalu
116

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA