LAMONGAN , KabarOne News.com-Kuasa hukum SK, H. Umar Wijaya, membantah adanya tuduhan permintaan uang sebesar Rp 400 juta yang disebut-sebut diminta oleh kliennya kepada Sri Astuti terkait biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).
Umar Wijaya menegaskan, perkara yang berkaitan dengan Sri Astuti hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara ini kan masih ditangani oleh PN Lamongan, perkara nomor 51. Belum ada putusan secara inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan terakhir pihak Sri Astuti masih menyampaikan pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.
“Kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Sedangkan tanggal 1 April nanti ada bukti tambahan. Jadi secara inkrah atau final masih belum ada penetapan hukum tetap karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lamongan,” jelasnya.
Menurut Umar, tudingan yang disampaikan Sri Astuti terkait adanya permintaan uang Rp 400 juta oleh kliennya tidak benar dan perlu diluruskan.
“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Justru angka Rp 400 juta itu disebut sebagai biaya perkara PK hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.
Umar juga menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan Sri Astuti. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami pelajari dulu apa yang disampaikan saudari Astuti. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, kemungkinan kami juga akan melakukan laporan balik,” tegasnya kepada awak media.
Sebelumnya, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkan seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK atas dugaan penipuan.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara eksekusi lahan rumah milik Sri Astuti yang sebelumnya telah ditangani oleh Mahkamah Agung.
Sri Astuti mengaku, pada saat itu SK meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan alasan untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung serta menjanjikan rumah miliknya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. (***)



















