kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
73
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com-Kuasa hukum SK, H. Umar Wijaya, membantah adanya tuduhan permintaan uang sebesar Rp 400 juta yang disebut-sebut diminta oleh kliennya kepada Sri Astuti terkait biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).

Umar Wijaya menegaskan, perkara yang berkaitan dengan Sri Astuti hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

“Perkara ini kan masih ditangani oleh PN Lamongan, perkara nomor 51. Belum ada putusan secara inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan terakhir pihak Sri Astuti masih menyampaikan pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.

“Kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Sedangkan tanggal 1 April nanti ada bukti tambahan. Jadi secara inkrah atau final masih belum ada penetapan hukum tetap karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lamongan,” jelasnya.

Menurut Umar, tudingan yang disampaikan Sri Astuti terkait adanya permintaan uang Rp 400 juta oleh kliennya tidak benar dan perlu diluruskan.

“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Justru angka Rp 400 juta itu disebut sebagai biaya perkara PK hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.

Umar juga menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan Sri Astuti. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami pelajari dulu apa yang disampaikan saudari Astuti. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, kemungkinan kami juga akan melakukan laporan balik,” tegasnya kepada awak media.

Sebelumnya, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkan seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara eksekusi lahan rumah milik Sri Astuti yang sebelumnya telah ditangani oleh Mahkamah Agung.

Sri Astuti mengaku, pada saat itu SK meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan alasan untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung serta menjanjikan rumah miliknya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
136
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
150
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
97
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
92
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

5 bulan yang lalu
27
Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili

Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili

2 tahun yang lalu
323
Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

Inspektur Kotabaru Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan di Momentum HAKORDIA

10 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA