No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
28
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com-Kuasa hukum SK, H. Umar Wijaya, membantah adanya tuduhan permintaan uang sebesar Rp 400 juta yang disebut-sebut diminta oleh kliennya kepada Sri Astuti terkait biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).

Umar Wijaya menegaskan, perkara yang berkaitan dengan Sri Astuti hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Perkara ini kan masih ditangani oleh PN Lamongan, perkara nomor 51. Belum ada putusan secara inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan terakhir pihak Sri Astuti masih menyampaikan pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.

“Kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Sedangkan tanggal 1 April nanti ada bukti tambahan. Jadi secara inkrah atau final masih belum ada penetapan hukum tetap karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lamongan,” jelasnya.

Menurut Umar, tudingan yang disampaikan Sri Astuti terkait adanya permintaan uang Rp 400 juta oleh kliennya tidak benar dan perlu diluruskan.

“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Justru angka Rp 400 juta itu disebut sebagai biaya perkara PK hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.

Umar juga menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan Sri Astuti. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami pelajari dulu apa yang disampaikan saudari Astuti. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, kemungkinan kami juga akan melakukan laporan balik,” tegasnya kepada awak media.

Sebelumnya, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkan seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara eksekusi lahan rumah milik Sri Astuti yang sebelumnya telah ditangani oleh Mahkamah Agung.

Sri Astuti mengaku, pada saat itu SK meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan alasan untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung serta menjanjikan rumah miliknya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pesona Pasir Putih dan Laut Biru Teluk Tamiang Menawan Wisatawan di Pagi Hari Libur

Pesona Pasir Putih dan Laut Biru Teluk Tamiang Menawan Wisatawan di Pagi Hari Libur

4 bulan yang lalu
46
Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kotabaru (TKB) Di Laporkan ke Polres Lamongan

Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kotabaru (TKB) Di Laporkan ke Polres Lamongan

4 bulan yang lalu
60
Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

7 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA