kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
57
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com-Kuasa hukum SK, H. Umar Wijaya, membantah adanya tuduhan permintaan uang sebesar Rp 400 juta yang disebut-sebut diminta oleh kliennya kepada Sri Astuti terkait biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).

Umar Wijaya menegaskan, perkara yang berkaitan dengan Sri Astuti hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

“Perkara ini kan masih ditangani oleh PN Lamongan, perkara nomor 51. Belum ada putusan secara inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan terakhir pihak Sri Astuti masih menyampaikan pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.

“Kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Sedangkan tanggal 1 April nanti ada bukti tambahan. Jadi secara inkrah atau final masih belum ada penetapan hukum tetap karena perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lamongan,” jelasnya.

Menurut Umar, tudingan yang disampaikan Sri Astuti terkait adanya permintaan uang Rp 400 juta oleh kliennya tidak benar dan perlu diluruskan.

“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Justru angka Rp 400 juta itu disebut sebagai biaya perkara PK hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.

Umar juga menegaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan Sri Astuti. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami pelajari dulu apa yang disampaikan saudari Astuti. Jika nanti ditemukan unsur pidananya, kemungkinan kami juga akan melakukan laporan balik,” tegasnya kepada awak media.

Sebelumnya, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan melaporkan seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara eksekusi lahan rumah milik Sri Astuti yang sebelumnya telah ditangani oleh Mahkamah Agung.

Sri Astuti mengaku, pada saat itu SK meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan alasan untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung serta menjanjikan rumah miliknya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
28
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
100
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
117
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

Tanah Kambatang Lima Selangkah Lebih Dekat Jadi Kabupaten Baru: Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

1 tahun yang lalu
15
Sukmawati, S.E., M.A.P., Srikandi Tangguh di Jantung Pinembani, Mengabdi dalam Keterbatasan dan Keberagaman

Sukmawati, S.E., M.A.P., Srikandi Tangguh di Jantung Pinembani, Mengabdi dalam Keterbatasan dan Keberagaman

7 bulan yang lalu
193
NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

1 bulan yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA