kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
218
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan dan atau menyewakan lahan orang lain tanpa ijin dari pemilik, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa melibatkan H.Muchaji.

Dalam pemeriksaan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari, terungkap bahwa keterangan terdakwa H.Muchaji dengan jelas mengakui bahwa pemilik Sertifikat tanah seluas kurang lebih 8000 m2 di jalan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara adalah atas nama Liliana Setiawan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam keterangan H.Muchaji, mengatakan, baru baru ini dirinya mengetahui adanya Sertifikat tanah yang didudukinya itu atas pemberitahuan penyidik Polri Polda Metro Jaya, saat pemeriksaan perkara yang disidangkan ini.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui ada Sertifikat tanah tersebut, sebab sejak saya menduduki dan menguruk serta memagar tanah yang jadi objek perkara tersebut, tidak ada yang mengganggu. Tidak ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut”, ungkapnya, 12/3/2026.

Terdakwa juga mengakui di hadapan Majelis Hakim, bahwa tanah Liliana S, sudah pernah mau mengganti dengan menambah modal ke liliana supaya melepaskan Sertifikat tanah tersebut senilai Rp 4 juta/ meter2, tapi Liliana tidak mau dengan menaikkan harga hingga Rp 6 juta per meter, sehingga tidak jadi.

Terdakwa menyampaikan itu kepada Majelis Hakim setelah mengetahui bahwa pemilik Sertifikat tanah itu Liliana Setiawan yang mendapatkan tanah tersebut dari hasil lelang di lembaga negara. Sertifikat Liliana S diterbitkan tahun 1973, namun terdakwa mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris H.Dulhalim alas hak Girik dengan AJB PPAT tahun 2005.

Terdakwa menyampaikan tidak pernah mengecek kepemilikan sertifikat ke BPN sebelum melakukan transaksi jual beli dengan penjual ahli waris Dulhalim. Bahkan Notaris yang membuat AJB tanah dari penjual ke terdakwa juga tidak mengecek keabsahan ada atau tidaknya Sertifikat tanah yang dibeli itu, kata H.Muchaji.

Terdakwa mengetahui adanya Sertifikat atas tanah yang disewakannya pada tahun 2018 saat mau memohon Sertifikat ke BPN. BPN mengatakan diatas tanah yang dimohonkan itu sudah ada Sertifikatnya, dan permohonan terdakwa ditolak BPN, kata terdakwa.

Sekitar tahun 2022 terdakwa diperlihatkan penyidik Sertifikat tanah tersebut sehingga terdakwa mengetahui atas nama Liliana Setiawan. Saya tidak pernah kenal dengan pemilik Sertifikat Liliana tapi kenal dengan suaminya (alm) Kumar Singh.

Sampai saat ini tidak ada kabar dari BPN terkait permohonan pengurusan Sertifikat tanah itu kata terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Tentang tanah yang disewakan terdakwa ke Sahroni Rp 600 juta rupiah, terdakwa mengaku itu kerja sama lahan tempat penyimpanan besi tua. Terdakwa mengakui menerima uang dari Sahroni sebagai kerja sama bisnis penyimpanan besi tua, ucap Muchaji.

Terkait perkara tersebut menurut dakwaan JPU

Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.

Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
29
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
22
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

16 jam yang lalu
7
Pemerintah Kabupaten Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel

Pemerintah Kabupaten Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel

9 bulan yang lalu
26
Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

1 tahun yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA