No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
100
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.comTerkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra terhadap terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64), yakni : Membuat, menggunakan surat palsu atau akta otentik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023.IMG 20260225 WA0000

Tampaknya pasal itu tidak mengena pada sasaran. Sebab dalam dakwaan, tidak terdapat satupun perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur yang dituduhkan.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Sebagai catatan : Bahwa Surat Dakwaan masuk kategori cacat formil. Sebab surat dakwaan dibuat pada tanggal 9 Januari 2025. Sementara pada tanggal tersebut, kedua terdakwa masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya, apakah Surat Dakwaan ini sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejari ?.

Kekeliruan lainnya. Alamat terdakwa Megawan Partono dalam dakwaan pun tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.

Unsur Dakwaan Tak Sesuai Fakta

Menurut Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian eksepsi atau perlawanannya.

Sebagaimana diketahui. Bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan, berdasar menggunakan ‘Putusan Perdata’ No.235/Pdt.G/19999/PN.TNG di tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Padahal dasar yang dijadikan jaksa sebagai acuan itu, di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) Bandung No.633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000, sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimaksud.

Bahkan tanah yang dipermasalahkan yang terletak di Desa Jatake Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan) Kabupaten Tangerang, Banten itu, pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Setifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, sesuai bukti kepemilikan (SHM) No.36/Jatake a.n Munir. Bahwa tanah seluas 10.000 M² tersebut, adalah sah milik terdakwa Duta Darmawan dan Megawan Partono, dikuatkan dengan bukti Akta Jual-Beli (AJB) No.131/13/Legok/1997. Yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Liana Dewi Santoso.

Fakta lainnya. Sejak kurun waktu pembelian, yakni 20 tahun lebih. Terdakwa telah menguasai tanah dimaksud tanpa ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan.

Artinya. Tidak ada hak-hak pelapor (Endun) yang dilanggar oleh para terdakwa secara pidana. Karena tidak ada hubungan hukum di antara kedua belah pihak.

Daluwarsa Penuntutan

Laporan Polisi (LP) terhadap kedua terdakwa, telah melebihi batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang Daluwarsa, yakni sudah lewat 18 (delapan belas) tahun. Karena AJB dibuat antara tahun 1991 s/d tahun 1997.
Tidak disangkal. Pihak pelapor mengetahui persis bahwa terlapor (terdakwa) pada tahun 1991 dan tahun 2000 menggunakan data itu saat persidangan Perdata di PN. Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Maka atas ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP ini, seyogianya kewenangan penuntutan dinyatakan ‘gugur’, karena Kadaluwarsa.

Dalam akhir nota perlawanan (eksepsi) Alex Mulyadi dan Rekan, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan dan memohon agar majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas menyatakan : Menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya. Diantaranya, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa telah daluwarsa dan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi termasuk sengketa kepemilikan yang merupakan ruang lingkup perkara perdata.
Sidang dilanjutkan pada Senin (2/3/’26). Agenda, tanggapan dari JPU.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
58
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
14
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
45
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
43
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
169

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

4 bulan yang lalu
35
Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

11 bulan yang lalu
35
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

12 bulan yang lalu
92

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA