No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
97
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.comTerkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra terhadap terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64), yakni : Membuat, menggunakan surat palsu atau akta otentik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023.IMG 20260225 WA0000

Tampaknya pasal itu tidak mengena pada sasaran. Sebab dalam dakwaan, tidak terdapat satupun perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur yang dituduhkan.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Sebagai catatan : Bahwa Surat Dakwaan masuk kategori cacat formil. Sebab surat dakwaan dibuat pada tanggal 9 Januari 2025. Sementara pada tanggal tersebut, kedua terdakwa masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya, apakah Surat Dakwaan ini sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejari ?.

Kekeliruan lainnya. Alamat terdakwa Megawan Partono dalam dakwaan pun tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.

Unsur Dakwaan Tak Sesuai Fakta

Menurut Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian eksepsi atau perlawanannya.

Sebagaimana diketahui. Bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan, berdasar menggunakan ‘Putusan Perdata’ No.235/Pdt.G/19999/PN.TNG di tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Padahal dasar yang dijadikan jaksa sebagai acuan itu, di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) Bandung No.633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000, sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimaksud.

Bahkan tanah yang dipermasalahkan yang terletak di Desa Jatake Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan) Kabupaten Tangerang, Banten itu, pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Setifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, sesuai bukti kepemilikan (SHM) No.36/Jatake a.n Munir. Bahwa tanah seluas 10.000 M² tersebut, adalah sah milik terdakwa Duta Darmawan dan Megawan Partono, dikuatkan dengan bukti Akta Jual-Beli (AJB) No.131/13/Legok/1997. Yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Liana Dewi Santoso.

Fakta lainnya. Sejak kurun waktu pembelian, yakni 20 tahun lebih. Terdakwa telah menguasai tanah dimaksud tanpa ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan.

Artinya. Tidak ada hak-hak pelapor (Endun) yang dilanggar oleh para terdakwa secara pidana. Karena tidak ada hubungan hukum di antara kedua belah pihak.

Daluwarsa Penuntutan

Laporan Polisi (LP) terhadap kedua terdakwa, telah melebihi batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang Daluwarsa, yakni sudah lewat 18 (delapan belas) tahun. Karena AJB dibuat antara tahun 1991 s/d tahun 1997.
Tidak disangkal. Pihak pelapor mengetahui persis bahwa terlapor (terdakwa) pada tahun 1991 dan tahun 2000 menggunakan data itu saat persidangan Perdata di PN. Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Maka atas ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP ini, seyogianya kewenangan penuntutan dinyatakan ‘gugur’, karena Kadaluwarsa.

Dalam akhir nota perlawanan (eksepsi) Alex Mulyadi dan Rekan, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan dan memohon agar majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas menyatakan : Menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya. Diantaranya, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa telah daluwarsa dan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi termasuk sengketa kepemilikan yang merupakan ruang lingkup perkara perdata.
Sidang dilanjutkan pada Senin (2/3/’26). Agenda, tanggapan dari JPU.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA