Tangerang, KabarOneNews.comTerkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra terhadap terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64), yakni : Membuat, menggunakan surat palsu atau akta otentik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023.
Tampaknya pasal itu tidak mengena pada sasaran. Sebab dalam dakwaan, tidak terdapat satupun perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur yang dituduhkan.
Sebagai catatan : Bahwa Surat Dakwaan masuk kategori cacat formil. Sebab surat dakwaan dibuat pada tanggal 9 Januari 2025. Sementara pada tanggal tersebut, kedua terdakwa masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya, apakah Surat Dakwaan ini sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejari ?.
Kekeliruan lainnya. Alamat terdakwa Megawan Partono dalam dakwaan pun tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.
Unsur Dakwaan Tak Sesuai Fakta
Menurut Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian eksepsi atau perlawanannya.
Sebagaimana diketahui. Bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan, berdasar menggunakan ‘Putusan Perdata’ No.235/Pdt.G/19999/PN.TNG di tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Padahal dasar yang dijadikan jaksa sebagai acuan itu, di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) Bandung No.633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000, sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimaksud.
Bahkan tanah yang dipermasalahkan yang terletak di Desa Jatake Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan) Kabupaten Tangerang, Banten itu, pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Setifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehingga, sesuai bukti kepemilikan (SHM) No.36/Jatake a.n Munir. Bahwa tanah seluas 10.000 M² tersebut, adalah sah milik terdakwa Duta Darmawan dan Megawan Partono, dikuatkan dengan bukti Akta Jual-Beli (AJB) No.131/13/Legok/1997. Yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Liana Dewi Santoso.
Fakta lainnya. Sejak kurun waktu pembelian, yakni 20 tahun lebih. Terdakwa telah menguasai tanah dimaksud tanpa ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan.
Artinya. Tidak ada hak-hak pelapor (Endun) yang dilanggar oleh para terdakwa secara pidana. Karena tidak ada hubungan hukum di antara kedua belah pihak.
Daluwarsa Penuntutan
Laporan Polisi (LP) terhadap kedua terdakwa, telah melebihi batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang Daluwarsa, yakni sudah lewat 18 (delapan belas) tahun. Karena AJB dibuat antara tahun 1991 s/d tahun 1997.
Tidak disangkal. Pihak pelapor mengetahui persis bahwa terlapor (terdakwa) pada tahun 1991 dan tahun 2000 menggunakan data itu saat persidangan Perdata di PN. Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Maka atas ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP ini, seyogianya kewenangan penuntutan dinyatakan ‘gugur’, karena Kadaluwarsa.
Dalam akhir nota perlawanan (eksepsi) Alex Mulyadi dan Rekan, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan dan memohon agar majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas menyatakan : Menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya. Diantaranya, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa telah daluwarsa dan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi termasuk sengketa kepemilikan yang merupakan ruang lingkup perkara perdata.
Sidang dilanjutkan pada Senin (2/3/’26). Agenda, tanggapan dari JPU.-
Penulis : Luster Siregar.



















