kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
119
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.comTerkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra terhadap terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64), yakni : Membuat, menggunakan surat palsu atau akta otentik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023.IMG 20260225 WA0000

Tampaknya pasal itu tidak mengena pada sasaran. Sebab dalam dakwaan, tidak terdapat satupun perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur yang dituduhkan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Sebagai catatan : Bahwa Surat Dakwaan masuk kategori cacat formil. Sebab surat dakwaan dibuat pada tanggal 9 Januari 2025. Sementara pada tanggal tersebut, kedua terdakwa masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya, apakah Surat Dakwaan ini sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejari ?.

Kekeliruan lainnya. Alamat terdakwa Megawan Partono dalam dakwaan pun tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.

Unsur Dakwaan Tak Sesuai Fakta

Menurut Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian eksepsi atau perlawanannya.

Sebagaimana diketahui. Bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan, berdasar menggunakan ‘Putusan Perdata’ No.235/Pdt.G/19999/PN.TNG di tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Padahal dasar yang dijadikan jaksa sebagai acuan itu, di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) Bandung No.633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000, sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimaksud.

Bahkan tanah yang dipermasalahkan yang terletak di Desa Jatake Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan) Kabupaten Tangerang, Banten itu, pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Setifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, sesuai bukti kepemilikan (SHM) No.36/Jatake a.n Munir. Bahwa tanah seluas 10.000 M² tersebut, adalah sah milik terdakwa Duta Darmawan dan Megawan Partono, dikuatkan dengan bukti Akta Jual-Beli (AJB) No.131/13/Legok/1997. Yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Liana Dewi Santoso.

Fakta lainnya. Sejak kurun waktu pembelian, yakni 20 tahun lebih. Terdakwa telah menguasai tanah dimaksud tanpa ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan.

Artinya. Tidak ada hak-hak pelapor (Endun) yang dilanggar oleh para terdakwa secara pidana. Karena tidak ada hubungan hukum di antara kedua belah pihak.

Daluwarsa Penuntutan

Laporan Polisi (LP) terhadap kedua terdakwa, telah melebihi batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang Daluwarsa, yakni sudah lewat 18 (delapan belas) tahun. Karena AJB dibuat antara tahun 1991 s/d tahun 1997.
Tidak disangkal. Pihak pelapor mengetahui persis bahwa terlapor (terdakwa) pada tahun 1991 dan tahun 2000 menggunakan data itu saat persidangan Perdata di PN. Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Maka atas ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP ini, seyogianya kewenangan penuntutan dinyatakan ‘gugur’, karena Kadaluwarsa.

Dalam akhir nota perlawanan (eksepsi) Alex Mulyadi dan Rekan, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan dan memohon agar majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas menyatakan : Menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya. Diantaranya, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa telah daluwarsa dan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi termasuk sengketa kepemilikan yang merupakan ruang lingkup perkara perdata.
Sidang dilanjutkan pada Senin (2/3/’26). Agenda, tanggapan dari JPU.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

3 bulan yang lalu
26
Kenaikan Harga Gabah: Peluang bagi Petani, Tantangan bagi UMKM dan Stabilitas Harga

Kenaikan Harga Gabah: Peluang bagi Petani, Tantangan bagi UMKM dan Stabilitas Harga

12 bulan yang lalu
37
Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

2 minggu yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA