kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada
177
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.Com-Aktifitas pembangunan sarana, prasarana, ruko dan rumah yang saat ini tengah dikerjakan oleh perusahaan properti PT. Delta Mega Persada (DMP) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten terancam terhenti alias mangkrak.IMG 20250604 WA0002

Betapa tidak. Saat ini, pemilik lahan : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny dari Law Firm ALL-E & PARTNERS memohonkan agar ketua PN.Tangerang meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan cara mengeluarkan Putusan Provisi atas lahan milik kliennya, yakni tiga bidang tanah dalam satu hamparan : Persil 172 b D.ll seluas 3,5 Ha lebih. Karena DMP (Tergugat) menguasai lahan secara ilegal.

Berita‎ Terkait

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

Polda Kaltim Pimpin Simulasi Besar Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Wagub Apresiasi Sinergi Antar Lembaga

JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

Menurut kuasa hukum ketiga ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, sebagaimana tertuang dalam gugatannya dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa setempat tgl 6 September 2022, bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam gugatannya, selain menyebut PT. Delta Mega Persada sebagai TERGUGAT, pihaknya juga menggugat beberapa nama pribadi secara perorangan yang dianggap melakukan tindakan kekeliruan atau Perbuatan Melawan Hukum. Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas juga diikutkan sebagai Tergugat. Diduga ketiga Notaris ini salah menerapkan aturan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam rangka pembuatan Surat Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah sengketa.

Ditegaskan Agus, tanah milik ahli waris, seluruhnya ada 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih. Djuamah alias Yuamah (orangtua Penggugat), pada tahun 1963 membeli dari Lim Kim Jang sesuai Akta Jual Beli No. 1/163 tanggal 17 Januari 1963 yang dibuat di hadapan TB. Soekarta Soetawinangoen, Asisten Wedana Ketjamatan Pasar Kemis.
Sebelum dibeli, giriknya bernomor C. 634, setelah dibeli berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang tercatat di buku Direktorat IPEDA tanggal 10 Desember 1973.

Bagai Istilah Lahir Dulu Baru Nikah

Menyinggung pernyataan dan dalil yang diutarakan pihak PT. Delta Mega Persada ikhwal dokumen yang dimiliki oleh perusahaan properti ini, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8/1999.
Secara tegas Agus menepis dan meragukan data autentik copy SHGB No 08 dimaksud.
“Sebagaimana lazimnya, urutan pembuatan sertifikat adalah terlebih dahulu Pelepasan Haknya terbit, baru kemudian Sertifikat terbit.
Tetapi kali ini terbalik. Sertifikat lebih dahulu terbit, baru kemudian Pelepasan Hak terbit,” tutur Pengacara kondang itu mengurai alur penerbitan sertifikat.
Bahkan selisih waktunya pun bedanya cukup jauh. Sertifikat SHGB terbit tahun 1999 sementara Pelepasan Haknya, terbit pada tahun 2009. Selisih 10 tahun.

Kejanggalan lainnya pada dokumen Tergugat, disebut : Ny. Yuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Sedangkan Yuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar oleh Yuamah, dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui. Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.
Ironisnya lagi kejanggalan terhadap sejumlah SHM milik perorangan. Proses Pelepasan Hak pada tahun 1995, tetapi AJB terbit pada 1988.

Notaris Bambang Hermanto ketika dihadirkan sebagai saksi, Rabu (28/05/25) di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengemukakan, bahwa atas permohonannya ke instansi yang berwenang pada Juni 2022. Secara resmi dan sah telah terbit Gambar Ukur dengan nomor pendaftaran Peta.
Atas data Gambar Ukur tersebut, sudah sepatutnya Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dan perbuatan/penguasaan Girik/C1488 dengan dalih sudah lebur jadi SHGB.08 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DELTA MEGA PERSADA.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”
Hukum

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

Desember 7, 2025
15
Polda Kaltim Pimpin Simulasi Besar Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Wagub Apresiasi Sinergi Antar Lembaga
Hukum

Polda Kaltim Pimpin Simulasi Besar Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Wagub Apresiasi Sinergi Antar Lembaga

Desember 6, 2025
3
JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

Desember 5, 2025
13
Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok
Hukum

Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

Desember 5, 2025
46
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Desember 4, 2025
5
Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban
Hukum

Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban

Desember 4, 2025
131
Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan
Hukum

Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

November 30, 2025
187
Sampaikan orasi ilmiah di UPN, JAM Inteljen Prof Dr Reda Manthovani bicara Preventive Law Enforcement
Hukum

Sampaikan orasi ilmiah di UPN, JAM Inteljen Prof Dr Reda Manthovani bicara Preventive Law Enforcement

November 28, 2025
13
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

November 28, 2025
130
Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI
Hukum

Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI

November 28, 2025
68

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

3 hari yang lalu
18
Pastikan Program Berjalan Baik, Bupati Kotabaru Sambangi Disdikbud dan PUPR

Pastikan Program Berjalan Baik, Bupati Kotabaru Sambangi Disdikbud dan PUPR

1 bulan yang lalu
5
Perguruan Tinggi Di Lamongan Semestinya Peduli Kajian Nasib Para Nelayan

Perguruan Tinggi Di Lamongan Semestinya Peduli Kajian Nasib Para Nelayan

4 minggu yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dinas PUPR Sumber daya air Provinsi Jatim  janji Bongkar Tambak liar Hanya Omong Doang

    Dinas PUPR Sumber daya air Provinsi Jatim  janji Bongkar Tambak liar Hanya Omong Doang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntas Aksi Damai Jilid 2 Honorer Non Database: Segera Terbit Regulasi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Sumber Daya Air Provinsi Jatim Tertibkan Tambak Liar di Rawa Sekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SRI Suhartini, Perempuan Inspiratif yang menginspirasi RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA