kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Diduga Menguasai Lahan Secara Ilegal, Tubagus dan Ratu Menggugat Property PT. Delta Mega Persada
204
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.Com-Aktifitas pembangunan sarana, prasarana, ruko dan rumah yang saat ini tengah dikerjakan oleh perusahaan properti PT. Delta Mega Persada (DMP) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten terancam terhenti alias mangkrak.IMG 20250604 WA0002

Betapa tidak. Saat ini, pemilik lahan : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny dari Law Firm ALL-E & PARTNERS memohonkan agar ketua PN.Tangerang meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan cara mengeluarkan Putusan Provisi atas lahan milik kliennya, yakni tiga bidang tanah dalam satu hamparan : Persil 172 b D.ll seluas 3,5 Ha lebih. Karena DMP (Tergugat) menguasai lahan secara ilegal.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Menurut kuasa hukum ketiga ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, sebagaimana tertuang dalam gugatannya dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa setempat tgl 6 September 2022, bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam gugatannya, selain menyebut PT. Delta Mega Persada sebagai TERGUGAT, pihaknya juga menggugat beberapa nama pribadi secara perorangan yang dianggap melakukan tindakan kekeliruan atau Perbuatan Melawan Hukum. Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas juga diikutkan sebagai Tergugat. Diduga ketiga Notaris ini salah menerapkan aturan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam rangka pembuatan Surat Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah sengketa.

Ditegaskan Agus, tanah milik ahli waris, seluruhnya ada 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih. Djuamah alias Yuamah (orangtua Penggugat), pada tahun 1963 membeli dari Lim Kim Jang sesuai Akta Jual Beli No. 1/163 tanggal 17 Januari 1963 yang dibuat di hadapan TB. Soekarta Soetawinangoen, Asisten Wedana Ketjamatan Pasar Kemis.
Sebelum dibeli, giriknya bernomor C. 634, setelah dibeli berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang tercatat di buku Direktorat IPEDA tanggal 10 Desember 1973.

Bagai Istilah Lahir Dulu Baru Nikah

Menyinggung pernyataan dan dalil yang diutarakan pihak PT. Delta Mega Persada ikhwal dokumen yang dimiliki oleh perusahaan properti ini, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8/1999.
Secara tegas Agus menepis dan meragukan data autentik copy SHGB No 08 dimaksud.
“Sebagaimana lazimnya, urutan pembuatan sertifikat adalah terlebih dahulu Pelepasan Haknya terbit, baru kemudian Sertifikat terbit.
Tetapi kali ini terbalik. Sertifikat lebih dahulu terbit, baru kemudian Pelepasan Hak terbit,” tutur Pengacara kondang itu mengurai alur penerbitan sertifikat.
Bahkan selisih waktunya pun bedanya cukup jauh. Sertifikat SHGB terbit tahun 1999 sementara Pelepasan Haknya, terbit pada tahun 2009. Selisih 10 tahun.

Kejanggalan lainnya pada dokumen Tergugat, disebut : Ny. Yuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Sedangkan Yuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar oleh Yuamah, dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui. Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.
Ironisnya lagi kejanggalan terhadap sejumlah SHM milik perorangan. Proses Pelepasan Hak pada tahun 1995, tetapi AJB terbit pada 1988.

Notaris Bambang Hermanto ketika dihadirkan sebagai saksi, Rabu (28/05/25) di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengemukakan, bahwa atas permohonannya ke instansi yang berwenang pada Juni 2022. Secara resmi dan sah telah terbit Gambar Ukur dengan nomor pendaftaran Peta.
Atas data Gambar Ukur tersebut, sudah sepatutnya Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dan perbuatan/penguasaan Girik/C1488 dengan dalih sudah lebur jadi SHGB.08 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. DELTA MEGA PERSADA.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dosen Wali FEB UNISLA 2025 Berdampak: Adaptif, Kompeten, dan Berdaya Saing melalui Integrasi Aplikasi SIFEB (sifeb.unisla.ac.id)

Dosen Wali FEB UNISLA 2025 Berdampak: Adaptif, Kompeten, dan Berdaya Saing melalui Integrasi Aplikasi SIFEB (sifeb.unisla.ac.id)

8 bulan yang lalu
64
Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

5 bulan yang lalu
22
Bukan Milik PUPR Bangka Tengah, Ternyata Proyek Siring Asal Jadi Milik Desa Benteng

Bukan Milik PUPR Bangka Tengah, Ternyata Proyek Siring Asal Jadi Milik Desa Benteng

1 tahun yang lalu
95

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA