kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara
232
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-
Awalnya, kegelisahan dan kekhawatiran itu sangat menyelimuti perasaan tersangka Alfian alias Arab dan keluarganya, manakala pasal yang dituduhkan polisi yang memeriksa menyimpulkan pelanggarannya, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa ijin.IMG 20251108 WA0005

Bagaimana tidak menggelayut kegelisahan terhadap diri pelaku. Sebab ancaman hukumannya sangat berat. Ancamannya terbagi dalam tiga kategori. Di antaranya : Mati, Penjara Seumur Hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Namun Penasihat Hukumnya, Wawan Setiawan, SH. MH., dari kantor hukum WS Lawfirm & Partners memberi keyakinan, bahwa timnya akan berupaya maksimal untuk membela kepentingan klien.

Benar saja. Selama proses pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, tim panasihat hukum berupaya dan mampu melemahkan dakwaan/tuntutan jaksa penuntut umum.

Alhasil, jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret terdakwa ke persidangan PN. Tangerang, hanya menuntutnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.

Menyikapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoinya mengurai fakta yang terungkap di persidangan, khususnya peran serta terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api itu sekaligus menggugah
nurani majelis hakim.

Divonis Ringan

Pada akhir Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Toni Irfan pun dalam amarnya mengurangi requisitor/tuntutan jaksa. Dari 1 tahun 3 bulan, menjadi 1 (satu) tahun penjara.

Padahal bila dibandingkan. Ancaman hukuman dengan realita tuntutan dan vonis, perbedaannya cukup fantastis.

Atas upaya tim penasihat hukum tersebut, patut dan tidak berlebihan jika terhadap mereka diacungi jempol. Lantaran mampu memberi realita kepuasan bathin dan moral kepada pihak terdakwa dan keluarga yang dirundung kepanikan.

Korban Penembakan

Terungkap di persidangan. Atas permintaan Rajiv (divonis 1 tahun 6 enam bulan penjara – red),
Senpi dibeli Alfian dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.

Kasus terkuak ke permukaan. Fakta, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.

Ngobrol ngalor ngidul sembari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah suasana riuh, tiba tiba hening, ‘dorrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv (pemilik Senpi). Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.
“Putusan hakim diterima dan kami tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Wawan Setiawan kepada media Jumat (7/11/’25) menyatakan sikap, di kantornya WS Lawfirm & Partners di Jl. Hamka Taman Asri Utama No.77 Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

2 bulan yang lalu
11
Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

1 tahun yang lalu
28
Harmoni Budaya HUT ke-129 Balikpapan: Dari Tari Kolosal hingga Denting Angklung Pelajar SCM

Harmoni Budaya HUT ke-129 Balikpapan: Dari Tari Kolosal hingga Denting Angklung Pelajar SCM

5 bulan yang lalu
188

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA