kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara
198
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Diming-iming. Hanya bermodalkan Rp 45 juta, bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta. Dengan masa panen, 6 – 7 bulan ke depan. Sedangkan pembagian keuntungan : 80 % untuk investor dan 20 % untuk pengusaha.IMG 20260212 WA0015

Mendengar penuturan itu, akhirnya Muliana Limawan, (sahabatnya) tergiur dan mau berinvestasi.

Berita‎ Terkait

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Secara bertahap dari Juli 2024 hingga Februari 2025 Muliana (investor) mentransfer uang sebesar hampir Rp 400 jt ke Ignatius Andi Dwi Prabowo (pengusaha) melalui nomor Rekening bersama.

Menurut Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Ignatius Andi (33) ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hossianna Mariana Sidabalok. Dalam dakwaannya, bahwa di kandang peternakan babi milik terdakwa Ignatius yang terletak di Kp. Ranca Kebo Kel/Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Mampu menampung atau berkapasitas 500 ekor Babi.

Korban Diperdaya

Pada Februari 2025, manakala Muliana meninjau lokasi peternakan yang kebetulan sudah waktu panen. Ia kaget, karena realita di lapangan tidak sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa.
Di sana saat itu, hanya terdapat 55 ekor babi siap panen.
Kejanggalan lainnya. Yang katanya kapasitas kandang bisa menampung 500 ekor. Ternyata, diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 150 ekor babi.

Melihat kenyataan itu, keduanya bertengkar. Muliana (investor) menuding Ignatius Andi telah berbuat curang.
Tudingan curang itu diiyakan Ignatius, lalu ia pun mewujudkannya dengan cara membuat Surat Pernyataan, berisi : Modal yang disetorkan dan sudah terpakai sebesar Rp 380 juta, akan dikembalikan pada 31 Maret 2025.
Tetapi sampai bulan April 2025, terdakwa belum juga mengembalikan uang dimaksud.

Sehingga pada 25 April 2025 Muliana kesal, lalu melaporkan Ignatius ke pihak kepolisian. Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penipuan. Selain terhadap korban Muliana, sebut jaksa Denny menyebut hal hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap korban lainnya dan saat ini sedang berproses.

Atas perbuatan terdakwa, melakukan ‘Penipuan’. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 UU. RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan menuntutnya selama 4 (empat) tahun penjara.
Namun oleh hakim yang menyidangkan, pada Kamis (12/02/’26) memvonis terdakwa 3 (tiga) tahun penjara.

Banding Ke PT. Banten

Sebelumnya, Alexandro Simorangkir, Jeffry Mangapul dan Evert, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Ignatius dalam pembelaannya (pledooi) mengemukakan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana penipuan.
Tetapi perbuatan terdakwa nyata nyata adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
“Terhadap putusan ini. Kami penasihat hukum terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten,” ujar Alexandro menjawab media seusai sidang digelar.

Di tempat terpisah, Muliana Limawan (korban) yang setia mengikuti persidangan. Menghimbau korban lainnya, untuk mengetahui keberadaan Ignatius di Lapas ‘Jambe’ Tangerang.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
13
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
8
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
22
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
17
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
135
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
102

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

9 bulan yang lalu
267
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

7 bulan yang lalu
46
Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

3 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA