No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara
188
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Diming-iming. Hanya bermodalkan Rp 45 juta, bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta. Dengan masa panen, 6 – 7 bulan ke depan. Sedangkan pembagian keuntungan : 80 % untuk investor dan 20 % untuk pengusaha.IMG 20260212 WA0015

Mendengar penuturan itu, akhirnya Muliana Limawan, (sahabatnya) tergiur dan mau berinvestasi.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Secara bertahap dari Juli 2024 hingga Februari 2025 Muliana (investor) mentransfer uang sebesar hampir Rp 400 jt ke Ignatius Andi Dwi Prabowo (pengusaha) melalui nomor Rekening bersama.

Menurut Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Ignatius Andi (33) ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hossianna Mariana Sidabalok. Dalam dakwaannya, bahwa di kandang peternakan babi milik terdakwa Ignatius yang terletak di Kp. Ranca Kebo Kel/Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Mampu menampung atau berkapasitas 500 ekor Babi.

Korban Diperdaya

Pada Februari 2025, manakala Muliana meninjau lokasi peternakan yang kebetulan sudah waktu panen. Ia kaget, karena realita di lapangan tidak sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa.
Di sana saat itu, hanya terdapat 55 ekor babi siap panen.
Kejanggalan lainnya. Yang katanya kapasitas kandang bisa menampung 500 ekor. Ternyata, diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 150 ekor babi.

Melihat kenyataan itu, keduanya bertengkar. Muliana (investor) menuding Ignatius Andi telah berbuat curang.
Tudingan curang itu diiyakan Ignatius, lalu ia pun mewujudkannya dengan cara membuat Surat Pernyataan, berisi : Modal yang disetorkan dan sudah terpakai sebesar Rp 380 juta, akan dikembalikan pada 31 Maret 2025.
Tetapi sampai bulan April 2025, terdakwa belum juga mengembalikan uang dimaksud.

Sehingga pada 25 April 2025 Muliana kesal, lalu melaporkan Ignatius ke pihak kepolisian. Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penipuan. Selain terhadap korban Muliana, sebut jaksa Denny menyebut hal hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap korban lainnya dan saat ini sedang berproses.

Atas perbuatan terdakwa, melakukan ‘Penipuan’. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 UU. RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan menuntutnya selama 4 (empat) tahun penjara.
Namun oleh hakim yang menyidangkan, pada Kamis (12/02/’26) memvonis terdakwa 3 (tiga) tahun penjara.

Banding Ke PT. Banten

Sebelumnya, Alexandro Simorangkir, Jeffry Mangapul dan Evert, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Ignatius dalam pembelaannya (pledooi) mengemukakan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana penipuan.
Tetapi perbuatan terdakwa nyata nyata adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
“Terhadap putusan ini. Kami penasihat hukum terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten,” ujar Alexandro menjawab media seusai sidang digelar.

Di tempat terpisah, Muliana Limawan (korban) yang setia mengikuti persidangan. Menghimbau korban lainnya, untuk mengetahui keberadaan Ignatius di Lapas ‘Jambe’ Tangerang.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA