kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara
203
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Diming-iming. Hanya bermodalkan Rp 45 juta, bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta. Dengan masa panen, 6 – 7 bulan ke depan. Sedangkan pembagian keuntungan : 80 % untuk investor dan 20 % untuk pengusaha.IMG 20260212 WA0015

Mendengar penuturan itu, akhirnya Muliana Limawan, (sahabatnya) tergiur dan mau berinvestasi.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Secara bertahap dari Juli 2024 hingga Februari 2025 Muliana (investor) mentransfer uang sebesar hampir Rp 400 jt ke Ignatius Andi Dwi Prabowo (pengusaha) melalui nomor Rekening bersama.

Menurut Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Ignatius Andi (33) ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hossianna Mariana Sidabalok. Dalam dakwaannya, bahwa di kandang peternakan babi milik terdakwa Ignatius yang terletak di Kp. Ranca Kebo Kel/Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Mampu menampung atau berkapasitas 500 ekor Babi.

Korban Diperdaya

Pada Februari 2025, manakala Muliana meninjau lokasi peternakan yang kebetulan sudah waktu panen. Ia kaget, karena realita di lapangan tidak sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa.
Di sana saat itu, hanya terdapat 55 ekor babi siap panen.
Kejanggalan lainnya. Yang katanya kapasitas kandang bisa menampung 500 ekor. Ternyata, diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 150 ekor babi.

Melihat kenyataan itu, keduanya bertengkar. Muliana (investor) menuding Ignatius Andi telah berbuat curang.
Tudingan curang itu diiyakan Ignatius, lalu ia pun mewujudkannya dengan cara membuat Surat Pernyataan, berisi : Modal yang disetorkan dan sudah terpakai sebesar Rp 380 juta, akan dikembalikan pada 31 Maret 2025.
Tetapi sampai bulan April 2025, terdakwa belum juga mengembalikan uang dimaksud.

Sehingga pada 25 April 2025 Muliana kesal, lalu melaporkan Ignatius ke pihak kepolisian. Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penipuan. Selain terhadap korban Muliana, sebut jaksa Denny menyebut hal hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap korban lainnya dan saat ini sedang berproses.

Atas perbuatan terdakwa, melakukan ‘Penipuan’. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 UU. RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan menuntutnya selama 4 (empat) tahun penjara.
Namun oleh hakim yang menyidangkan, pada Kamis (12/02/’26) memvonis terdakwa 3 (tiga) tahun penjara.

Banding Ke PT. Banten

Sebelumnya, Alexandro Simorangkir, Jeffry Mangapul dan Evert, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Ignatius dalam pembelaannya (pledooi) mengemukakan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana penipuan.
Tetapi perbuatan terdakwa nyata nyata adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
“Terhadap putusan ini. Kami penasihat hukum terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten,” ujar Alexandro menjawab media seusai sidang digelar.

Di tempat terpisah, Muliana Limawan (korban) yang setia mengikuti persidangan. Menghimbau korban lainnya, untuk mengetahui keberadaan Ignatius di Lapas ‘Jambe’ Tangerang.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
38
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

10 bulan yang lalu
161
Penanganan Perkara Senpi Dipertanyakan Tersangka Belum Disidangkan

Penanganan Perkara Senpi Dipertanyakan Tersangka Belum Disidangkan

7 bulan yang lalu
24
Warga Tagih janji ke Pemerintah Untuk Bongkar Tambak Liar Di Rawa Sekaran

Warga Tagih janji ke Pemerintah Untuk Bongkar Tambak Liar Di Rawa Sekaran

1 tahun yang lalu
142

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA