No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Daerah

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA
23
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOne News.com— Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas larangan pendampingan advokat serikat dalam proses investigasi di PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA), Senin (2/03/2026).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa persoalan sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun kembali dibahas di DPRD untuk mendapatkan kejelasan.

Berita‎ Terkait

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal

Ketua PUK SBPP PT PPA, Harnadi, menjelaskan bahwa permasalahan bermula saat dirinya mendampingi anggota serikat dalam proses investigasi insiden amblas di jalan tambang pada November 2025.

Ia menyebut saat proses investigasi berlangsung, dirinya diminta keluar dari ruangan dan tidak diperbolehkan mengikuti proses hingga pengambilan keputusan.

Menurut Harnadi, serikat pekerja meminta kejelasan terkait pengakuan dan fungsi pendampingan serikat dalam proses tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada tahap wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya tidak diperkenankan mendampingi anggota.

Pihak manajemen PT PPA menyatakan bahwa larangan tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi perusahaan. Proses investigasi dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk secara resmi, sehingga tidak memperbolehkan pihak lain masuk selama tahapan pengumpulan data dan pemeriksaan berlangsung.

Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar, menjelaskan bahwa dalam tahapan investigasi hanya tim yang ditetapkan melalui surat keputusan yang dapat terlibat. Namun setelah investigasi selesai dan memasuki tahap BAP, serikat pekerja diperbolehkan melakukan pendampingan terhadap karyawan.

Setelah pembahasan, pihak perusahaan menyatakan setuju bahwa pendampingan serikat dapat dilakukan pada tahap BAP setelah investigasi selesai. Kesimpulan tersebut juga dibacakan oleh H. Hasanuddin, S.Ag., sebelum rapat ditutup.

Usai rapat, Harnadi menyampaikan bahwa pihaknya menerima kesimpulan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal pekerja telah meminta pendampingan, dan dengan adanya kesepakatan tersebut, serikat memahami batasan pendampingan sesuai tahapan proses yang berlaku. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu
Daerah

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

April 16, 2026
1
Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia
Daerah

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

April 16, 2026
5
Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal
Daerah

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal

April 15, 2026
1
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi

April 15, 2026
1
Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga
Daerah

Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga

April 15, 2026
5
TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius
Daerah

TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

April 15, 2026
3
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah

April 14, 2026
1
Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan

April 14, 2026
1
Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan
Daerah

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

April 12, 2026
1
Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

April 12, 2026
7

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA