Tanah Bumbu, KabarOne News.com— Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas larangan pendampingan advokat serikat dalam proses investigasi di PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA), Senin (2/03/2026).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa persoalan sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun kembali dibahas di DPRD untuk mendapatkan kejelasan.
Ketua PUK SBPP PT PPA, Harnadi, menjelaskan bahwa permasalahan bermula saat dirinya mendampingi anggota serikat dalam proses investigasi insiden amblas di jalan tambang pada November 2025.
Ia menyebut saat proses investigasi berlangsung, dirinya diminta keluar dari ruangan dan tidak diperbolehkan mengikuti proses hingga pengambilan keputusan.
Menurut Harnadi, serikat pekerja meminta kejelasan terkait pengakuan dan fungsi pendampingan serikat dalam proses tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada tahap wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya tidak diperkenankan mendampingi anggota.
Pihak manajemen PT PPA menyatakan bahwa larangan tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi perusahaan. Proses investigasi dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk secara resmi, sehingga tidak memperbolehkan pihak lain masuk selama tahapan pengumpulan data dan pemeriksaan berlangsung.
Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar, menjelaskan bahwa dalam tahapan investigasi hanya tim yang ditetapkan melalui surat keputusan yang dapat terlibat. Namun setelah investigasi selesai dan memasuki tahap BAP, serikat pekerja diperbolehkan melakukan pendampingan terhadap karyawan.
Setelah pembahasan, pihak perusahaan menyatakan setuju bahwa pendampingan serikat dapat dilakukan pada tahap BAP setelah investigasi selesai. Kesimpulan tersebut juga dibacakan oleh H. Hasanuddin, S.Ag., sebelum rapat ditutup.
Usai rapat, Harnadi menyampaikan bahwa pihaknya menerima kesimpulan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal pekerja telah meminta pendampingan, dan dengan adanya kesepakatan tersebut, serikat memahami batasan pendampingan sesuai tahapan proses yang berlaku. (Oksa)


















