Kotabaru,KabarOnenews.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan perencanaan tata ruang wilayah guna mendorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kawasan agar lebih terencana, sekaligus mengoptimalkan potensi daerah.
Menurutnya, Serongga memiliki sejumlah potensi unggulan yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Melalui penyusunan RDTR ini, pemanfaatan ruang dapat lebih terarah sehingga memberikan kepastian dalam pembangunan serta membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah muatan strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang.
Beberapa aspek tersebut meliputi kebijakan nasional strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta kelengkapan data tata ruang lainnya.
Ia menegaskan, seluruh aspek tersebut penting diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi pengembangan, di antaranya kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, pusat kegiatan lokal (PKL), serta rencana pembangunan terminal penumpang tipe C.
Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki potensi perkebunan kelapa sawit dan pengembangan kawasan permukiman yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pembahasan RDTR WP Serongga ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan peruntukannya.
Melalui koordinasi tersebut,
Pemkab Kotabaru berupaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta memastikan rancangan peraturan yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berharap penyusunan RDTR WP Serongga dapat mengoptimalkan potensi kawasan, menarik investasi, mengembangkan sektor pariwisata, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.



















