BREBES – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Brebes menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.
Viralnya isu bagi-bagi paket pekerjaan revitalisasi kepada rekanan oleh oknum di Dinas Pendidikan menjadi perbincangan di lapangan. Padahal sesuai juknis Kemendikdasmen, pekerjaan revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP yang dibentuk oleh sekolah penerima bantuan, bukan dikontrakkan.
Dugaan itu salah satunya terjadi di SD Negeri Cimohong 02, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Dari pantauan awak media di lokasi, pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut dikerjakan oleh pekerja yang disebut bernama saudara Iing, tenaga kerja asal Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Saat dikonfirmasi, Iing tidak berada di lokasi pekerjaan sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Selain dugaan pengerjaan oleh pihak ketiga, ditemukan juga beberapa kejanggalan lain:
1. Dugaan Kayu Tidak Sesuai Spesifikasi: Kayu yang digunakan diduga bukan kayu kruing kelas II sesuai RAB, melainkan kayu campuran. Volume penggantian kayu juga terlihat minim.
2. Abaikan K3: Para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi di seluruh wilayah Brebes demi menjaga kualitas dan kemajuan pendidikan.
Terkait permasalahan tersebut diatas mendapatkan respon dari ketua umum NGO JALAK Amin Santoso kepada awak media mengatakan,” Puldata dan pulbaket sudah ada di redaksi,segera akan kita kirimkan laporan resmi ke kejaksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SD Negeri Cimohong 02 maupun pelaksana kegiatan belum berhasil dimintai keterangan.



















