Jakarta Timur, kabaronenews.com – Proyek Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur menuai sorotan. Pekerjaan yang berada di bawah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur itu diduga tidak dikerjakan sesuai gambar maupun spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Sorotan terutama tertuju pada pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch di Jalan Bekasi Timur Raya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan kabaronenews.com di lokasi, satu unit alat berat dikerahkan untuk melakukan pekerjaan galian. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan elemen U-Ditch yang secara visual diduga tidak dilengkapi lantai kerja.
Sejumlah elemen U-Ditch juga tampak tidak berada pada posisi yang lurus. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kurang akuratnya proses pengukuran, kondisi dasar galian yang belum stabil, maupun metode penyetelan posisi elemen precast.
Namun demikian, kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan, termasuk pengecekan elevasi, kepadatan dasar galian, metode pemasangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak.
Peninggian Saluran Juga Dipertanyakan
Sorotan lainnya muncul pada pekerjaan peninggian saluran menggunakan batu kali. Dari pantauan di lokasi, pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan tulangan besi.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai metode konstruksi yang diterapkan dan apakah pekerjaan tersebut telah mengacu pada detail teknis yang ditetapkan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur.
Papan informasi proyek di lokasi menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Dewimas Bahtera, dengan konsultan pengawas PT Andalas Indah Rekatama.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Terutama terkait proses pemasangan U-Ditch, publik perlu mengetahui apakah dasar galian telah memenuhi persyaratan, apakah pemadatan telah dilakukan, bagaimana pengendalian air selama pekerjaan berlangsung, serta apakah penggunaan lantai kerja memang dipersyaratkan dalam dokumen teknis proyek tersebut.
Warga Minta Kualitas Jangan Dikorbankan
Sejumlah warga di sekitar lokasi juga mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Jangan hanya mengejar target cepat terpasang, sementara kualitas dan kekuatan konstruksi bangunan terabaikan,” ujar seorang warga.
Hal senada disampaikan Warisman, warga yang mengaku melihat langsung proses pemasangan U-Ditch oleh PT Dewimas Bahtera.
Menurut Warisman, pekerjaan tersebut terlihat dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menduga percepatan pekerjaan dilakukan agar kondisi pemasangan yang dipersoalkan tidak terlalu terlihat oleh masyarakat.
“Kelihatannya seperti terburu-buru. Kalau memang ada ketentuan soal lantai kerja, itu harus dijelaskan. Jangan sampai pekerjaan ditutup atau dilanjutkan begitu saja sebelum persoalannya jelas,” kata Warisman.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang. Sebab, kualitas konstruksi tidak semata-mata dapat dinilai dari tampilan pekerjaan secara kasatmata, tetapi harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan hasil pengujian yang dipersyaratkan.
Pelaksana Akui Peninggian Batu Kali Tak Menggunakan Besi
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (5/10/2026), Warno, pelaksana proyek dari PT Dewimas Bahtera, membenarkan bahwa pekerjaan peninggian saluran yang sedang dikerjakan tidak menggunakan besi tulangan.
“Emang spesifikasi dari SDBM seperti itu, Pak,” ujar Warno.
Ia menjelaskan, penggunaan besi tulangan menurutnya hanya diterapkan pada peninggian batu kali dengan ketinggian tertentu.
“Peninggian batu kali di atas 50 cm, Pak, yang pakai besi. Sedangkan peninggian batu kali yang kita kerjakan paling tinggi cuma 25 cm,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, khususnya mengenai dasar teknis penggunaan atau tidak digunakannya tulangan pada pekerjaan tersebut.
Pasalnya, penentuan kebutuhan tulangan seharusnya dapat diverifikasi berdasarkan gambar detail konstruksi dan spesifikasi teknis pekerjaan, bukan semata berdasarkan pernyataan pelaksana di lapangan.
PPTK Janji Tindak Lanjuti
Kepala Seksi Jalan dan Jembatan (Jantan) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), H. Aklinain, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Ya bang, nanti kita tindak lanjuti secepatnya, Bang. Sekarang saya lagi cuti, Bang,” ujar H. Aklinain.
Sementara itu, Kasudin Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan di lokasi.
Hal serupa juga disampaikan kepada PT Andalas Indah Rekatama selaku konsultan pengawas. Belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pengawasan terhadap pekerjaan U-Ditch maupun peninggian saluran tersebut.
Menunggu Pemeriksaan Teknis
Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab dengan klaim bahwa pekerjaan telah sesuai spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Pemeriksaan tersebut setidaknya dapat mencakup kondisi dan kepadatan dasar galian, elevasi serta kelurusan pemasangan U-Ditch, metode penyambungan dan penyetelan precast, penggunaan lantai kerja apabila dipersyaratkan, hingga detail konstruksi pada bagian saluran yang ditinggikan.
Sebab, proyek trotoar dan saluran merupakan bagian dari infrastruktur publik yang digunakan masyarakat sehari-hari. Kesalahan metode maupun kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan persoalan baru setelah pekerjaan selesai.
Publik pun kini menunggu langkah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah memenuhi spesifikasi teknis atau justru terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait semestinya melakukan tindakan korektif sebelum proyek dinyatakan selesai dan diterima. (RED)



















