No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
141
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Dinamika persidangan perkara dugaan tindak pidana ‘memasuki pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian’ di persidangan PN.Tangerang semakin mencuri perhatian publik.IMG 20251104 WA0013

Terkait tuduhan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyebut bahwa kesaksian pelapor, Abadi Tjendra, berbelit dan tidak konsisten.
Menyikapi tudingan itu, Rully Tarihoran, Kuasa Hukum pelapor secara resmi memberikan klarifikasi.
Bahwa kesaksian Abadi Tjendra (kliennya) adalah sah dan berkekuatan hukum.
“Sah, karena didukung oleh alat bukti hukum dengan kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Rully kepada mass media seusai persidangan digelar, Rabu (3/11/’25), menepis tuduhan yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Ditambahkan Rully, tuduhan penasihat hukum terdakwa terhadap pelapor yang disebut sebut berbelit dan tidak konsinten adalah merupakan bentuk manuver yang bersifat tendensius dan diarahkan untuk menggoyahkan posisi hukum klien Rully, yakni bukti kuat SHM.

Kesaksian Abadi Tjendra sebut Rully lagi, diberikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, secara konsisten dan berdasarkan SHM No. 05292 tahun 2019 asli dan sah serta terdaftar di negara. Bukti ; hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rully menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

Dugaan Pelanggaran Keterangan Palsu

Menyikapi tuduhan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang dialamatkan ke kliennya. Rully menegaskan bahwa tuduhan itu premature dan tidak berdasar.
Penerapan Pasal 242 KUHP tegasnya, hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti objektif mengenai adanya kebohongan dalam keterangan saksi.

Juga menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh pihak terdakwa terkait dugaan pemalsuan SHM, Rully menyebutnya sebagai isu atau strategi difensif yang tidak relevan terhadap dakwaan pidana yang sedang diperiksa.

Dokumen Dan Penguasaan Lahan

Sebaliknya. Rully menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Dokumen-dokumen tersebut, hanya bersifat privat dan tidak setara secara hukum dengan Sertifikat Hak Milik.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan.

“Terdakwa dengan sengaja memasuki dan menguasai tanah yang secara sah dimiliki klien kami tanpa izin. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 167 KUHP dan merupakan delik formal yang melindungi kepemilikan sah atas suatu objek hak,” tandasnya, mengurai pasal yang didakwakan jaksa Agra terhadap kedua terdakwa.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA