kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 hari yang lalu
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
116
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Dinamika persidangan perkara dugaan tindak pidana ‘memasuki pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian’ di persidangan PN.Tangerang semakin mencuri perhatian publik.IMG 20251104 WA0013

Terkait tuduhan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyebut bahwa kesaksian pelapor, Abadi Tjendra, berbelit dan tidak konsisten.
Menyikapi tudingan itu, Rully Tarihoran, Kuasa Hukum pelapor secara resmi memberikan klarifikasi.
Bahwa kesaksian Abadi Tjendra (kliennya) adalah sah dan berkekuatan hukum.
“Sah, karena didukung oleh alat bukti hukum dengan kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Rully kepada mass media seusai persidangan digelar, Rabu (3/11/’25), menepis tuduhan yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Ditambahkan Rully, tuduhan penasihat hukum terdakwa terhadap pelapor yang disebut sebut berbelit dan tidak konsinten adalah merupakan bentuk manuver yang bersifat tendensius dan diarahkan untuk menggoyahkan posisi hukum klien Rully, yakni bukti kuat SHM.

Kesaksian Abadi Tjendra sebut Rully lagi, diberikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, secara konsisten dan berdasarkan SHM No. 05292 tahun 2019 asli dan sah serta terdaftar di negara. Bukti ; hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rully menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

Dugaan Pelanggaran Keterangan Palsu

Menyikapi tuduhan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang dialamatkan ke kliennya. Rully menegaskan bahwa tuduhan itu premature dan tidak berdasar.
Penerapan Pasal 242 KUHP tegasnya, hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti objektif mengenai adanya kebohongan dalam keterangan saksi.

Juga menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh pihak terdakwa terkait dugaan pemalsuan SHM, Rully menyebutnya sebagai isu atau strategi difensif yang tidak relevan terhadap dakwaan pidana yang sedang diperiksa.

Dokumen Dan Penguasaan Lahan

Sebaliknya. Rully menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Dokumen-dokumen tersebut, hanya bersifat privat dan tidak setara secara hukum dengan Sertifikat Hak Milik.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan.

“Terdakwa dengan sengaja memasuki dan menguasai tanah yang secara sah dimiliki klien kami tanpa izin. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 167 KUHP dan merupakan delik formal yang melindungi kepemilikan sah atas suatu objek hak,” tandasnya, mengurai pasal yang didakwakan jaksa Agra terhadap kedua terdakwa.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
22

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Keluarga Aldo (Alm.) Korban Dugaan Malpraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Masih Terus Berduka

Keluarga Aldo (Alm.) Korban Dugaan Malpraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Masih Terus Berduka

5 bulan yang lalu
39
Pererat Silaturahmi, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Wanita Muslimah Sejati”

Pererat Silaturahmi, GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Wanita Muslimah Sejati”

3 bulan yang lalu
7
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Adakan Peringatan Isra Mi’raj

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Adakan Peringatan Isra Mi’raj

9 bulan yang lalu
11

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA