kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Baru soal Gedung, Lingkungan, dan Pajak

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Baru soal Gedung, Lingkungan, dan Pajak
36
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (4/08/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, unsur TNI AL, Kapolres Tanah Bumbu, perwakilan Kementerian Agama, Direktur Bank Kalsel Tanah Bumbu, Direktur PT Air Minum Bersujud, perwakilan KPU Kabupaten Tanah Bumbu, staf ahli bupati, asisten, serta seluruh kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Berita‎ Terkait

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan

DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup: Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kemudian menyampaikan pandangan terhadap ketiga Raperda tersebut. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara kolektif dan diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mewakili enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PAN, NasDem, dan Golkar.

Melalui penyampaian tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.

Sambutan dari Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulia Herawati. Dalam sambutannya, Yulia menyampaikan penjelasan mengenai ketiga Raperda yang diajukan.

Raperda pertama yang disampaikan adalah Raperda tentang Bangunan Gedung. Menurut penjelasan dalam sambutan itu, Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna. Dalam konteks tersebut juga dikatakan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan fisik di Kabupaten Tanah Bumbu, regulasi mengenai bangunan gedung menjadi sangat krusial.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diundangkan, Raperda tentang Bangunan Gedung diharapkan menjadi landasan teknis dan legal bagi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam pembangunan yang berorientasi pada tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Raperda kedua yang dipaparkan adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam penjelasan sambutan tersebut disampaikan bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan dasar dari pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Disampaikan pula bahwa revisi terhadap peraturan sebelumnya bertujuan agar RPPLH yang baru ini dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan berbasis kelestarian. Selain itu, RPPLH ini juga diarahkan sebagai acuan bagi kebijakan sektoral yang ramah lingkungan dan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Raperda ketiga yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perubahan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah, serta mewujudkan sistem fiskal daerah yang adil, transparan, dan efektif.

Ia jua mengatakan melalui momentum paripurna tersebut, pemerintah daerah ingin menegaskan komitmen dalam menindaklanjuti hasil keputusan secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda.

“Harapan kami, kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan”. Harapnya.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian dan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda selesai, acara ditutup dengan pembacaan doa. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan
Daerah

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan

Oktober 1, 2026
4
DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA
Daerah

DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

Oktober 1, 2026
8
PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru
Daerah

PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru

September 30, 2026
12
Duta Genre Kotabaru Raih Juara 3 dan Duta Sosial Media Kalsel
Daerah

Duta Genre Kotabaru Raih Juara 3 dan Duta Sosial Media Kalsel

September 30, 2026
8
Dukung Kemandirian Usaha, YBM PLN UIT-JBT UPT Semarang Bersama IZI Jateng Salurkan Gerobak Cahaya
Daerah

Dukung Kemandirian Usaha, YBM PLN UIT-JBT UPT Semarang Bersama IZI Jateng Salurkan Gerobak Cahaya

September 28, 2026
13
150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan
Daerah

150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan

September 28, 2026
33
PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel
Daerah

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

September 28, 2026
10
Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan
Daerah

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

September 28, 2026
29
Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur
Daerah

Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur

September 28, 2026
11
Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru
Daerah

Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru

September 27, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Satgas TMMD Ke-123 Bersama Warga Desa Talusi Rehabilitasi Poskamling

Satgas TMMD Ke-123 Bersama Warga Desa Talusi Rehabilitasi Poskamling

2 tahun yang lalu
14
Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PBB Hadiri Undangan Nelayan, Alat Tangkap Ikan Diserahkan

Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PBB Hadiri Undangan Nelayan, Alat Tangkap Ikan Diserahkan

2 tahun yang lalu
29
Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

2 tahun yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA