Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (4/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, unsur TNI AL, Kapolres Tanah Bumbu, perwakilan Kementerian Agama, Direktur Bank Kalsel Tanah Bumbu, Direktur PT Air Minum Bersujud, perwakilan KPU Kabupaten Tanah Bumbu, staf ahli bupati, asisten, serta seluruh kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup: Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kemudian menyampaikan pandangan terhadap ketiga Raperda tersebut. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara kolektif dan diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mewakili enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PAN, NasDem, dan Golkar.
Melalui penyampaian tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.
Sambutan dari Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulia Herawati. Dalam sambutannya, Yulia menyampaikan penjelasan mengenai ketiga Raperda yang diajukan.
Raperda pertama yang disampaikan adalah Raperda tentang Bangunan Gedung. Menurut penjelasan dalam sambutan itu, Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna. Dalam konteks tersebut juga dikatakan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan fisik di Kabupaten Tanah Bumbu, regulasi mengenai bangunan gedung menjadi sangat krusial.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diundangkan, Raperda tentang Bangunan Gedung diharapkan menjadi landasan teknis dan legal bagi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam pembangunan yang berorientasi pada tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Raperda kedua yang dipaparkan adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam penjelasan sambutan tersebut disampaikan bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan dasar dari pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Disampaikan pula bahwa revisi terhadap peraturan sebelumnya bertujuan agar RPPLH yang baru ini dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan berbasis kelestarian. Selain itu, RPPLH ini juga diarahkan sebagai acuan bagi kebijakan sektoral yang ramah lingkungan dan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Raperda ketiga yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perubahan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah, serta mewujudkan sistem fiskal daerah yang adil, transparan, dan efektif.
Ia jua mengatakan melalui momentum paripurna tersebut, pemerintah daerah ingin menegaskan komitmen dalam menindaklanjuti hasil keputusan secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda.
“Harapan kami, kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan”. Harapnya.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian dan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda selesai, acara ditutup dengan pembacaan doa. (Oksa)



















