kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya
188
VIEWS

Tuban,KabarOnenews.com – Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, hal itu terjadi lantaran warga tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di duga telah melakukan tindak asusila, dengan meniduri istri salah satu warga Ngadipuro. Rabu (31/12/2025).

SNK selaku Ketua BPD Ngadipuro, yang kini terlapor di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tuban, lantaran telah meniduri ST, istri dari HKM, di warung ST tempat ia bekerja, dan diketahui oleh SNT anak dari ST.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Berdasarkan hal tersebut, HKM melaporkan SNK dan ST, ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti perkara asusila tersebut. Akan tetapi warga Desa Ngadipuro tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD, dimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ialah monitoring kinerja Pemerintah Desa Ngadipuro. Bagaimana tupoksi BPD bisa terwujud jika akhlak prilaku SNK sendiri sangat tercela.

Kepala Desa Ngadipuro, dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Ngadipuro hanya menjembatani warga dengan BPD Ngadipuro.
“Kami hanya menjembatani serta memfasilitasi saja, selebihnya kami serahkan kepada warga juga BPD,” ujarnya.

Handoyo, selaku anggota BPD Ngadipuro mengatakan, “Terima kasih kepada Pemerintah Desa Ngadipuro, yang telah sudii memfasilitasi kami juga warga Ngadipuro. Sesuai dengan tupoksi kita, yakni menampung aspirasi, dan nanti akan kami rapatkan internal BPD,” ucap Handoyo.

“Kami telah menerima surat pernyataan dari SNK, yang isinya bahwa ia telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan menyerahkan segalanya terhadap proses hukum yang berlaku, dan ia memohon maaf atas kegaduhan yang telah ia timbulkan,” ungkap Handoyo.

Camat Widang, Suwarsono, S.STP., yang turut hadir dalam musyawarah warga Desa Ngadipuro tersebut di atas, ia juga mengungkapkan, “Saya Kembalikan lagi kepada masyarakat Desa Ngadipuro dan BPD, karena penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang, dan kami hanya memberikan fasilitas atas apa yang menjadi uneg-uneg masyarakat,” ungkapnya.

Pihak keluarga HKM, menginginkan proses hukum berjalan sesuai koridor serta aspek-aspek hukum yang berlaku, “Kami segenap warga Desa Ngadipuro mendukung pernyataan Ketua BPD Ngadipuro yang telah mengundurkan diri, atas tindak asusila yang ia perbuat dan telah bergulir di Polres Tuban,” ungkap perwakilan warga.

Camat Widang menambahkan, “Terkait tuntutan warga terhadap SNK untuk mundur dari jabatan serta struktur organisasi BPD, dan perkara sudah ke ranah pelaporan ke Polres Tuban, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkas Camat Suwarsono. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
9
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel Apresiasi IBITEK Gelar Economic Debate Competition: Ajang Asah Nalar Kritis Mahasiswa

Gubernur Kalsel Apresiasi IBITEK Gelar Economic Debate Competition: Ajang Asah Nalar Kritis Mahasiswa

12 bulan yang lalu
32
Ahli Hukum TUN Univ Al Azhar Suparji : SK Kumham Kepengurusan PDIP Bisa Dibatalkan Karena Melanggar Ketentuan

Ahli Hukum TUN Univ Al Azhar Suparji : SK Kumham Kepengurusan PDIP Bisa Dibatalkan Karena Melanggar Ketentuan

1 tahun yang lalu
52
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

9 bulan yang lalu
54

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA