kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Ketua BPD Ngadipuro Kecamatan Widang Diminta Mundur Dari Jabatannya
183
VIEWS

Tuban,KabarOnenews.com – Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, hal itu terjadi lantaran warga tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di duga telah melakukan tindak asusila, dengan meniduri istri salah satu warga Ngadipuro. Rabu (31/12/2025).

SNK selaku Ketua BPD Ngadipuro, yang kini terlapor di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tuban, lantaran telah meniduri ST, istri dari HKM, di warung ST tempat ia bekerja, dan diketahui oleh SNT anak dari ST.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Berdasarkan hal tersebut, HKM melaporkan SNK dan ST, ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti perkara asusila tersebut. Akan tetapi warga Desa Ngadipuro tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD, dimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ialah monitoring kinerja Pemerintah Desa Ngadipuro. Bagaimana tupoksi BPD bisa terwujud jika akhlak prilaku SNK sendiri sangat tercela.

Kepala Desa Ngadipuro, dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Ngadipuro hanya menjembatani warga dengan BPD Ngadipuro.
“Kami hanya menjembatani serta memfasilitasi saja, selebihnya kami serahkan kepada warga juga BPD,” ujarnya.

Handoyo, selaku anggota BPD Ngadipuro mengatakan, “Terima kasih kepada Pemerintah Desa Ngadipuro, yang telah sudii memfasilitasi kami juga warga Ngadipuro. Sesuai dengan tupoksi kita, yakni menampung aspirasi, dan nanti akan kami rapatkan internal BPD,” ucap Handoyo.

“Kami telah menerima surat pernyataan dari SNK, yang isinya bahwa ia telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan menyerahkan segalanya terhadap proses hukum yang berlaku, dan ia memohon maaf atas kegaduhan yang telah ia timbulkan,” ungkap Handoyo.

Camat Widang, Suwarsono, S.STP., yang turut hadir dalam musyawarah warga Desa Ngadipuro tersebut di atas, ia juga mengungkapkan, “Saya Kembalikan lagi kepada masyarakat Desa Ngadipuro dan BPD, karena penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang, dan kami hanya memberikan fasilitas atas apa yang menjadi uneg-uneg masyarakat,” ungkapnya.

Pihak keluarga HKM, menginginkan proses hukum berjalan sesuai koridor serta aspek-aspek hukum yang berlaku, “Kami segenap warga Desa Ngadipuro mendukung pernyataan Ketua BPD Ngadipuro yang telah mengundurkan diri, atas tindak asusila yang ia perbuat dan telah bergulir di Polres Tuban,” ungkap perwakilan warga.

Camat Widang menambahkan, “Terkait tuntutan warga terhadap SNK untuk mundur dari jabatan serta struktur organisasi BPD, dan perkara sudah ke ranah pelaporan ke Polres Tuban, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkas Camat Suwarsono. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
24
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
59
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

CJH Arkhana Usai Melakukan Umrah Wajib Haji

CJH Arkhana Usai Melakukan Umrah Wajib Haji

2 tahun yang lalu
25
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

2 bulan yang lalu
81
Gurita Tambak Liar di Area Rawa Sekaran Janji Akan Dibongkar Namun Faktanya Omong kosong

Gurita Tambak Liar di Area Rawa Sekaran Janji Akan Dibongkar Namun Faktanya Omong kosong

2 tahun yang lalu
80

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA