Kotabaru,KabarOnenews.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat integrasi pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kotabaru, tersebut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lintas sektoral.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Anang Muhammad Zein, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Ia berharap kerja sama lintas instansi itu tidak sekadar menjadi kesepakatan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrian, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat pemutakhiran data kependudukan, serta mempermudah pelayanan yang berkaitan dengan urusan hukum, peradilan, dan keagamaan.
Integrasi layanan tersebut mencakup penerbitan dokumen kependudukan setelah putusan atau penetapan pengadilan, serta validasi data yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan dan perceraian.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menjalani prosedur panjang dan terpisah di setiap instansi. Integrasi layanan antarlembaga tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS ini menjadi salah satu upaya Pemkab Kotabaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


















