LAMONGAN , KabarOne News.com– Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima perusahaan dolomit di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Graha Indah Paciran terkait dugaan pencemaran udara akibat debu dari aktivitas industri.
Lima perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Sumber Daya Laut, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengeluhkan polusi debu dari aktivitas sejumlah perusahaan dolomit di wilayah Paciran.
Menurutnya, debu yang menyebar hingga ke kawasan permukiman dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kesehatan, bahkan menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak napas.
“Pada tanggal 15 September 2026 dan 2 Oktober 2026, kita mengundang perwakilan pengadu. Ada empat poin tuntutan yang kemudian kita tindak lanjuti dengan memanggil lima perusahaan,” ujar Buwang.
Ia menerangkan, pada 9 Oktober 2026, Komisi C DPRD Lamongan telah memanggil kelima perusahaan tersebut untuk membahas keluhan warga dan tuntutan yang disampaikan. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, perusahaan menyatakan kesediaan untuk memenuhi sejumlah tuntutan masyarakat.
“Alhamdulillah, perusahaan sepakat memenuhi beberapa tuntutan dari warga,” jelasnya.
Buwang menegaskan, sidak yang dilakukan kali ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan komitmen perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.
“Sidak kita hari ini untuk memastikan secara langsung kondisi perusahaan dan memberikan penekanan kepada perusahaan agar berkomitmen terhadap apa yang menjadi kesepakatan pada tanggal 9 kemarin,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Indah Paciran, RT 04/RW 02, Kecamatan Paciran, telah menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat asap dan debu dolomit dari aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan tersebut.
Warga menilai kondisi itu mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan permukiman. Debu yang diduga berasal dari proses produksi dan penanganan material dikhawatirkan menyebar hingga ke rumah warga, fasilitas umum, serta lingkungan sekolah di sekitar kawasan industri.
Selain gangguan pernapasan, warga juga mengkhawatirkan potensi masalah kesehatan lainnya, termasuk gangguan kulit. Anak-anak dan warga lanjut usia menjadi kelompok yang dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi terdampak paparan debu.
Aktivitas produksi, pengangkutan, dan penumpukan material di area penyimpanan atau stockpile diduga menjadi salah satu sumber penyebaran debu apabila tidak dikelola dan ditutup secara memadai.
Melalui sidak tersebut, Komisi C DPRD Lamongan berharap perusahaan benar-benar menjalankan komitmen yang telah disepakati serta melakukan upaya pengendalian debu agar aktivitas industri tidak terus menimbulkan keluhan masyarakat di sekitar kawasan Paciran. (****).


















