Oleh: DR. H. Abid Muhtarom
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISLA
Lamongan, KabarOneNews.com-UMKM selama ini dipuja sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja dan menjadi bantalan ekonomi saat krisis. Namun di balik narasi heroik tersebut, realitas yang dihadapi UMKM hari ini semakin kompleks dan ironis. Di tengah upaya digitalisasi, literasi keuangan, dan dorongan naik kelas, muncul persoalan serius yang kerap luput dari diskursus publik: praktik perdagangan oleh warga negara asing (WNA) yang menetap di kota-kota besar Indonesia menggunakan visa wisata, lalu berdagang secara daring dengan harga jauh lebih murah dibanding produk UMKM lokal.
Fenomena ini bukan sekadar isu ekonomi mikro, melainkan menyentuh aspek kedaulatan ekonomi, keadilan usaha, dan konsistensi penegakan hukum. Ketika UMKM berjuang memenuhi izin usaha, sertifikasi halal, pajak, standar produksi, dan biaya logistik yang tidak murah, justru muncul pedagang asing yang beroperasi di ruang digital tanpa beban regulasi serupa. Persaingan pun menjadi timpang sejak garis start.
Perdagangan daring memang telah membuka pasar tanpa batas. Namun keterbukaan pasar tanpa pengawasan yang adil justru melahirkan distorsi. Produk dengan harga sangat murah yang kerap tidak mencerminkan biaya produksi wajar membanjiri marketplace dan media sosial. UMKM yang selama ini mengandalkan kualitas, kedekatan budaya, dan keberlanjutan usaha, terpaksa tersisih oleh perang harga yang tidak sehat. Dalam jangka pendek, konsumen mungkin diuntungkan. Namun dalam jangka panjang, ekosistem UMKM bisa runtuh perlahan.
Masalah utama dari fenomena ini bukan semata pada siapa yang berdagang, melainkan bagaimana mereka berdagang. Visa wisata sejatinya bukan untuk aktivitas ekonomi produktif. Ketika visa disalahgunakan untuk berdagang secara aktif dan menetap, maka terjadi pelanggaran administratif sekaligus ketidakadilan struktural. UMKM lokal yang taat aturan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Negara hadir dengan regulasi ketat kepada warganya sendiri, namun tampak longgar terhadap pelanggaran oleh pihak luar.
Lebih jauh, harga murah yang ditawarkan tidak selalu mencerminkan efisiensi, melainkan bisa jadi hasil dari praktik tidak fair: tidak membayar pajak, tidak memiliki izin usaha, tidak mengikuti standar ketenagakerjaan, bahkan tidak berkontribusi pada ekonomi lokal. UMKM Indonesia harus membayar listrik mahal, logistik antar pulau, sewa tempat, serta biaya produksi yang terus naik akibat inflasi. Dalam kondisi seperti ini, bagaimana mungkin mereka bersaing dengan pedagang yang nyaris tanpa biaya kepatuhan?
Ironisnya, UMKM sering diminta beradaptasi, berinovasi, dan “jangan mengeluh kalah bersaing”. Padahal, persaingan yang sehat mensyaratkan aturan main yang sama. Adaptasi bukan berarti menerima ketidakadilan sebagai keniscayaan. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton yang menyarankan UMKM “naik kelas”, sementara di sisi lain membiarkan praktik dagang abu-abu yang merusak pasar domestik.
Isu ini juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Produk murah yang masuk melalui jalur informal sering kali tidak jelas standar mutu, keamanan, dan legalitasnya. UMKM dipaksa mematuhi standar BPOM, SNI, dan sertifikasi lainnya, sementara produk pesaing bebas beredar tanpa pengawasan memadai. Jika terjadi kerugian konsumen, siapa yang bertanggung jawab? Dalam konteks ini, pembiaran bukan hanya merugikan UMKM, tetapi juga membahayakan konsumen.
Sebagai akademisi dan pelaku pendidikan ekonomi, saya melihat persoalan ini sebagai sinyal penting bahwa transformasi ekonomi digital harus diiringi dengan ketegasan regulasi. Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan imigrasi dan perdagangan. Justru di era digital, negara dituntut lebih cerdas dan responsif dalam menjaga keadilan pasar.
Solusi atas persoalan ini tentu tidak sederhana, namun bukan mustahil. Pertama, perlu penguatan sinergi antara otoritas imigrasi, perdagangan, dan platform digital. Marketplace harus didorong atau diwajibkan melakukan verifikasi penjual secara lebih ketat, termasuk status kewarganegaraan dan legalitas usaha. Kedua, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa harus dilakukan secara konsisten dan transparan, bukan insidental atau reaktif terhadap tekanan publik.
Ketiga, UMKM tidak cukup hanya diberi pelatihan dan subsidi, tetapi juga dilindungi ruang usahanya. Negara-negara maju sangat protektif terhadap pelaku usaha kecilnya. Indonesia pun harus berani bersikap tegas demi keberlangsungan UMKM. Keempat, edukasi konsumen juga penting agar masyarakat memahami bahwa membeli produk lokal bukan sekadar pilihan ekonomi, tetapi juga pilihan moral untuk menjaga keberlanjutan bangsa.
UMKM bukan hanya entitas bisnis, melainkan representasi kemandirian ekonomi rakyat. Ketika mereka kalah bukan karena kualitas atau inovasi, melainkan karena ketidakadilan sistemik, maka yang terancam bukan hanya UMKM, tetapi masa depan ekonomi nasional. Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan.
Jika UMKM terus dibiarkan berjuang sendirian di tengah persaingan yang timpang, maka slogan “UMKM tulang punggung ekonomi” hanya akan menjadi retorika kosong. Sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: di negeri ini, siapa yang sebenarnya dilindungi oleh sistem? UMKM, atau justru praktik ekonomi murah yang menggerus kedaulatan pasar domestik?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah keberpihakan ekonomi Indonesia ke depan.

















