kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
178
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Manakala majelis hakim mengetahui bahwa kasus yang tengah disidangkannya, terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim pun sontak tergelitik dan menyebut nyebut Kementerian yang membawahi BUMN yang bersangkutan yakni, Kementerian Perhubungan.IMG 20251128 WA0008 1

Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mendapat order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, seluruhnya Senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Note : PT. IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.

Dikerjakan dan selesai pada Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.

Namun pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek selesai.

Namun hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil.

Akibat etikad buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika.
Selain itu, PT. IFPRO (pemilik proyek) juga ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.

Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Tidak Dilunasi Karena Proyek, Tak Sesuai Rencana

Atas gugatan yang diajukan itu, pihak PT. Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Rama K. Prasetya dan Madi Siregar mengemukakan argumen yang dituangkan dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sangat keliru. Penundaan pembayaran bukanlah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), melainkan ingkar janji (Wanprestasi).

Tertundanya pembayaran tambahnya, bukan semata karena kesalahan Tergugat.
Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang selanjutnya dibayarkan ke Penggugat.

Alasan PT. IFPRO menahan pembayaran, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV. Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : Tidak sesuai dengan yang dirancangkan.

Seyogianya CV. Trimitra Rancang Bangun mutlak diikut sertakan dalam perkara ini, guna dapat memberikan keterangan otoritatif mengenai alasan, apa sebab penundaan pembayaran dari PT. IFPRO kepada PT. Bahtera Cipta Artistika yang nota-bene, pelunasannya jadi terimbas ke Penggugat.

Ketidakhadiran CV. Trimitra Rancang Bangun di persidangan, akan menjadi pincang. Sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti.
Oleh karenanya sebut Pengacara dari Metra Persada Law Office itu, gugatan ini Cacat Formil karena kurangnya pihak yang wajib hadir.

Menurut kuasa hukum, seharusnya secara struktur, yang dijadikan sebagai Tergugat Utama adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial tertinggi, yaitu PT. IFPRO (anak perusahaan milik negara PT.ASDP).

Dengan hanya menggugat Tergugat, Penggugat telah memilih pihak yang salah untuk membebankan tanggung jawab. Maka dari itu, sangatlah berdasarkan hukum, apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
4
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
37
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Raih Gelar Doktor, Subhan ZA Soroti Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tuban

Raih Gelar Doktor, Subhan ZA Soroti Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tuban

8 bulan yang lalu
55
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

11 bulan yang lalu
44
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

1 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA