Tangerang, KabarOnenews.com-Manakala majelis hakim mengetahui bahwa kasus yang tengah disidangkannya, terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim pun sontak tergelitik dan menyebut nyebut Kementerian yang membawahi BUMN yang bersangkutan yakni, Kementerian Perhubungan.
Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mendapat order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, seluruhnya Senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Note : PT. IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.
Dikerjakan dan selesai pada Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.
Namun pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek selesai.
Namun hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil.
Akibat etikad buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika.
Selain itu, PT. IFPRO (pemilik proyek) juga ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.
Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.
Tidak Dilunasi Karena Proyek, Tak Sesuai Rencana
Atas gugatan yang diajukan itu, pihak PT. Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Rama K. Prasetya dan Madi Siregar mengemukakan argumen yang dituangkan dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sangat keliru. Penundaan pembayaran bukanlah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), melainkan ingkar janji (Wanprestasi).
Tertundanya pembayaran tambahnya, bukan semata karena kesalahan Tergugat.
Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang selanjutnya dibayarkan ke Penggugat.
Alasan PT. IFPRO menahan pembayaran, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV. Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : Tidak sesuai dengan yang dirancangkan.
Seyogianya CV. Trimitra Rancang Bangun mutlak diikut sertakan dalam perkara ini, guna dapat memberikan keterangan otoritatif mengenai alasan, apa sebab penundaan pembayaran dari PT. IFPRO kepada PT. Bahtera Cipta Artistika yang nota-bene, pelunasannya jadi terimbas ke Penggugat.
Ketidakhadiran CV. Trimitra Rancang Bangun di persidangan, akan menjadi pincang. Sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti.
Oleh karenanya sebut Pengacara dari Metra Persada Law Office itu, gugatan ini Cacat Formil karena kurangnya pihak yang wajib hadir.
Menurut kuasa hukum, seharusnya secara struktur, yang dijadikan sebagai Tergugat Utama adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial tertinggi, yaitu PT. IFPRO (anak perusahaan milik negara PT.ASDP).
Dengan hanya menggugat Tergugat, Penggugat telah memilih pihak yang salah untuk membebankan tanggung jawab. Maka dari itu, sangatlah berdasarkan hukum, apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.-
Penulis : Luster Siregar.


















