No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
159
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Manakala majelis hakim mengetahui bahwa kasus yang tengah disidangkannya, terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim pun sontak tergelitik dan menyebut nyebut Kementerian yang membawahi BUMN yang bersangkutan yakni, Kementerian Perhubungan.IMG 20251128 WA0008 1

Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mendapat order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, seluruhnya Senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Note : PT. IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.

Dikerjakan dan selesai pada Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.

Namun pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek selesai.

Namun hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil.

Akibat etikad buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika.
Selain itu, PT. IFPRO (pemilik proyek) juga ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.

Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Tidak Dilunasi Karena Proyek, Tak Sesuai Rencana

Atas gugatan yang diajukan itu, pihak PT. Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Rama K. Prasetya dan Madi Siregar mengemukakan argumen yang dituangkan dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sangat keliru. Penundaan pembayaran bukanlah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), melainkan ingkar janji (Wanprestasi).

Tertundanya pembayaran tambahnya, bukan semata karena kesalahan Tergugat.
Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang selanjutnya dibayarkan ke Penggugat.

Alasan PT. IFPRO menahan pembayaran, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV. Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : Tidak sesuai dengan yang dirancangkan.

Seyogianya CV. Trimitra Rancang Bangun mutlak diikut sertakan dalam perkara ini, guna dapat memberikan keterangan otoritatif mengenai alasan, apa sebab penundaan pembayaran dari PT. IFPRO kepada PT. Bahtera Cipta Artistika yang nota-bene, pelunasannya jadi terimbas ke Penggugat.

Ketidakhadiran CV. Trimitra Rancang Bangun di persidangan, akan menjadi pincang. Sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti.
Oleh karenanya sebut Pengacara dari Metra Persada Law Office itu, gugatan ini Cacat Formil karena kurangnya pihak yang wajib hadir.

Menurut kuasa hukum, seharusnya secara struktur, yang dijadikan sebagai Tergugat Utama adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial tertinggi, yaitu PT. IFPRO (anak perusahaan milik negara PT.ASDP).

Dengan hanya menggugat Tergugat, Penggugat telah memilih pihak yang salah untuk membebankan tanggung jawab. Maka dari itu, sangatlah berdasarkan hukum, apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara Terlindas Mobil Pengantar MBG Diduga Sopir Ngantuk

Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara Terlindas Mobil Pengantar MBG Diduga Sopir Ngantuk

5 bulan yang lalu
26
Pemprov Kalsel Gelar “Road to Kalimantan Selatan” Sambut Hari Kebudayaan Nasional 2025

Pemprov Kalsel Gelar “Road to Kalimantan Selatan” Sambut Hari Kebudayaan Nasional 2025

7 bulan yang lalu
11
FAD Saijaan Serahkan Plakat Suara Anak Daerah kepada Bunda Forum Anak Kotabaru

FAD Saijaan Serahkan Plakat Suara Anak Daerah kepada Bunda Forum Anak Kotabaru

10 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA