Jakarta ,Kabaronenews.com,- Sidang pemeriksaan saksi saksi dalam perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan terdakwa Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terungkap fakta, bahwa terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (HAL), selaku Penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga gugatannya gugur.
Sejumlah saksi saksi telah diperiksa Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora telah menghadirkan saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna dan Dyan S da saksi lainnya.Sementara saksi Agie sudah dipanggil melalui surat sesuai prosedur namun belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota, ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan Penipuan bersama sama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi, Herna Sutana yang menerangkan bahwa keterangan terkait peristiwa hukum dalam perkara ini adalah keterangan korban dan pelapor.
Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.
Dalam kesaksian persidangan juga terungkap, bahwa uang yang dititipkan saksi korban kepada terdakwa Jevon untuk keperluan penanganan perkara sebagaimana surat kuasa yang diberikan korban agar terdakwa Jevon memberikan kepada saksi Moses, namun Jevon malah memberikan kepada saksi Agie.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa awal mula permasalahan terjadi sekitar bulan Oktober 2020 di Mall Pluit, Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG memperkenalkan pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) kepada saksi Moses Ritz Owen Tarigan dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara. Jevon yang merupakan Legal di PT.HAL menawarkan kepada pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, dalam menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi. Sesuai kesepakatan nilai jasa sebesar Rp 300 juta, ditambahkan retainer atau jasa konsultasi senilai Rp 20 juta.
Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee Rp 200 juta. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.
Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum Jun Chai & Partners.
Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG diduga telah berbohong, sebab tidak menyebutkan dana yang diberikan perusahaan untuk pelayanan jasa hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana 320 juta rupiah tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT.HAL yang dititipkan melalui Jevon adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut tidak mengetahui sama sekali tahapan-tahapan persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa Jevon maupun pihak Moses Tarigan & Partners. Kemudian diketahui bahwa, pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020.
Menurut pihak korban, bahwa saksi Moses telah menggunakan alamat palsu dan terdakwa Jevon VG lah yang meyakinkan korban supaya menggunakan jasa Pengacara Moses Tarigan dan Partners, sehingga unsur pidananya sudah jelas sebagaimana dakwaan Penipuan. Terkait uang perusahaan yang disetorkan untuk jasa hukum, diduga Jevon VG terima uang juga dari saksi Agie. “Semua akan terbuka di persidangan dalam pemeriksaan saksi, sebab ada bukti dalam rekening koran pada saat pengiriman uang kepada saksi Agie. Uang dikirim ke Agie dan Agie kirim balik ke Jevon lalu dikirim lagi ke Agie sebesar 315 juta rupiah. Jevon potong 5 juta rupiah yang seharusnya jasa hukum sesuai perjanjian sebesar 320 juta rupiah”, ungkapnya.
Ironisnya, Pengacara Moses Tarigan dan Partners menggunakan alamat palsu dan Jevon VG yang meyakinkan korban. Dimana perjanjian yang dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dibuat dengan tipu daya sehingga apa yang dilakukan terdakwa Jevon dan Moses telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana dakwaan JPU, ucapnya, 25/2/2025.
Penulis : P.Sianturi



















