kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Jevon Legal PT HAL dan Pengacara Moses Terungkap Tidak Melaksanakan Perjanjian Jasa Hukum Sidang Di PN Jambi Akibatnya Gugatan Gugur

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Terdakwa Jevon Legal PT HAL dan Pengacara Moses Terungkap Tidak Melaksanakan Perjanjian Jasa Hukum Sidang Di PN Jambi Akibatnya Gugatan Gugur
28
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Sidang pemeriksaan saksi saksi dalam perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan terdakwa Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terungkap fakta, bahwa terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (HAL), selaku Penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga gugatannya gugur.

Sejumlah saksi saksi telah diperiksa Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora telah menghadirkan saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna dan Dyan S da saksi lainnya.Sementara saksi Agie sudah dipanggil melalui surat sesuai prosedur namun belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota, ungkap JPU dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam perkara ini, terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan Penipuan bersama sama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi, Herna Sutana yang menerangkan bahwa keterangan terkait peristiwa hukum dalam perkara ini adalah keterangan korban dan pelapor.

Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Dalam kesaksian persidangan juga terungkap, bahwa uang yang dititipkan saksi korban kepada terdakwa Jevon untuk keperluan penanganan perkara sebagaimana surat kuasa yang diberikan korban agar terdakwa Jevon memberikan kepada saksi Moses, namun Jevon malah memberikan kepada saksi Agie.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa awal mula permasalahan terjadi sekitar bulan Oktober 2020 di Mall Pluit, Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG memperkenalkan pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) kepada saksi Moses Ritz Owen Tarigan dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara. Jevon yang merupakan Legal di PT.HAL menawarkan kepada pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, dalam menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi. Sesuai kesepakatan nilai jasa sebesar Rp 300 juta, ditambahkan retainer atau jasa konsultasi senilai Rp 20 juta.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee Rp 200 juta. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum Jun Chai & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG diduga telah berbohong, sebab tidak menyebutkan dana yang diberikan perusahaan untuk pelayanan jasa hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana 320 juta rupiah tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT.HAL yang dititipkan melalui Jevon adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut tidak mengetahui sama sekali tahapan-tahapan persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa Jevon maupun pihak Moses Tarigan & Partners. Kemudian diketahui bahwa, pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020.

Menurut pihak korban, bahwa saksi Moses telah menggunakan alamat palsu dan terdakwa Jevon VG lah yang meyakinkan korban supaya menggunakan jasa Pengacara Moses Tarigan dan Partners, sehingga unsur pidananya sudah jelas sebagaimana dakwaan Penipuan. Terkait uang perusahaan yang disetorkan untuk jasa hukum, diduga Jevon VG terima uang juga dari saksi Agie. “Semua akan terbuka di persidangan dalam pemeriksaan saksi, sebab ada bukti dalam rekening koran pada saat pengiriman uang kepada saksi Agie. Uang dikirim ke Agie dan Agie kirim balik ke Jevon lalu dikirim lagi ke Agie sebesar 315 juta rupiah. Jevon potong 5 juta rupiah yang seharusnya jasa hukum sesuai perjanjian sebesar 320 juta rupiah”, ungkapnya.

Ironisnya, Pengacara Moses Tarigan dan Partners menggunakan alamat palsu dan Jevon VG yang meyakinkan korban. Dimana perjanjian yang dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dibuat dengan tipu daya sehingga apa yang dilakukan terdakwa Jevon dan Moses telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana dakwaan JPU, ucapnya, 25/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
91
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Apel Sinergitas TNI-Polri, Dukung Keamanan Ramadan dan Arus Mudik

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Apel Sinergitas TNI-Polri, Dukung Keamanan Ramadan dan Arus Mudik

1 tahun yang lalu
16
Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

Pemkab Kotabaru Susun Strategi Transformasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

11 bulan yang lalu
36
Dugaan Indikasi Laporan Palsu di Polres Lamongan Terkait Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan Ahmad Muthi’ul Mubin

Dugaan Indikasi Laporan Palsu di Polres Lamongan Terkait Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan Ahmad Muthi’ul Mubin

1 tahun yang lalu
111

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA