Jakarta, Kabaronenews.com,-Murnikah para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia (NKRI) ini. Apakah sumpah palu hakim hanya sebagai pesanan bagi penguasa.
Masyarakat pencari keadilan baik dalam hukum Pidana dan Perdata, ditengarai belum merasakan keadilan yang nyata di dunia peradilan Indonesia dari Hakim Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Karena banyaknya putusan Hakim yang tidak sesuai dengan keadilan di mata masyarakat, maka Hakim yang dipanggil yang mulia, sangat dibenci para yang mencari kebenaran dan keadilan. Masyarakat “Muak” melihat sidang dan putusan yang dibacakan Hakim. Pertimbangan hukumnya ke Timur tapi amar putusannya ke Barat.
Contohnya saja dalam putusan perkara pembelaan diri karena terpaksa melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pertimbangan Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum, namun tetap menghukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PH) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota, menghukum terdakwa perkara membela diri karena keadaan terpaksa (Noodweer), selama 6 bulan penjara.
Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Marcel, dinyatakan terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melawan hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.
Kedua terdakwa dituduhkan melakukan pengeroyokan terhadap korban Marcel, hingga mengalami luka dibagian muka menggunakan kaso kayu, pada 21 Februari 2025 di lahan milik Amonang Pangaribuan Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara. Baik JPU dan Majelis Hakim mengakui dalam pertimbangannya bahwa pengeroyokan yang terjadi adalah Maruba dan Mindo didatangi korban Marcel di tempat lahan Amonang Pangaribuan.
Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa padaKabaronenews.com 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah dari Maruba Pangaribuan di jalan Raya Bekasi KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu.
Kemudian terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.
Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian Marcel memukul Terdakwa I dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.
Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala terdakwa Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek.
Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel lalu Marcel kabur lari hingga jatuh ketanah dan mukanya kena batu, mengakibatkan bibir Marcel pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas. Tidak lama kemudian, datang saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Berdasarkan uraian kejadian dan fakta tersebut, JPU malah menuntut terbalik dengan mengatakan pengeroyokan dilakukan Maruba dan Mindo, sehingga kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara. Jelas bahwa dalam dakwaan JPU disebutkan yang mendatangi terdakwa saat bakar sampah adalah Marcel lalu melakukan pemukulan terhadap Maruba.
Demikian juga pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim, juga disebutkan bahwa awal kejadian Marcel mendatangi terdakwa saat bakar sampah lalu melarangnya. Karena asap belum padam lalu memaki kedua terdakwa. Marcel memukuli Maruba, lalu ditangkis dan kaso yang digunakan Marcel dirampas Maruba, lalu melakukan pembelaan diri dan memukulkannya kembali ke Marcel.
Menurut putusan Majelis Hakim, pembelaan diri seharusnya Maruba dan Mindo melarikan diri kalau masih ada ruang untuk melarikan diri, bukan melakukan pemukulan terhadap Marcel. Oleh karena perbuatan kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sehingga telah terbukti bersalah melawan hukum. Terdakwa patut diminta pertanggungjawaban hukumnya.
Oleh karenanya terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dihukum 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, ujar Majelis dalam amar putusannya 24/7/2025.
Dalam perkara pembelaan diri tersebut, kedua terdakwa Maruba dan Mindo didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST HM.H,C.L.A,Dr. Rusdin Ismail SH, Davidson Simanjuntak, SH, Usman Effendi, S.H Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners beralamat di Taluson Building Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso No.30 Gondangdia, Menteng-Jakarta Pusat, saat membacakan nota Pembelaannya (Pledoi) di PN Jakarta Utara, 17/7/2025.
Menanggapi tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa kedua terdakwa bukanlah pelaku pengeroyokan, tapi korban pengeroyokan, seperti disampaikan JPU dan pertimabngan Majelis Hakim. Saat kejadian kedua terdakwa pergi ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap dirinya, namun pihak Polsek malah menjadikannya sebagai tersangka dan kini diadili dengan tuntutan selama 10 bulan penjara.
Menurut Fernando, mengacu Pasal 156 (1) KUHAP, bahwa perkara terdakwa Maruba dan Mindo diduga cacat hukum. Ada beberapa masalah hukum yang tidak dilaksanakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan serta berkas perkara Maruba dan Mindo tidak didampingi Penasehat Hukum saat Penyidikan.
Fernando menyampaikan, tentang Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Namun pertimbangan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa. Kedua terdakwa tetap juga dihukum dengan 6 bulan penjara.
Walaupun Penasehat Hukum sampai berbusa membacakan pembelaan (Pledoinya) dengan menyusun berbagai tanggapan Ahli dan menurut undang undang, bahwa Maruba dan Mindo merupakan pembelaan diri, namun palu Hakim dan otoriternya tetap menghukum terdakwa pembelaan diri tersebut.
Penulis : P.Sianturi


















