Banjarbaru,KabarOnenews.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat perencanaan pembangunan wilayah melalui penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Kegiatan pembentukan Tim Pelaksana dan pembahasan teknis penyusunan serta pengisian matriks SPPR telah digelar beberapa waktu lalu di Banjarbaru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Nursjamsi,(14 /07/2025).
menyampaikan bahwa penyusunan SPPR merupakan langkah strategis untuk menjamin keterpaduan antara rencana tata ruang dan program pembangunan sektoral maupun kewilayahan.
“SPPR menjadi dasar penting bagi penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh instansi terkait sangat diharapkan, terutama dalam penyediaan data,” ujar Nursjamsi.
SPPR memiliki dua cakupan waktu: jangka menengah lima tahunan, untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang; serta jangka pendek satu tahunan, yang berfungsi menentukan prioritas pelaksanaan program.
Dalam kegiatan ini, Dinas PUPR menggandeng 19 instansi dan organisasi, termasuk Bappeda Kalsel, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta organisasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan akademisi dari ASPPI.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar, menjelaskan bahwa proses penyusunan SPPR dilakukan melalui empat tahapan: persiapan, pengumpulan data, penyusunan, dan penyampaian hasil.
Tahap penyusunan akan memastikan sinkronisasi antara RTRW nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota dengan dokumen pembangunan seperti RPJMN, RPJMD, dan proyek strategis nasional.
Shirley mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2023–2042, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan sebanyak 2.752 aktivitas pembangunan.
Dari jumlah tersebut, 2.733 aktivitas atau 99,31% telah masuk dalam analisis SPPR Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Analisis ini juga mengkaji backlog dari aktivitas 2023–2024 yang belum terealisasi.
“Proses penyusunan SPPR akan memeriksa sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu seluruh program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan dalam implementasi kebijakan ruang,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyusunan dokumen SPPR ini menjadi landasan penting untuk RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 dan akan digunakan dalam proses peninjauan kembali (PK) revisi RTRW di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.
Tim Pelaksana yang dibentuk akan melanjutkan koordinasi intensif dengan masing-masing perangkat daerah guna menganalisis dan menyusun matriks SPPR secara sistematis dan sesuai ketentuan.
“Penyusunan SPPR di Kalimantan Selatan merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 97 PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang yang selaras, efisien, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” tutup Shirley.
By: Herpani
Sumber: MC Kalsel



















