kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pupus Sudah Karir Jaksa Azam Yang Sidangkan Perkara Penipuan Robot Trading Ditahan Suap Gegara Tilap BB Puluhan Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Pupus Sudah Karir Jaksa Azam Yang Sidangkan Perkara Penipuan Robot Trading Ditahan Suap Gegara Tilap BB Puluhan Miliar
80
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Habis sudah karir Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga bernama Azam Akhmad Aksya (AAA), yang tadinya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di tahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Jaksa Azam AA selaku JPU yang menyidangkan perkara Penipuan perkara Robot Trading Fahrenhelt, diduga kena suap untuk menggelapkan uang barang bukti perkara, sebesar 11,5 miliar rupiah.IMG 20250228 WA0010

Kasus dugaan suap yang dilakukan JPU bersama sama Kuasa Hukum berinisial BG dan OS dari para korban Penipuan Robot Trading, juga menjadi tersangka yang saat ini Penyidikannya sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ).

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Sebagaimana keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Petris Yusrian mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka. AZ ditengarai menerima suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti sebagian milik korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 M.
JPU AZ harusnya melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai 61,4 M perkara Penipuan Robot Trading, akan tetapi Jaksa yang bersangkutan tidak mengembalikan uang barang bukti tersebut dengan seluruhnya tapi sebagian.

Kajati DKJ Patris menyampaikan, Kuasa Hukum para korban Penipuan Robot Trading berinisial BG dan OS, diduga membujuk dan persekongkolan dengan JPU AZ agar mengembalikannuang korban sebagian dari kesluruhan 61,4 miliar, namun ada pengurangan yang dilakukan tersangka senilai 23,2 miliar tapi hanya dikembalikan sebesar 38,2 M,” ungkap Kajati. Dari pengurangan tersebut Jaksa AZ menerima 11,5 miliar, kata Petris.

Dalam perkara tersebut, oknum JPU AZ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AZ dijerat sesuai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kuasa Hukum korban Penipuan inisial OS belum menghadiri panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kedua Kuasa Hukum BG dijerat sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Kajati.

Untuk Diketahui

Bahwa dalam perkara Penipuan Robot Trading yang di PN Barat, juga ada juga perkara Robot Trading FIN 88 di PN Jakarta Utara. Perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian. Apakah JPU ini ikut terlibat suap pengembalian barang bukti korban FIN 888 tersebut.

Di PN Jakarta Utara melibatkan 3 terpidana yakni, Peter Fee, Supandi, Cery Chandra dengan tuntutan 3 tahun penjara di vonis 2 tahun penjara. Kerugian korban kurang lebih 600 M namun barang buktinya 1 M lebih.

Masyarakat mempertanyakan, apakah perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 yang disidangkan di PN Jakarta Utara, juga hilang barang buktinya.? Kejati DKJ juga diharapkan menelusuri barang bukti yang disidangkan di Kejari Jakarta Utara, ungkap masyarakat yang tidak ingin disebut namanya itu, 28/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
17
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
76
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
314
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
81
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

2 bulan yang lalu
17
Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

11 bulan yang lalu
86
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

1 tahun yang lalu
61

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA