kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pupus Sudah Karir Jaksa Azam Yang Sidangkan Perkara Penipuan Robot Trading Ditahan Suap Gegara Tilap BB Puluhan Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pupus Sudah Karir Jaksa Azam Yang Sidangkan Perkara Penipuan Robot Trading Ditahan Suap Gegara Tilap BB Puluhan Miliar
75
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Habis sudah karir Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga bernama Azam Akhmad Aksya (AAA), yang tadinya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di tahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Jaksa Azam AA selaku JPU yang menyidangkan perkara Penipuan perkara Robot Trading Fahrenhelt, diduga kena suap untuk menggelapkan uang barang bukti perkara, sebesar 11,5 miliar rupiah.IMG 20250228 WA0010

Kasus dugaan suap yang dilakukan JPU bersama sama Kuasa Hukum berinisial BG dan OS dari para korban Penipuan Robot Trading, juga menjadi tersangka yang saat ini Penyidikannya sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ).

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Sebagaimana keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Petris Yusrian mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka. AZ ditengarai menerima suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti sebagian milik korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 M.
JPU AZ harusnya melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai 61,4 M perkara Penipuan Robot Trading, akan tetapi Jaksa yang bersangkutan tidak mengembalikan uang barang bukti tersebut dengan seluruhnya tapi sebagian.

Kajati DKJ Patris menyampaikan, Kuasa Hukum para korban Penipuan Robot Trading berinisial BG dan OS, diduga membujuk dan persekongkolan dengan JPU AZ agar mengembalikannuang korban sebagian dari kesluruhan 61,4 miliar, namun ada pengurangan yang dilakukan tersangka senilai 23,2 miliar tapi hanya dikembalikan sebesar 38,2 M,” ungkap Kajati. Dari pengurangan tersebut Jaksa AZ menerima 11,5 miliar, kata Petris.

Dalam perkara tersebut, oknum JPU AZ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AZ dijerat sesuai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kuasa Hukum korban Penipuan inisial OS belum menghadiri panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kedua Kuasa Hukum BG dijerat sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Kajati.

Untuk Diketahui

Bahwa dalam perkara Penipuan Robot Trading yang di PN Barat, juga ada juga perkara Robot Trading FIN 88 di PN Jakarta Utara. Perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian. Apakah JPU ini ikut terlibat suap pengembalian barang bukti korban FIN 888 tersebut.

Di PN Jakarta Utara melibatkan 3 terpidana yakni, Peter Fee, Supandi, Cery Chandra dengan tuntutan 3 tahun penjara di vonis 2 tahun penjara. Kerugian korban kurang lebih 600 M namun barang buktinya 1 M lebih.

Masyarakat mempertanyakan, apakah perkara Penipuan Robot Trading FIN 888 yang disidangkan di PN Jakarta Utara, juga hilang barang buktinya.? Kejati DKJ juga diharapkan menelusuri barang bukti yang disidangkan di Kejari Jakarta Utara, ungkap masyarakat yang tidak ingin disebut namanya itu, 28/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
7
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
6
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
51
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
50
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
79
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya

Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya

5 bulan yang lalu
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

8 bulan yang lalu
232
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

7 bulan yang lalu
167

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA