kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
35
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com-Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya berhasil mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, yakni pidana dan perdata.IMG 20260309 WA0002

Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan,dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Berita‎ Terkait

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana.

Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.

Namun, majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor sebagai penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Dua putusan berbeda, yakni: pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya dan cucunya di lokasi rumah itu. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun.

Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, S.H. & Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal “pengacara e wong cilik” kepada wartawan.

Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. “Putusan onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah diputus, kemudian berlanjut putusan N.O di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegas Dwi, panggilan akrab Pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.

Kombinasi putusan onslag pidana dan N.O perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum yang lengkap maka berpotensi ditolak di pengadilan.

Kemenangan Sugeng juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat luas bahwa dalam sengketa tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara, tetapi juga aspek formil, bukti sosial dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan sebuah perkara pidana maupun perdata.

Kedua putusan ini saling melengkapi. Putusan onslag pidana menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dalam penguasaan rumah oleh Sugeng Handoyo. Sementara putusan N.O perdata menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kombinasi keduanya memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi pemilik Sertifikat tanpa prosedur hukum yang lengkap, berpotensi ditolak baik di ranah pidana maupun perdata.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar
Hukum

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Juli 2, 2026
19
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
17
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
10
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
68
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
26
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
90
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
17
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
26

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
32
Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

1 tahun yang lalu
85
Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

1 tahun yang lalu
102

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

    Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA