No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
49
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terdakwa Alex Tamara, Kepala Cabang (Kcab) PT.Rudi Jaya Jakarta, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum di kursi pesakitan.

Alex T, didakwa melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, pada tahun Desember 2022 dengan tahun 2023, bertempat di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, PT Rudy Jaya merupakan perusahaan yang memenangkan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 m, berdasarkan Surat Perjanjian No.1752/-1.8.13.22 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I (UPPD I) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yakni saksi Didi Kurniawan dengan Kacab PT Rudi Jaya, yakni Alex Tamara.

Terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.Rudy Jaya Cabang Jakarta, menandatangani dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama subkontrak pekerjaan tiang pancang dan pondasi dengan saksi korban Mat Khatib Direktur PT.Aulia Pancang Gemilang, selaku penyedia jasa pemancangan sebesar Rp 9.8 m lebih, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 dan SPK No. 021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Sebelum saksi korban mengerjakan tiang pancang dan pondasi terminal Pelabuhan Pulau Tidung tersebut, terdakwa menjanjikan termin pembayaran yakni pekerjaan 50 % untuk mobilisasi dan 30 % setelah progress pekerjaan sampai 80 % kemudian pelunasan dengan nilai 20%.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja PT.Aulia Pancang Gemilang selaku pihak korban telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pemancangan pondasi dermaga dan bangunan terminal Pelabuhan Pulau Tidung pada tanggal 28 Desember 2022, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak dan terhadap pekerjaan yang telah selesai itu, tapi PT.Aulia Pancang Gemilang baru menerima pembayaran sebesar Rp 7 m dan sisa pembayaran Rp 2.8 m lebih yang tidak dibayarkan PT Rudy Jaya, sehingga PT.Aulia Pancang Gemilang rugi Rp 2.8 m, kata JPU Novri di hadapan Majelis Hakim Eka Prasetya di PN Jakarta Utara.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung yang telah diperjanjikan tidak dapat diselesaikan terdakwa secara keseluruhan sesuai dengan bobot pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Kemudian saksi Ibnu Ghofur, Direktur Utama PT.Rudy Jaya Pusat, Terdakwa selaku Kepala Cabang Jakarta hanya mampu melaksanakan pekerjaan sampai dengan bobot kurang lebih 42%, sehingga terdapat sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh cabang sesuai dengan target dan jadwal pelaksanaan proyek dan kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan penyelesaian proyek, dan berpotensi mengakibatkan denda keterlambatan dan nama Perusahaan beresiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia jasa pemerintah dan untuk menghindari hal tersebut maka saksi Ibnu Ghofur mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikan terdakwa.

Bahwa alokasi dana proyek, termasuk penggunaan sebagian dana untuk membayar denda keterlambatan proyek kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kemudian pekerjaan tersebut telah membayar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) tanggal 31 Juli 2023. Pembayaran dan proyek melalui tiga termin pembayaran, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) sehingga saksi korban meminta agar terdakwa membayar sisa pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi dermaga sebesar Rp 2.8 m.

Namun terdakwa mengatakan kalau proyek itu telah diambil alih PT.Rudy Jaya Pusat atau saksi H.Ibnu Ghofur kemudian terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya akan melakukan pembayaran kemudian, pada tanggal 3 Maret 2023 terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan membayar pekerjaan tersebut namun, setelah itu terdakwa dan PT.Rudy Jaya tetap (Ditut) H.Ibnu Ghofur tidak melakukan pembayaran dan akhirnya saksi korban mendesak agar terdakwa segera melakukan pembayaran.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
321

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA